Istilah Bentuk Usaha Tetap (BUT) terdengar familiar di ranah perpajakan, hal ini bersangkutan dengan pengenaan pajak atau tidak terhadap suatu bentuk usaha. Oleh karena itu, pengertian apa itu BUT sangatlah penting guna menentukan ada atau tidaknya BUT di Indonesia serta berhak atau tidaknya negara mengenakan pajak atas laba yang diperoleh oleh perusahaan yang berkedudukan di negara lain.

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap

Secara sederhana Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah badan usaha yang beroperasi di Indonesia dan dimiliki seseorang atau perusahaan namun pemiliknya ini tidak tinggal di Indonesia.

Jika berdasarkan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 selanjutnya disingkat UU Pajak Penghasilan),

Apa itu bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan management, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan, pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari enam puluh hari dalam jangka waktu dua belas bulan, orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas, agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia, dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan usaha melalui internet.

Alasan Adanya Bentuk Usaha tetap

Selanjutnya setelah Anda mengetahui tentang apa itu bentuk usaha tetap, lalu mengapa bentuk usaha tetap tersebut masih dijalankan?

Sebenarnya hal ini ada kaitannya dengan penanaman modal asing yang beroperasi di Indonesia agar membayar pajak. Hal ini mengingat banyaknya investor asing yang bekerja sama dengan perusahaan lokal dengan sistem kerja sama atau joint venture. Nantinya pemerintah akan menentukan BUT perusahaan, apakah dapat dikenakan pajak atau tidak. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak ganda dari satu perusahaan yang sama.

Contoh Bentuk Usaha Tetap yang Menjadi Subjek Pajak

Dalam Pasal 2 ayat (5) UU Pajak Penghasilan, bahwa bentuk usaha yang menjadi subjek dalam negeri yaitu:

  1. Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tetapi tidak lebih dari seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu dua belas bulan.

Batasan waktu 183 hari dalam 12 bulan ini diterapkan hanya jika antara negara asal perusahaan dengan Indonesia tidak memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda atau tax treaty. Jika Indonesia dan negara asal perusahaan memiliki tax treaty, maka batasan waktunya mengikuti perjanjian yang sudah disepakati.

2. Badan usaha yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.

Secara sederhana, hal ini seperti sebuah perusahaan asing yang membuka cabang usahanya di Indonesia atau melakukan suatu proyek di Indonesia, selama perusahaan itu melakukan proyek di Indonesia masuk dalam kategori BUT, jika proyek selesai, maka BUT juga dibubarkan.

Demikian adalah artikel mengenai apa itu bentuk usaha tetap yang perlu Anda ketahui. Namun selain itu juga penting mengetahui mengenai cara menghitung penghasilan kena pajak BUT.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.