Penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase hingga saat ini masih dianggap sebagai salah satu hal yang rumit. Terutama bagi masyarakat yang jarang sekali bersentuhan dengan perkara hokum.

Di Indonesia berperkara di Pengadilan memang masih menjadi momok bagi masyarakat, kebanyakan orang enggan melakukannya karena ribet. Ya, berperkara di Pengadilan memang rumit dan ribet.

Berikut merupakan beberapa cara penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase.

Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Forum Arbitrase

Dalam menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak bersengketa, terdapat prosedur-prosedur yang harus dilewati oleh semua pihak terlibat, yaitu sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan Penyampaian Permohonan Arbitrase

Pendaftaran dilakukan oleh pemohon kepada pihak berwenang untuk menyelesaikan sengketa dengan pihak termohon. Kemudian termohon akan mendapatkan pemberitahuan untuk menyelesaikan sengketa melalui lembaga Arbitrase BANI.

Pemohon akan menyiapkan bukti, alasan, legal standing dan lainnya. Kemudian termohon akan mendapatkan pemberitahuan terkait dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, serta cara penyelesaian dikehendaki.

Dalam hal ini pemohon akan menjadi pihak yang melaporkan, menyampaikan, dan mendaftarkan kepada pihak BANI. Kemudian, akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah berikutnya.

2. Pembayaran Biaya Pendaftaran dan Biaya Administrasi

Penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase membutuhkan biaya pendaftaran dan administrasi yang diminta dibayarkan setelah pendaftaran diterima. Besarnya jumlah biaya administrasi akan tergantung dari besarnya nilai tuntutan.

Jadi, bisa saja berbeda jumlah biayanya per kasus. Besar biaya yang diminta maksimal 10%. Pemohon harus membayar biaya administrasi ini paling tidak setengahnya di awal.

3. Penunjukan Arbiter

Tahapan berikutnya adalah penunjukan Abiter yang dapat dipilih oleh para pihak bersengketa atau menyerahkan pemilihan kepada BANI. Abiter bias satu orang saja atau beberapa orang (majelis).

Pemohon bias mengajukan nama abiter tunggal dan harus melakukan pengajuan tertulis kepada termohon. Apabila dalam 14 hari usulan diterima, maka ketua pengadilan dapat mengangkat Abiter tersebut.

Apabila termohon tidak menerima usulan, maka BANI akan melakukan penunjukan Abiter tunggal maupun majelis untuk penyelesaian sengketa.

4. Permohonan Akan Ditinjau dan Dipelajari

Tahapan penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase berikutnya adalah peninjauan permohonan yang dilakukan oleh pengadilan. Peninjauan akan dilakukan oleh seorang atau lebih Sekertaris Majelis/Pengadilan.

Tahapan ini memakan waktu setidaknya 14 hari kerja, pihak pemohon harus melampirkan bukti-bukti dan dokumen yang dibutuhkan agar peninjauan dapat dilakukan.

5. Pihak BANI Akan Mengirimkan Surat Pemberitahuan Kepada Termohon

Selanjutnya, BANI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Termohon mengenai perkara sengketa. Surat pemberitahuan akan melampirkan dokumen-dokumen terkait sehingga termohon dapat mempelajarinya.

Termohon harus memberikan tanggapan dalam waktu paling lama 30 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan tersebut.

6. Pelunasan Biaya

Tahapan penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase selanjutnya adalah pelunasan biaya. Terutama apabila termohon mengajukan tuntutan balik, maka akan ada biaya tambahan dikenakan.

Jika pemohon tidak berkenan membayar biaya, maka termohon yang harus melakukan pelunasan. Tanpa pelunasan dalam jangka 30 hari, maka majelis tidak akan melakukan pemeriksaan.

7. Menerima Surat Panggilan Sidang

Setelah pembayaran biaya dilunasi, maka kedua belah pihak bersengketa akan menerima surat panggilan siding. Kedua pihak harus memberikan jawaban paling lambat 14 hari setelah tanggal penerbitan surat panggilan.

8. Majelis Arbitrase Mengupayakan Mediasi

Penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase bisa saja tidak langsung ke proses siding, biasanya Abiter akan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi terlebih dahulu.

Kedua pihak bersengketa akan dipanggil dan diajak bermediasi untuk menyelesaikan permasalahan. Apabila tidak diraih kata sepakat, barulah naik ke tahap persidangan dan penyelesaiannya akan membutuhkan lebih banyak waktu.

9. Tahapan Apabila Mediasi Tercapai

Jangka waktu mediasi adalah 40 hari dan dapat diperpanjang sesuai keadaan, tapi tidak akan lebih dari 180 hari. Apabila mediasi tercapai, maka kedua belah pihak akan membuat kesepakatan baru yang dituangkan dalam dokumen perjanjian.

Ketika kedua pihak telah menyepakati perjanjian baru tersebut, maka Majelis Abiter akan mengeluarkan putusan bahwa semua pihak sepakat berdamai. Surat putusan dikeluarkan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diambil.

10.  Tahapan Apabila Mediasi Tidak Tercapai

Apabila penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase tidak bias dicapai melalui mediasi, maka Majelis Abiter akan melanjutak pemeriksaan. Kemudian keputusan sengketa akan diambil berdasarkan hukum, kepatutan, dan keadilan.

Pemeriksaan dapat diselenggarakan di tempat sesuai diperjanjikan dan jangka waktu pemeriksaan adalah 180 hari dihitung sejak pengangkatan Majelis Abiter.

11.  Majelis Arbitrase Menetapkan Putusan

Putusan dikeluarkan paling lambat 30 hari sejak ditutupnya persidangan. Surat putusan wajib diserahkan dan didaftarkan oleh Mejelis Abiter kepada Panitera Pengadilan Negeri.

Semua pihak yang terlibat dalam sengketa akan mendapatkan surat putusan dan harus mengikuti hasil keputusan tersebut. Termasuk melakukan pembayaran ganti rugi sesuai dengan hasil putusan tersebut.

Baca juga: Contoh Surat Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase

Konsultasikan Permasalahan Sengketa Arbitrase Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.