Dalam praktiknya sendiri, kurator dapat di tambahkan sesuai dengan permohonan terlebih dahulu yang di ajukan. Bagaimana Teknisnya? Berikut penjelesan lengkap mengenai penambahan kurator dan contoh surat permohonan penambahan kurator.

Apakah Kurator dapat Ditambahkan?

Jika diperlukan karena mendesak terkait waktu penanganan masalah hukum dan sebagainya, maka Kurator bisa ditambahkan. Caranya dengan membuat permohonan pengajuan kepada pihak berwenang.

Nantinya akan dibagi menjadi pengurus sehingga memperlancar dan mempercepat pekerjaan. Bisa saling mendukung melalui kerjasama profesional. Sehingga kewajiban terhadap kreditur terpenuhi, perusahaan lebih cepat keluar dari masalah yang menjerat.

Kurator dalam kepailitan bisa terdiri dari 1 orang atau individu. Terlebih untuk perusahaan besar dengan taraf internasional, pastinya masalah yang dihadapi lebih pelik. Jika tidak didukung tim berpengaruh, akan sulit menyelesaikan masalah.

Di Indonesia sendiri sudah ada organisasi yang khusus menyediakan jasa seperti ini. AKPI atau Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, IKAPI kepanjangan dari Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia, HKPI yaitu Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia.

Jika belum memiliki referensi sedangkan butuh cepat bisa langsung menghubungi ketiga organisasi resmi tersebut. Ada banyak tim yang siap membantu menyelesaikan permasalahan sekaligus menjadi kepercayaan selama Debitur tidak dapat mengakses perusahaan.

Baca Juga: Apa Itu Kurator dalam Kepailitan? Ini Penjelasannya!

Contoh Permohonan Penambahan Kurator

Untuk menambahkan apa itu Kurator dalam kepailitan Anda bisa mempelajari contoh berikut ini. Kurang lebih dari segi format sama, hanya lampiran dokumen yang bisa berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing.

Surakarta, 27 Juni 2022

Kepada YTh :

MENTERI HUKUM DAN HAM RI

Jl. H. R. Rasuna Said Kav 6-7,

Karet Kuningan, Setia Budi,

Jakarta Selatan,12940

Perihal : Permohonan Pendaftaran Kurator dan Pengurus

Dengan Hormat,

Berhubung Pendidikan Intensif Kurator serta Pengurusnya sudah selesai dan dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasinya. Dimana ujian tersebut diadakan oleh pihak IKAPI sesuai rekomendasi komite bersama, maka kami mohon supaya:

Nama :

Tempat/Tanggal Lahir :

Alamat Kantor :

Alamat Rumah :

Bisa didaftarkan menjadi Kurator & Pengurus ke Kemenkumham Manusia RI. Demi memenuhi persyaratan bersama ini kami lampirkan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. Fotokopi NPWP;
  3. FC sertifikat tanda lulus ujian Kurator & Pengurus yang telah dilegalisir Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  4. Surat rekomendasi dari Organisasi
  5. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan;
  6. Surat Pernyataan bahwa pihak yang bersangkutan bersedia memisahkan harta pribadi dengan milik debitur;
  7. Surat pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit;
  8. Surat pernyataan bahwa belum pernah berperan menjadi anggota Direksi dan Komisaris yang disebut bersalah dan mengakibatkan pihak perseroan tersebut menjadi bangkrut/ pailit;
  9. Surat pernyataan bebas hukuman karena melaksanakan tindak pidana yang telah diancam selama 5 tahun atau bahkan lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum bersifat tetap.
  10. SK sehat jasmani & rohani dari pihak rumah sakit pemerintah;
  11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  12. Pasfoto;
  13. Bukti pembayaran atas Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk proses pendaftaran Kurator & Pengurus;
  14. Alamat surat menyurat pemohon;
  15. Surat Keterangan terdaftar menjadi akuntan public (advokat);
  16. FC ijazah sarjana hukum atau sarjana ekonomi yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi yang bersangkutan (tempat menempuh pendidikan).
  17. Surat Keterangan Kerja;
  18. Surat Pernyataan Bersedia Membuka Rekening;
  19. Surat Pernyataan Bersedia Menjalankan Tugas Kepengurusan;
  20. Surat Pernyataan Bersedia di Hapus dari Daftar Kurator.

Demikian surat permohonan diatas kami sampaikan. Atas perhatian serta kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih banyak.

Hormat kami,

Untuk daftar syarat dokumennya Anda bisa mencontoh dari ketentuan yang ada. Diusahakan lengkap karena ini akan jadi bahan pertimbangan persetujuan permohonan oleh pihak berwenang.

Dari ulasan diatas jelas seperti apa fungsi dan kedudukan secara hukum. Dari kasusnya sudah berbeda dengan yang biasa ditunjuk untuk mengelola museum, barang seni dan kategori sejenisnya. Inilah mengapa penting memahami apa itu Kurator dalam kepailitan serta contoh surat permohonan penambahan kuratornya.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, terutama perihal kurator dalam kepailtan. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.