Dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terdapat beberapa bentuk kekayaan intelektual yang dapat dimiliki seseorang. Dalam hal ini, rahasia dagang memiliki keterkaitan dengan Hak Paten. Akan tetapi, keduanya adalah dua hal berbeda. Berikut beberapa perbedaan hak paten dengan rahasia dagang

Perbedaan Dalam Definisi Rahasia Dagang Maupun Paten

Definisi Paten

Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di segala bidang khususnya teknologi untuk jangka waktu tertentu. Namun inventor tersebut melaksanakan sendiri invensi yang diyakini tersebut atau dapat juga memberikan persetujuan kepada pihak lain guna melakukan invensi tersebut. Hal ini diatur dalam dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).

Definisi Rahasia Dagang

Rahasia informasi dagang (trade secret) adalah informasi rahasia yang tidak diketahui oleh pihak lain (umum) di bidang teknologi dan/atau bisnis. Informasi penting tersebut dirahasiakan karena memiliki nilai ekonomi serta berguna untuk kepentingan usaha.

Perbedaan Dalam Hal Informasi

Informasi yang dirahasiakan pada rahasia dagang adalah berupa metode produksi tidak harus memiliki unsur kebaruan. Artinya, suatu metode produksi bisa memperoleh perlindungan baik itu dengan Hak Paten maupun trade secret.

Sedangkan informasi yang disajikan pada paten sendiri lebih bersifat ide. Dimana ide inventor yang sebelumnya telah di sempurnakan kemudian dituangkan ke dalam suatu kegiatan yang dapat menjadi pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Perbedaan Dalam Jangka Waktu

Di samping itu, jangka waktu Rahasia Dagang berlaku secara tidak terbatas sepanjang pemilik atau pemegang haknya mampu menjaga informasi yang dirahasiakannya. Hal ini berbeda dengan sistem yang berlaku pada Hak Paten.

Perbedaan Sifat

Paten diharuskan mengandung unsur kebaruan (novelty) dan bisa diaplikasikan di bidang teknologi. Pemilik Paten memperoleh hak eksklusif untuk jangka waktu yang terbatas, yakni 20 tahun untuk Paten biasa dan 10 tahun untuk Paten sederhana.

Perbedaan cara pengajuan

Pada Paten, berlaku sistem first to file. Sistem ini berarti siapa yang pertama mengajukan permohonan Paten atas penemuannya akan diberi hak secara eksklusif untuk memonopoli temuannya tersebut.

Perbedaan Dalam Pecatatan

Pelaksanaan Paten dicatat dalam daftar umum Paten, sehingga memungkinkan publik untuk mengakses informasi berikut deskripsi paten tersebut secara bebas. Ini berbeda dengan trade secret yang tidak dipublikasikan kepada masyarakat.

Hak monopoli yang diperoleh pemegang Paten menyebabkan pihak lain tidak dapat menggunakan invensi yang sebelumnya telah dipatenkan tanpa izin dari pemegang Paten. Sebuah invensi dapat dipatenkan jika memenuhi syarat-syarat:

  1. Mengandung kebaruan.
  2. Adanya langkah inventif, artinya harus terdapat pengembangan dari produk maupun proses yang sebelumnya sudah ada.
  3. Memiliki unsur aplikatif, artinya dapat diterapkan pada industri sesuai deskripsinya.

Baca Juga: Cara Memperoleh Perlindungan Rahasia Dagang

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman.