Sudahkah Anda tahu? Pembaharuan terbaru terkait peraturan perizinan kegiatan usaha sudah memasuki tahap baru, dimana setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikat standar sebagai dokumen legalitasnya. Untuk Anda yang masih bingung bagaimana cara mendapatkan sertifikat standar, kami akan memberikan penjelasan mengenai prosedur mendapatkan sertifikat standar tersebut.

Memang dalam permohonan mendapatkan sertifikat standar sangat mudah, jika dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan yang diberikan oleh pemerintah. Akan tetapi, sertifikat tersebut hanya didapat oleh beberapa kategori risiko usaha yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat standar tersebut? Berikut prosedur yang dapat Anda lakukan.  

Cara Mendapatkan Sertifikat Standar

Untuk mendapatkan sertifikat standar pertama-tama Anda harus mengetahui posisi kegiatan usaha yang Anda jalani terlebih dahulu, karena kebutuhan sertifikat standar tidak harus dimiliki oleh semua kegiatan usaha. Namun, hanya dimiliki oleh beberapa kegiatan usaha saja.

Untuk kegiatan usaha yang harus memiliki sertifikat standar berdasarkan Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 PP No.5 Tahun 2021, hanya kegiatan usaha yang memiliki risiko menengah rendah dan menengah tinggi.

Berikut prosedur mendapatkan sertifikat standar:

  1. Membuka laman resmi Online Single Submission (OSS) di oss.go.id pada browser Anda;
  2. Setelah laman tersebut terbuka, Anda akan diminta untuk melakukan login dengan memasukan username dan password yang Anda miliki;
  3. Setelah melakukan login kemudian isi seluruh permohonan yang ada dalam sistem OSS;
  4. Jika sudah kemudian submit;
  5. Tunggu hingga ada pemberitahuan selanjutnya dari sistem OSS.

Sertifikat standar tidak langsung aktif dan perlu adanya verifikasi yang dilakukan, sehingga ketahuilah proses verifikasi sertifikat standar berikut:

  1. Permohonan sertifikat standar melalui OSS;
  2. Sistem akan menampilkan notifikasi pemenuhan persyaratan sertifikat standar;
  3. Sistem akan memberikan notifikasi permohonan kepada OPD, disertai kelengkapan persyaratan;
  4. Verifikasi pemenuhan oleh OPD;
  5. Pembayaran Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP);
  6. Sistem mengirimkan tagihan PNBP;
  7. Persetujuan sertifikat standar yang dilakukan oleh unit pengelola hak akses;
  8. Mendapat notifikasi dari unit pengelola;
  9. Sistem akan memberikan notifikasi persetujuan sertifikat standar.

Itulah penjelasan mengenai cara mendapatkan sertifikat standar berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS, semoga tahapan-tahapan yang dijelaskan diatas dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk Anda.

Baca juga: Manfaat Sertifikat Standart OSS Dalam Kegiatan Usaha

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.