Wajib pajak yang menjalankan usahanya dari luar Indonesia juga memiliki kewajiban untuk membayarkan pajaknya sebagaimana dengan wajib pajak dalam negeri. Untuk itu, perlu diketahui mengenai cara menghitung penghasilan kena pajak BUT yang akan dibahas dalam artikel ini.

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak BUT

Berdasarkan Pasal 6 UU 36/2008 besarnya penghasilan kena pajak bentuk usaha tetap atau BUT ditetapkan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan.

Aturan mengenai pajak BUT disamakan dengan wajib pajak dalam negeri sehingga setiap tahunnya BUT juga wajib untuk membayarkan pajak penghasilan atas laba yang didapatkan. Besaran tarif pajak BUT yang dikenakan akan sama dengan tarif pajak wajib pajak badan seperti yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu 25%.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa cara menghitung penghasilan kena pajak BUT tidak hanya pajak tahunan namun juga membayarkan PPh 26 atau branch profit tax dengan tarif 20%.

Cara menghitung penghasilan kena pajak BUT PPh 26 tersebut adalah dengan penghasilan kena pajak dikurangi dengan PPh tahunan yang terutang.

Rumus Perhitungan Pajak BUT

Berikut adalah cara menghitung penghasilan kena pajak BUT dengan rumus perhitungannya:

  • Penghasilan kena pajak x tarif = PPh tahunan terutang
  • PPh tahunan terutang - kredit pajak - PPh tahunan yang harus dibayarkan
  • Branch profit tax = 20% x (PKP - PPH tahunan yang terutang)

Penghasilan yang Termasuk Dalam Objek Pajak Penghasilan BUT

Sudah dikatakan sebelumnya bahwa penghasilan kena pajak untuk wajib pajak BUT akan diambil dari penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya penagihan, pendapatan dan pemeliharaan. Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 UU No 36/2008, pengurangan biaya dari penghasilan bruto termasuk:

  1. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dikerjakan di Indonesia
  2. Kerugian selisih kurs mata uang asing
  3. Biaya langsung atau tidak langsung terkait usaha
  4. Iuran dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan
  5. Penyusunan atau pengeluaran untuk harta berwujud
  6. Kerugian dikarenakan pengalihan atau penjualan harta kepemilikan
  7. Biaya magang, beasiswa ataupun penelitian
  8. Beberapa sumbangan sesuai dengan aturan pemerintah seperti untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan di Indonesia, membangun infrastruktur pendidikan hingga pembinaan olahraga.
  9. Piutang yang secara nyata tidak bisa ditagih.

Baca juga : Apa Itu Bentuk Usaha Tetap? Aturan Hukum, Jenis dan Contohnya

Contoh Perhitungan Pajak BUT

Jika Anda masih bingung dengan cara menghitung penghasilan kena pajak BUT, maka berikut adalah contoh perhitungannya menggunakan rumus diatas.

Sebuah perusahaan termasuk dalam bentuk usaha tetap. Di tahun 2019 mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 miliar. Kemudian setelah melakukan rekonsiliasi fiskal pada laporan laba rugi, didapatkanlah Penghasilan Kena Pajak sebanyak Rp 4,5 miliar.

Selanjutnya perusahaan tersebut memiliki kredit pajak berupa PPh Pasal 21 sebanyak Rp 200.000.000 dan PPh pasal 23 sebanyak Rp 140.000.000, maka untuk menghitung pajak oleh BUT adalah

  • Perhitungan PPh tahunan yang terutang

= Rp 4.500.000.000 x 25% = Rp 1.125.000.000

  • Perhitungan PPh tahunan yang harus dibayar

= Rp 1.125.000.000 - (Rp 200.000.000 + Rp 140.000.000)

= Rp 1.125.000.000 - Rp 340.000.000

= Rp 785.000.000

  • Perhitungan PPH 26 atau Branch profit tax yang perlu dibayar

= 20% x (Rp 4.500.000.000 - Rp 1.125.000.000)

= 20% x Rp 3.375.000.000

= Rp 675.000.000

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.