PPJB atau perjanjian pengikatan jual beli adalah akta autentik yang diperlukan sebelum mengurus pembelian rumah dengan sistem kredit. PPJB digunakan sebagai dasar hukum dalam mengikat penjual dan pembeli dalam periode pengkreditan rumah atau properti.

Cara membuat PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) yang harus Anda tahu sebelum melakukan transaksi jual beli properti khususnya yang menggunakan sistem kredit memuat hak dan kewajiban para pihak di dalam surat perjanjian tersebut.

Hak dan Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Dalam surat perjanjian pengikatan jual beli termuat unsur-unsur perdata sesuai dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang memuat syarat sah perjanjian. Dalam salah satu poin syarat sah perjanjian adalah adanya kesepakatan para pihak mengikatkan dirinya dalam perjanjian tersebut.

Poin "kesepakatan para pihak mengikatkan dirinya" memuat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak tersebut. Hak dan kewajiban yang dimuat tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak selama tidak merugikan salah satu pihak yang terlibat.

Adapun beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak diantaranya sebagai berikut:

Hak Penjual dan Pembeli

  • Berhak mengetahui objek perjanjian dalam hal ini properti secara jelas;
  • Berhak mengetahui skema pembayaran dan pelunasan diantara keduanya;
  • Berhak saling bertukar informasi dan bernegosiasi.

Kewajiban Penjual dan Pembeli

  • Melakukan dan mendapatkan pembayaran dari transaksi yang dilakukan;
  • Menyediakan informasi dan bersedia melakukan negosiasi isi klausul perjanjian;
  • Membuat PPJB dengan menyertakan notaris.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.