cara memperoleh perlindungan rahasiaan dagang (trade secret), pihak yang menguasai informasi penting yang bersifat rahasia, bernilai ekonomi, serta dijaga kerahasiaannya melalui upaya-upaya tertentu tidak diwajibkan mengajukan pendaftaran.

Hal ini karena negara secara langsung memberikan perlindungan trade secret sebagaimana dijelaskan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000. Tentunya selama informasi tersebut memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam cara memperolehh perlindungan rahasia dagang atau trade secret.

Cara Mengalihkan Lisensi Rahasia Dagang Ke Pihak Tertentu

Lain halnya apabila Anda berniat mengalihkan atau memberikan lisensi Rahasia Dagang kepada pihak tertentu. Hak trade secret dapat beralih atau dialihkan dengan cara:

  1. Pewarisan
  2. Hibah
  3. Wasiat
  4. Perjanjian tertulis
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan menurut aturan perundang-undangan.

Biaya Pencatatan Pengalihan Lisensi Rahasia Dagang

Untuk pencatatan pengalihak hak trade secret, pemohon perlu membayar dengan rincian:

  1. UMKM : Rp 200.000 per permohonan
  2. Umum : Rp 400.000 per permohonan

Sedangkan jika berniat memberikan lisensi trade secret, maka harus dengan cara membuat perjanjian lisensi. Kemudian mengajukan pencatatan perjanjian lisensi ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk pencatatan perjanjian lisensi trade secret, pemohon perlu membayar dengan rincian:

1. UMKM : Rp 150.000 per permohonan

2. Umum : Rp 250.000 per permohonan

Hak Rahasia Dagang

Pasal 4 Bab III Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 menjelaskan apa saja hak-hak yang diperoleh pemegang hak trade secret, yaitu meliputi:

Menggunakan Sendiri Trade Secret yang Dimiliki

Pemegang atau yang menguasai trade secret memiliki hak menggunakannya sendiri untuk berbagai kepentingan. Ini karena pemegang hak adalah pihak yang bertindak sebagai penemu atau inventor.

Memberikan Lisensi atau Larangan

Pemegang hak kerahasiaan dagang juga diperbolehkan memberikan lisensi kepada pihak lain ataupun melarang pihak lain untuk menggunakan trade secret tersebut.

Selain itu, pemegang hak juga berhak mengungkapkan informasi rahasia, bernilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya tersebut kepada pihak ketiga. Sehingga dapat digunakan untuk kepentingan yang sifatnya komersial.

Pemberian lisensi harus dilakukan melalui pembuatan perjanjian lisensi yang dicatatkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Begitu pula jika hendak mengungkapkan kerahasiaan melalui proses pengalihan, maka pengalihan harus dicatatkan ke Kemenkumham.

Kewajiban Rahasia Dagang

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan trade secret. Oleh karena itu, semua pihak memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi dagang.

Namun, dalam dunia perdagangan ada kalanya pihak tertentu melakukan pelanggaran terhadap trade secret. Seseorang bisa dikatakan melanggar trade secret apabila:

  1. secara sengaja mengungkapkan informasi tersebut
  2. mengingkari kesepakatan atau kewajiban tertulis maupun tidak tertulis untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dimiliki pemegang hak
  3. memperoleh atau menguasai hak tersebut dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Orang yang melakukan pelanggaran terhadap trade secret terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300.000.000 sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 Bab IX UU Nomor 30 Tahun 2000.

Penjelasan Diatas merupakan beberapa cara memperoleh perlindungan rahasia dagang baik secara langsung maupun dengan cara pengalihan yang dapat Anda ketahui untuk kepentiangan bisnis Anda.

Baca Juga: Perbedaan Rahasia Dagang dengan Hak Paten

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.