Setiap perusahaan harus dilindungi oleh dokumen yang memberikan kekuatan hukum berupa dokumen legalitas perusahaan.

Hal ini mengacu pada definisi yang diberikan Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan  Undang - Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disingkat UU Ciptaker) yang menjelaskan bahwa perusahaan adalah badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berlokasi di Indonesia.

Dokumen legalitas perusahaan menjamin hak dan kewajiban perusahaan sebagai badan hukum sekaligus badan usaha di Indonesia. Dengan memenuhi aspek legalitas tersebut, maka akan berdampak pada keamanan dan kenyamanan perusahaan.

Untuk Anda yang ingin memulai dan merintis perusahaan, wajib mengetahui dokumen legalitas perusahaan yang wajib dicermati terlebih dahulu. Simak apa saja penjelasan dokumen legalitas perusahaan di bawah ini!

Baca Juga: Pahami Segala Aturan Hukum Joint Venture di Indonesia

Apa Itu Dokumen legalitas Perusahaan

Legalitas perusahaan apa saja yang dalam berbagai aspeknya harus Anda ketahui agar perusahaan Anda termasuk perusahaan yang mentaati peraturan perundang-undangan. Dokumen legalitas yang dimaksud adalah beberapa dokumen dalam bentuk izin usaha yang dikeluarkan dan diakui oleh otoritas setempat

Dokumen legalitas perusahaan atau dokumen perizinan berusaha memuat beberapa syarat yang harus diajukan terlebih dahulu ke otoritas pusat atau daerah sesuai dengan standar risiko berdasarkan Pasal 6 UU Cipta Kerja.

Beberapa Dokumen Legalitas Perusahaan Yang Wajib Disiapkan

Surat surat yang harus disiapkan ketika akan membuka usaha, terdapat beberapa jenisnya. Dokumen legalitas perusahaan dalam bentuk surat surat tersebut berbentuk akta pendirian usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan lain-lain.

Perusahaan yang ingin beroperasi secara legal di indonesia harus memiliki dokumen legalitas perusahaan tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat 4 UU Ciptaker.

Surat legalitas usaha yang wajib disiapkan oleh pelaku usaha atau para persero didasari oleh aturan pada Kitab Undang - Undang Hukum Dagang (KUHD) hingga UU Ciptaker.

Akta Pendirian Usaha

Dokumen legalitas perusahaan yang paling utama adalah Akta Pendirian Usaha. Prosedur pengajuan akta tersebut  diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Selanjutnya disingkat Permenkumham No. 2017/2018).

Sebelum mengajukan akta pendirian usaha, pelaku usaha terlebih dahulu mengajukan permohonan nama kepada Menteri melalui sistem administrasi badan usaha dengan sistem OSS (Online Single Submission).

NPWP Badan Usaha

Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak. NPWP badan usaha wajib dimiliki oleh wajib pajak yang memiliki usaha.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menegaskan bahwa Pengusaha harus mengurus pengukuhan dirinya menjadi pengusaha kena pajak sebelum usahanya dimulai atau setelah terbitnya izin usaha.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan diharuskan memiliki SIUP bagi yang melakukan usaha perdagangan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Penerbitan SIUP dilimpahkan kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Sebelumnya, Surat Keterangan Domisili Perusahaan merupakan (SKDP) merupakan salah satu prasyarat dalam dokumen legalitas perusahaan. Dasar hukum SKDP adalah UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Namun setelah terbitnya UU Ciptaker, ketentuan mengenai SKDP dihapuskan dan digantikan dengan Nomor Induk Berusaha yang terintegrasi dengan sistem OSS.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Disahkannya UU Ciptaker bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan salah satu dokumen legalitas perusahaan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Dalam UU Ciptaker, khususnya dalam Pasal 116 menyebutkan bahwa UU mengenai TDP dihapuskan atau tidak berlaku.

Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Salah satu dokumen legalitas perusahaan yaitu Surat Izin Usaha Industri (SIUI) diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

SIUI merupakan dokumen legalitas perusahaan yang wajib dipenuhi utamanya untuk industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Penerbitan SITU sudah tidak menjadi ketentuan dalam dokumen legalitas perusahaan. Hal tersebut ditetapkan berdasar Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Izin Gangguan Daerah. Artikel Hukum Online  juga menjelaskan SKDU dan SITU sudah bukan lagi menjadi dokumen wajib dalam mengurus legalitas suatu usaha. Hal ini sehubungan dengan penyederhanaan iklim investasi dan berusaha di Indonesia yang digadang-gadang oleh pemerintah saat ini.

Baca Juga: Cara Cek Legalitas Perusahaan Untuk Kepentingan Kerjasama Usaha!

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.