Penggunaan terhadap kosmetik semakin hari semakin meningkat, berbagai klaim digunakan oleh produsen kosmetik untuk meraih perhatian serta minat dari konsumen. Mulai dari kosmetik berbahan dasar organik, alami atau yang dapat memutihkan secara instan, saat ini sudah beredar di masyarakat. Lantas, dengan berkembanganya produsen kosmetik yang menguasi pasar di Indonesia, bagaimana cara memulai bisnis kosmetik yang sesuai dengan peraturan di Indonesia? Berikut penjelasannya akan kami ulas dalam artikel ini.

Apa itu kosmetik?

Pengertian kosmetik menurut BPOM adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (rambut, epidermis, bibir, kuku dan organ genital bagian luar), atau membran mukosa mulut dan gigi. Terutama untuk membersihkan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki serta memelihara tubuh pada kondisi yang baik.

Jenis produk kosmetik yang termasuk kedalam definisi ini yaitu krim kulit, lotion, cat kuku, parfum, lipstik, makeup mata dan wajah, warna rambut, pasta gigi dan deodoran.

Tips Sukses Membuka Usaha Kosmetik Untuk Pemula

Memang betul permintaan dan penggunaan akan kosmetik di Indonesia saat ini semakin meningkat terutama dalam hal krim pemutih dan perawatan lainnya. Dengan begitu, jika Anda akan memulai untuk membangun usaha kosmetik harus benar-benar mengerti dan mengikuti beberapa tips yang telah kami siapkan dibawah ini. Tujuannya

1. Paham Akan Trend Kebutuhan Pasar Saat Ini

Memahami trend kosmetik yang sedang diminati dan dibutuhkan di masyarakat merupakan langkah awal, guna memenuhi permintaan pasar. Anda tidak dapat menjual kosmetik dengan fungsi yang tidak menjawab kebutuhan pasar, karena persaingan dalam penjualan kosmetik saat ini sangat ketat.

2. Bangun Brand Image Yang Jelas

Sedari dulu sebuah bisnis memang diwajibkan untuk membangun sebuah brand image, hal ini karena brand image merupakan identitas dari sebuah perusahaan. Jika Anda memutuskan untuk membuka usaha kosmetik, membangun brand image merupakan hal yang wajib dilakukan.

Karena faktor terpenting dalam penentuan keputusan konsumen untuk melakukan pembelian pada sebuah produk yaitu trust, dengan demikian jika brand image telah terbangun maka reputasi brand akan meningkat.

3. Tonjolkan Unique Point Dari Kosmetik Yang Anda Buat

Anda harus memiliki unique selling point (USP) yang tentu akan membedakan, brand Anda dengan brand kompetitor lainnya. Dengan Unique point yang Anda miliki dan tidak dimiliki oleh kompetitor lain, maka konsumen akan memutuskan untuk membeli produk yang Anda miliki. Tentukanlah unique point Anda dan usahakan tidak sama dengan kompetitor lainnya.

4. Jangan Sampai Konsumen Kesulitan Menemukan Brand dan Produk Anda

Lakukan pemasaran di sosial media dan beberapa platform yang saat ini sedang banyak digunakan oleh masyarakat, sehingga brand Anda tidak sulit ditemukan oleh konsumen. Kemudian tidak lupa untuk membuat cara pembelian yang mudah, dengan menggunakan beberapa marketplace.

Dengan demikian konsumen akan dengan mudah menemukan dan melakukan pembelian pada produk Anda.

5. Jaga kepercayaan Konsumen

Selanjutnya jagalah kepercayaan konsumen Anda, dengan tetap mempertahankan dan meningkatkan kualitas dari produk. Hal yang perlu Anda ingat, bahwa kosmetik merupakan produk yang sangat sensitif yang akan berdampak kepada kesehatan dan perubahan kepada konsumen. Sehingga kualitas produk kosmetik Anda harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi persyaratan BPOM.

6. Perhatikan keamanan bahan baku Dan aspek lainnya dalam kosmetik buatan Anda

Perhatikan bahan dasar dari produk Anda, setiap bahan-bahan yang Anda gunakan harus lolos uji yang dilakukan oleh BPOM dan tidak melakukan kecurangan. Dengan demikian kualitas produk Anda akan terjaga, dan konsumen akan merasa puas dengan produk yang Anda miliki.

Dasar Hukum Pendirian Bisnis Kosmetik

Berdasarkan Pasal 1  Undang-Undang Kesehatan, kosmetika masuk ke dalam jenis farmasi yang mana berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 UU Kesehatan pembuatan dan ketersediaan farmasi (termasuk kosmetik) harus aman, bermutu, berkhasiat dan terjangkau.

Pembuatan atau produksi kosmetik berdasarkan Pasal 105 Ayat 2 UU Kesehatan, harus memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Penggolongan Kosmetik Menurut BPOM

Berdasarkan bahan dan penggunaannya menurut Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik, produk kosmetik dibagi 2 (dua) golongan :

  1. Kosmetik golongan I adalah:

a. Kosmetik yang digunakan untuk bayi;

b. Kosmetik yang digunakan disekitar mata, rongga mulut dan mukosa lainnya;

c. Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan;

d. Kosmetik yang mengandung bahan dan fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanan dan kemanfaatannya.

  1. Kosmetik golongan II adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I

Perizinan Yang Mesti Diurus Sebelum Membuka Bisnis Kosmetik

Untuk membuka usaha kosmetik terdapat beberapa perizinan yang mesti diurus terlebih dahulu, agar usaha tersebut legal dan terdaftar secara resmi. Pengurusan perizinan ini tentu bertujuan untuk mendapatkan legalitas bisnis dan memudahkan dalam hal penjualan sebuah produk. Berikut beberapa perizinan yang wajib Anda ketahui dan urus sebelum memutuskan untuk membuka usaha kosmetik.

1. Surat Izin Usaha Perdagangan Yang Wajib Diurus

perizinan pertama yang wajib diurus oleh pelaku usaha kosmetik yaitu mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Dimana fungsi dari SIUP ini selain sebagai legalitas bisnis, dapat juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha ekspor-impor.

SIUP yang digunakan dalam menjalankan usaha kosmetik bisa beragam, mulai dari SIUP Mikro hingga besar, tergantung dari modal serta kekayaan bersih yang dimiliki perusahaan kosmetika tersebut. Yang paling kecil, SIUP Mikro, adalah untuk yang bermodal serta kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta. Sedangkan yang paling besar, SIUP Besar, adalah untuk perusahaan kosmetika dengan modal maksimal Rp 10 miliar.

Untuk memperoleh SIUP, wajib hukumnya bagi pelaku usaha kosmetika untuk terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha, yang tentunya terintegrasi dengan sistem Online Single Submission atau OSS.

2. Surat Izin Edar

Tidak hanya itu, pelaku usaha bisnis kosmetik wajib memiliki izin edar terlebih dahulu, sebelum akhirnya mengedarkan produknya. Kewajiban memiliki surat izin edar tersebut dipertegas dalam Pasal 4 Ayat 1 Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM 12/2020).

Kewajiban notifikasi kosmetik tersebut berlaku untuk seluruh produk kosmetik yang diproduksi di dalam negeri maupun kosmetik yang di impor. Sehingga setiap pelaku usaha harus melakukan permohonan pendaftaran ke BPOM untuk mendapat notifikasi kosmetika.

Cara Mengurus Izin Edar

Untuk mendapatkan notifikasi kosmetik langkah pertama yang harus dilakukan yaitu, mendaftarkan produk kosmetik ke BPOM terlebih dahulu. Berikut cara daftar BPOM kosmetika.

  1. Melengkapi formulir notifikasi online, dengan mengunjungi laman notifkos.pom.go.id;
  2. Isi lengkap formulir lalu kirimkan;
  3. Selanjutnya jika formulir sudah diterima, maka pemohon akan mendapatkan perintah bayar atau SPB melalui sistem;
  4. Lakukan pembayaran sesuai dengan SPB yang telah diterima sebelumnya;
  5. Setelah pembayaran dilakukan, selanjutnya pemohon akan memperoleh Nomor ID Produk;
  6. Kemudian melakukan verifikasi template dan formula, untuk memastikan produk yang akan diberikan notifikasi dalam jangka waktu 14 hari kerja; dan
  7. Terakhir, jika semua telah disetujui maka akan diberikan nomor notifikasi dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Apa Itu Notifikasi Kosmetika?

Notifikasi kosmetika merupakan izin edar yang dibutuhkan bagi setiap kosmetik yang akan diperjualbelikan di Indonesia, produk yang dapat di notifikasi harus memenuhi persyaratan teknis dan menerapkan CPKB. Syarat tersebut meliputi bahan, keamanan, penandaan dan klaim.

Berapa Lama Masa berlaku Notifikasi Kosmetika

Untuk masa berlaku notifikasi kosmetika yang diberikan kepada pelaku usaha kosmetik, akan berlaku selama 3 tahun dan setelah itu dapat dilakukan daftar ulang atau pembaharuan notifikasi.

Siapa yang berhak melakukan atau memberikan notifikasi kosmetika

Pemberian notifikasi kosmetika hanya dapat dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan.

Sanksi Hukum Jika Usaha Kosmetik Tidak Memiliki Izin Edar

Untuk mereka pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar dan tetap melakukan pengedaran produk kosmetik, maka telah melakukan pelanggaran hukum. Pasal 197 UU Kesehatan mengatur bahwa aktivitas mengedarkan kosmetik tanpa izin edar n diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 Miliar.

Manfaat regulasi kosmetika Untuk Konsumen

Dengan menerapkan beberapa regulasi dalam usaha kosmetika, tidak hanya akan memberikan manfaat untuk pihak pelaku usaha, melainkan juga untuk pihak konsumen. Seluruh pelaku usaha kosmetika yang telah mengikuti regulasi yang berlaku, maka akan terjamin keamanan produknya tersebut.

Sehingga masyarakat tentu akan terhindar dari produk yang dapat menimbulkan kerusakan dan membahayakan kesehatan.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.