Surat permohonan untuk mengadakan arbitrase atau surat pendaftaran arbitrase merupakan beberapa perangkat yang dibutuhkan sebelum penyelesaian dengan forum arbitrase di selenggarakan.

Sebelum mengetahui lebih lanjut terkait beberapa contoh surat permohonan arbitrase, Ada baiknya Anda mengetahui beberapa hal yang wajib masuk kedalam surat pendaftaran atau permohonan arbitrase tersebut;

Isi Surat Permohonan Arbitrase

Pemohon mengajukan permohonan arbitrase bukan hanya harus sesuai prosedur hukum, tapi juga perlu mengajukannya dengan surat permohonan resmi. Dalam mengajukan permohonan atau request for arbitration, pemohon harus menyertakan informasi berikut:

1. Nama dan Alamat Para Pihak

Dalam penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase harus jelas siapa saja yang terlihat. Oleh sebab itu, ketika mengajukan permohonan, pemohon harus memasukkan semua nama dan alamat lengkap dari para pihak terlibat.

Jika ada lebih dari dua pihak terlibat, maka semua nama dan alamat harus dicantumkan. Nama asli dan alias harus disertakan, begitu juga alamat sesuai kartu penduduk maupun alamat domisili.

2. Penunjukkan Kepada Klausul atau Perjanjian Arbitrase yang Berlaku

Pemohon hanya bisa mengajukan permohonan apabila sengketa yang terjadi memang termasuk dalam jenis-jenis sengketa dengan forum arbitrase sebagai penyelesaian. Dalam hal ini ada aturan khusus dan telah tertera dalam Undang-undang.

Anda harus menunjukkan klausul atau perjanjian arbitrase yang berlaku. Misalnya di bidang perdagangan, hak-hak dalam perjanjian menurut hukum, perjanjian kerjasama, dan lain sebagainya.

3. Perjanjian atau Masalah yang Menjadi Sengketa

Untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase harus ada konflik atau permasalahan yang menjadi dasar sengketa. Jadi, ketika mengajukan permohonan Anda harus melaporkan perjanjian atau masalahnya.

Harus dilampirkan perjanjian berupa salinan otentik terkait permasalahan dan menjelaskan pasal-pasal mana dalam perjanjian yang dilanggar sehingga menjadikan sengketa. Perincian pasal dilanggar dan apa pelanggarannya harus jelas.

4. Dasar Tuntutan dan Jumlah yang Dituntut Apabila Ada

Pemohon juga harus melampirkan dasar tuntutan, misalnya menyertakan pasal-pasal yang menjadi acuan hukum. Selain itu, juga harus menetapkan jumlah besaran yang dituntut.

Dengan demikian, baru bisa melengkapi syarat penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase. Tuntutan akan menjadi jelas dan biaya administrasi yang dikenakan juga dapat ditentukan.

5. Cara Penyelesaian yang Dikehendaki

Pemohon juga perlu menyertakan mengenai cara penyelesaian yang dikehendaki, misalnya ingin melakukan mediasi dengan termohon atau hanya ingin mengambil jalur persidangan sehingga mendapatkan ganti rugi setimpal.

6. Perjanjian yang Diadakan Oleh Para Pihak

Dalam surat permohonan penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase, pemohon juga perlu menyebutkan dan melampirkan perjanjian yang diadakan oleh semua pihak terlibat.

Contoh Surat Permohonan Arbitrase

Pembuatan surat permohonan harus disusun dengan baik dan sesuai ketentuan. Pertama-tama Anda harus menyertakan kepala surat, bisa menggunakan kop surat perusahaan atau tidak.

Selanjutnya alamatkan kepada Ketua BANI dan sebutkan nama dan alamat kantor BANI di kota Anda. Tuliskan perihal, kemudian buka surat menggunakan kata: “Dengan hormat”.

Lanjutkan dengan menuliskan isi surat permohonan penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase mengenai permasalahan yang menjadi sengketa. Sebutkan Perjanjian dan tanggal perjanjian. Kemudian sebutkan semua pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.

Buat poin-poin untuk menyebutkan pihak yang terlibat, dasar permohonan, sengketa, dan tuntutan. Setidaknya ada 4 poin penting harus disebutkan. Selanjutnya masukkan paragraf penutup surat dan akhiri dengan tanda tangan pemohon.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa melihat beberapa contoh surat permohonan Arbitrase di www.()academia.()edu/38667562/

Permohonan_Pendaftaran_Arbitrase (tanpa tanda kurung). Intinya, surat permohonan harus mencantumkan:

  1. Siapa saja pihak terlibat dalam sengketa.
  2. Perjanjian yang menjadi dasar sengketa.
  3. Dasar hukum mengajukan permohonan.
  4. Hal yang menjadi sengketa (pelanggaran dilakukan termohon).
  5. Serta tuntutan oleh pemohon (nominal permintaan ganti rugi)).

Susun dalam sebuah surat yang diketik rapi dan ditanda tangani dengan jelas. Alamatkan ke kantor BANI terdekat di kota Anda. Penyerahan bisa langsung datang ke kantor BANI, upayakan memilih lokasi kantor pelayanan di mana sengketa terjadi.

Pada dasarnya, proses hukum di Indonesia ada untuk memberikan keadilan kepada semua pihak masyarakat. Akan tetapi, proses, prosedur, dan birokrasinya belum banyak dipahami oleh masyarakat, misalnya mengenai forum arbitrase.

Forum arbitrase merupakan sebuah forum penyelesaian sengketa perdata yang keberadaannya untuk memudahkan masyarakat. Dasar hukumnya jelas dan penyelesaian sengketa bisa lebih cepat dibandingkan menggunakan forum hukum biasa.

Akan tetapi, untuk mengajukan surat permohonan harus sesuai dengan bidang-bidang yang masuk dalam ranah tersebut. Jadi, penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase tidak bisa digunakan untuk semua jenis sengketa.

Baca Juga: Cara Penyelesaian Sengketa Melalui Forum Arbitrase

Contoh Surat Permohonan Arbitrase PDF dan Doc

surat permohonan arbitrase

Lihat selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Konsultasikan Permasalahan Sengketa Arbitrase Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.