Sering kali dalam kasus kepailitan terdapat tindakan debitur yang mengetahui bahwa perusahaannya akan dinyatakan pailit, maka segera melakukan perbuatan hukum berupa memindahkan haknya atas sebagian harta kekayaannya kepada pihak lain. Tentu hal tersebut dapat merugikan pihak kreditur oleh karena itu kreditur diberikan hak oleh Undang-Undang untuk mengajukan gugatan yang dinamakan actio pauliana. Lantas dapatkah gugatan actio pauliana dilayangkan pada aset yang dibebani hak tanggungan?

Dapatkah Gugatan Actio Pauliana Dilayangkan pada Aset yang Dibebani Hak Tanggungan?

Pertama perlu dipahami dulu pengertian hak tanggungan yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU 4/1996), yang menegaskan,

“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesa-tuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”

Lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1) UU 4/1996 mengatur mengenai utang apa saja yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan sebagai berikut,

“Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa hak tanggungan memberikan kedudukan yang lebih diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain, yang berkaitan dengan utang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan berupa:

  1. Utang yang telah ada;
  2. Utang yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu;
  3. Utang yang jumlahnya pada saat permohonan eksekusi hak tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang;
  4. Utang yang jumlahnya ditentukan berdasarkan perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan.

Kedua terkait gugatan actio pauliana yang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) yang beberapa kali diubah, secara sederhana artinya kreditur diberikan hak untuk mengajukan gugatan pembatalan apabila debitur melakukan perbuatan hukum yang dapat merugikan kreditur.

Harta pailit yang terdapat hak tanggungan juga dapat diajukan gugatan pembatalan apabila memenuhi syarat mengajukan gugatan actio pauliana sebagai berikut:

  1. Apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitur dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditur (Pasal 41 ayat (2) UU 37/2004);
  2. Apabila perbuatan hukum yang merugikan kreditur dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan debitur dalam hal perbuatan tersebut merupakan pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih (Pasal 42 huruf b UU 37/2004).

Sehingga, gugatan actio pauliana dapat dilayangkan pada aset yang dibebani hak tanggungan, semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam pengetahuan hukum dan bermanfaat nantinya.

Baca juga: Beginilah Syarat Melakukan Upaya Hukum Actio Pauliana

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.