Bolehkah Investor Menarik Modal Secara Sepihak? Ini Hukumnya
Menjawab kebingungan mengenai bolehkah investor menarik modal secara sepihak yang seringkali membuat bingung masyarakat. Apalagi saat ini semakin banyak investor karena banyaknya kemunculan instrumen investasi baik bentuk fisik maupun digital.
Pada undang-undangnya sendiri telah diatur berbagai hal mengenai penanaman dana. Penanaman dana merupakan kerjasama atau kompromi antar dua belah pihak di mana seharusnya membentuk sebuah keuntungan yang bisa digunakan bersama.
Penanaman modal sudah terjadi sejak 1960-an, berlatar belakang pada masa suram perekonomian negara ini. Bermacam usaha pada sektor perindustrian mengalami devisit anggaran sangat besar yakni mencapai 50% dari pengeluaran negara.
Hingga suatu hari perekonomian Indonesia mulai membaik, hal tersebut tentu tidak lepas dari seorang investor yang menanamkan modalnya. Namun, bolehkah investor menarik modal secara sepihak? Apa akan menjadi tindak pidana?
Jika menjadi seorang penanam dana, Anda harus siap segala hal termasuk mental yang tahan banting. Hal itu dikarenakan investor akan menerima keuntungan maupun kerugian, bukan hanya dalam skala kecil saja.
Dari situ, kemunculan para penanam modal baru semakin banyak bermunculan. Apalagi, proses tersebut harus dilewati untuk menanamkan modalnya tidak perlu ribet seperti zaman dahulu. Cukup melalui perjanjian kontrak disepakati bersama.
Ketika membuat kontrak Anda perlu menghadap ke notaris yang paham mengenai berbagai hal dari kegiatan dan ketentuan investasi pt. Ini dilakukan agar surat investasinya lebih sah dan kuat secara hukumnya.
Untuk mendukung kelancaran kegiatannya, baik penanam maupun penerima modal perlu mengetahui kewajiban serta hak-haknya masing-masing. Bukan Cuma itu, tapi dasar hukum dari kegiatan tersebut juga perlu diketahui agar sesuai syariat.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Pendanaan dalam Kegiatan Bisnis
Bolehkan Investor Menarik Modal Secara Sepihak?
Kebutuhan akan berbagai hal terutama untuk pembangunan suatu negeri tentu membutuhkan dana besar. Apalagi di masa kini, semua menjadi sangat kompetitif untuk mendapatkan serta membangun sesuatu agar mendapat pengakuan orang.
Indonesia menjadi tujuan para pemilik dana yang ingin menanamkan modalnya karena merupakan negara hukum. Semua hal diatur oleh hukum, oleh karenanya para investor merasa aman jika menanamkan modalnya di Indonesia.
Namun, seringkali muncul kebingungan terkait bolehkah investor menarik modal secara sepihak?. Langkah tersebut sejujurnya boleh diambil pemodal, tapi nantinya bisa menimbulkan ketidakadilan bagi pengusaha atau lokasi yang Anda berikan dana.
Jika pada kondisinya seorang pengusaha sedang mengalami kerugian dalam bisnisnya, tapi harus membayar dan mengembalikan dana investornya tentu akan keberatan. Kecuali jika sudah ada kesepakatan yang disetujui oleh kedua pihaknya.
Sebagai seorang penanam dana, Anda harus rela berbagi keuntungan serta menerima bagian yang telah disepakati bersama berapapun jumlahnya. Keduanya memang dirasa tidak adil jika melihatnya hanya dari satu sisi saja.
Namun, berkat adanya perjanjian atau kontrak bersama semuanya tentu sudah dipikirkan dan diperhitungkan bersama-sama hingga muncul kesepakatan. Kesimpulan dari pertanyaan mengenai, bolehkah investor menarik modal secara sepihak?, jawabannya adalah diperbolehkan.
Kontrak atau perjanjian Investasi di dalam Agama Islam sendiri masuk ke dalam kategori amanah. Maksudnya adalah, kedua pihaknya diberikan hukum sebagai rekan bisnis yang saling membantu berdasarkan modalnya atau musyarakah.
Kesimpulan dari kegiatan investasi yakni mewajibkan kerugian maupun keuntungan harus ditanggung secara bersama-sama. Kecuali, jika ada pihak dengan sengaja menyudahi perjanjian yang telah disepakati bersama sehingga menimbulkan kerugian satu pihaknya.
Hak Penanam Modal dalam Kegiatan Investasi Perseroan
Bolehkah investor menarik modal secara sepihak masuk ke dalam hal dari seorang pemodal pada kegiatan investasi. Kondisinya bukan tanpa alasan, mungkin karena pemodal menyadari akan berbagai hal yang dirasa merugikannya.
Pemodal merupakan setiap orang yang menangani serta memberikan sejumlah uang dalam jumlah besar untuk diinvestasikan. Secara tradisionalnya, pemodal akan memberikan sejumlah uangnya agar mendapatkan lebih banyak uang di kemudian hari.
Anda harus mengetahui hak-hak apa saja yang harus didapatkan ketika menjadi seorang pemodal dalam kegiatan investasi. Apalagi hak itu sudah diatur oleh undang-undang, jadi pemodal memang wajib mendapatkan haknya itu.
Pemerintah atau sebuah perusahaan wajib memberikan perlakukan yang sama terhadap para pemodal. Jika ditemukan ketidakadilan maka Anda bisa menjelaskan hukum bolehkah investor menarik modal secara sepihak dari lokasi penanaman modalnya.
Investor juga berhak untuk mendapatkan perusahaan pialang sekuritas, penasihat investasi, dan perkembangan mengenai dana investasinya. Perusahaan atau negara yang menerima modal wajib memberitahukan perkembangannya baik untuk maupun rugi kepada pemodal.
Sebelum menanamkan modalnya, pemodal memiliki hak untuk diberitahukan fakta material, risiko, dan biaya terkait investasinya. Investor juga berhak direkomendasikan investasi yang sesuai dengan tujuan, waktu, dan toleransi risikonya.
Pemodal berhak untuk memilih pialang, penasihat, atau mengubah berbagai hal yang dirasa kurang cocok dan mendapatkan kesepakatan baru. Oleh karenanya, mengenai bolehkah investor menarik modal secara sepihak itu diperbolehkan.
Seorang pemodal juga berhak mendapatkan berbagai perlindungan, terutama dari ranah hukum seperti undang-undang dan juga pihak perusahaan. Terutama mengenai perlindungan informasi pribadi non-publik dan berbagai hal privasi lainnya yang mengganggu.
Kewajiban Penanam Modal dalam Kegiatan Investasi PT
Tidak cuma haknya, tapi investor punya kewajiban yang harus dikerjakan selama terjadinya kegiatan investasi. Terdapat banyak kewajiban yang harus dikerjakan seorang pemodal kepada para penerima dana agar berjalan sesuai hukum.
Bukan hanya hak mengenai bolehkah investor menarik modal secara sepihak dan lainnya. Tapi, kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang pemodal juga telah diatur oleh undang-undang sehingga wajib ditaati.
Pemodal wajib menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan good corporate governance dianggap sebagai terapi membangun kepercayaan dua pihak. Pihak di sini diartikan sebagai penanam modal, manajemen, serta krediturnya.
Kewajiban lain yang harus dipenuhi pemodal adalah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan penerima dana atau corporate social responsibility. Ini dimaksudkan untuk memaksimalkan kegiatan investasi termasuk dari lingkungan luar perusahaannya.
Hal lainnya yang menjadi kewajiban pemodal yakni menyampaikan laporan permodalan perseroan kepada Badan Koordinasi terkait. Hasil laporannya digunakan sebagai alat pengendali dan evaluasi penanaman modalnya.
Oleh karenanya ketika muncul pertanyaan mengenai bolehkah investor menarik modal secara sepihak, sangat diperbolehkan. Apalagi ketika dari evaluasi penanaman modalnya tidak mencapai minimum atau buruk.
Menghormati budaya lokal juga menjadi kewajiban dari pemodal perseroan. Ini menjadi bentuk komunikasi dari penanam modal, perusahaan, juga lingkungan di mana perusahaannya berdiri pada lokasinya tersebut.
Bolehkah investor menarik modal secara sepihak tentu boleh, yang terpenting adalah memenuhi kewajibannya selama kegiatan berjalan. Ini juga dilakukan agar perusahaan atau perseroan terkait memiliki nama baik di mata masyarakat.
Mematuhi mekanisme pengawasan dari BKPM Badan Koordinasi Penanaman dana agar tercapainya peningkatan pada kegiatan investasi. Ada beberapa mekanisme yang digunakan seperti pemantauan, pembinaan, pengawasan, mematuhi sanksi.
Apakah Melakukan Pengurangan Modal Usaha Tanpa RUPS Termasuk Tindak Pidana?
Mungkin masih banyak pertanyaan mengenai struktur permodalan, apalagi hal ini masih tergolong baru di Indonesia. Sama seperti pertanyaan mengenai bolehkah investor menarik modal secara sepihak.
Suatu perusahaan ketika pertama didirikan harus mengantongi minimal 25% jumlah modal dasar. Tidak hanya itu, tapi juga harus menyetorkan modal minimal dari yang disetorkan yakni sejumlah 50%.
Namun, bagaimanakah jika secara tiba-tiba modal tersebut ditarik kembali oleh pemodal perusahaannya? Sebenarnya, hal tersebut bisa dan boleh saja terjadi asalkan mengantong persetujuan menteri terkait.
Bolehkah investor menarik modal secara sepihak, seperti diketahui jawabannya adalah boleh. Bukan hanya menarik, tapi Anda sebagai pemodal juga bisa menguranginya sesuai keinginan yang diinginkan.
Hal tersebut juga diatur oleh Pasal pada UUPT 44 mengenai proses pengurangan modalnya. Hal tersebut bisa dilakukan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS dan dihadiri oleh pemegang saham dan perusahaan.
Namun, harus tetap mengikuti ketentuan majelis yakni dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari keseluruhan pemegang saham. Untuk caranya sendiri kreditur akan diberikan waktu 60 hari untuk mempertimbangkan apakah berlanjut atau tidak.
Kesimpulan yang bisa didapat saat ini mengenai boleh tidaknya menarik modal sepihak yakni sangat dibolehkan asal tidak ada keberatan. Meskipun ada, keberatan tersebut harus sudah terselesaikan dahulu agar prosesnya lancar.
Nantinya, Anda akan mendapatkan Keputusan RUPS terkait pengurangan modal yang disidangkan. Lalu, akan dilakukan penarikan kembali sahamnya oleh perseroan yang diklasifikasikan sehingga penurunannya bisa disahkan.
Seluruh hal termasuk bolehkah investor menarik modal secara sepihak boleh dilakukan selama mengikuti cara yang tertera di undang-undang. Dengan begitu¸ Anda bisa melakukan investasi sesuai ketentuan dan hukum.
Dasar Hukum dalam Menarik Modal PT
Seperti diketahui Indonesia merupakan negara dengan landasan hukum, untuk itu segala sesuatunya sudah diatur oleh undang-undang. Dan tugas dari masyarakat adalah mengikuti serta mematuhi aturan yang telah dibuat.
Termasuk dalam berinvestasi, masyarakat juga diatur oleh undang-undang agar semuanya sesuai aturan. Ketika berinvestasi, masyarakat tetap harus mematuhi aturan perundang-undangan yang ada agar tidak terkena sanksi.
Apalagi ketika Anda akan menarik modal investasi dari PT tersebut, agar tidak terkena hukum dan terkesan zalim. Berikut di bawah ini merupakan beberapa dasar hukum ketika menarik modal investasi PT.
Pasal 46 ayat (1) UUPT
Di sana dituliskan bahwa pengurangan modal dari sebuah perseroan menjadi sebuah perubahan besar. Jika ditanya bolehkah investor menarik modal secara sepihak maka jawabannya adalah boleh, asal dengan persetujuan menteri bersangkutan.
Menteri di sini tentu tidak sembarangan, ada beberapa yang sudah diberi tugas untuk menanganinya. Menteri-menteri tersebut merupakan menteri BUMN yang memang menangani permasalahan mengenai investasi.
Untuk melakukan penarikan modal, Anda harus menembuskan surat kepada para menteri. Setelahnya, Anda sebagai pengadu akan diberikan waktu selama 60 hari untuk memikirkan kembali apakah akan dilanjut atau tidak.
Pasal 44 ayat [1] UUPT
Di sana dikatakan bahwa semuanya hal yang dilakukan akan sah, selama memperhatikan serta menuruti persyaratan majelis. Ini dikarenakan setiap majelisnya memiliki ketentuan serta persyaratannya masing-masing.
Jadi, jika muncul pertanyaan mengenai bolehkah investor menarik modal secara sepihak atau tidak, Anda tentu sudah tahu jawabannya. Yakni boleh, selama pemodal dan pemilik perseroan menaati serta sesuai dengan prosedurnya.
Tidak hanya soal persyaratan saja, ada hal lain yang perlu dipenuhi sebelum disetujuinya penarikan modal dari PT. Itu adalah jumlah suara yang setuju akan terjadinya perubahan anggaran para penanaman modalnya.
Pasal 32 dan Pasal 33 UUPT
Seperti diketahui jika perusahaan atau perseroan perlu mengantongi modal dasar senilai 50 juta. Namun, kebijakan pada pasal 32 ini telah digantikan oleh UU cipta kerja di mana nominalnya merupakan kesepakatan pendirinya.
Bisa dikatakan saat ini, penentuan modalnya sendiri bisa disepakati oleh pihak yang akan terlibat dalam kegiatan investasi, tetap mengikuti aturan. Karena diperbolehkan sekarang muncul bolehkah investor menarik modal secara sepihak.
Modal-modal tersebut harus diserahkan kepada lembaga pengaturnya dan mendapatkan bukti penyetoran yang sah. Setiap kali terjadi transaksi, pihak perseroan harus melaporkannya secara real time kepada pihak berwajibnya.
Pasal 31 ayat [1] UUPT
Modal dasar yang digunakan pada awal terbentuknya perseroan terdiri dari seluruh nilai nominal sahamnya. Hal ini berlanjut ke pasal-pasal berikutnya yang mengatur tentang nominal serta berbagai macam mengenai peraturannya.
Pada undang-undangnya dijelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa nominalnya akan berbeda-beda di setiap perseroannya. Ini disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yakni kreditur dan pemilik perseroan.
Hal itulah yang akhirnya menimbulkan berbagai asumsi mengenai bolehkah investor menarik modal secara sepihak. Mungkin bagi salah satu pihak akan mengharamkannya, padahal itu sama sekali tidak diharamkan karena termasuk hak.
Penarikan modal sepihak tentu akan mendatangkan berbagai masalah, baik dalam internal maupun eksternal dengan pemodalnya. Hal itu tentu merupakan hal wajar, dan harus dihadapi selama kegiatan investasi.
Untungnya, ada pasal-pasal yang mengatur penarikan dana investasi pada sebuah perseroan. Ini membuat permasalahan atau keberatan-keberatan yang muncul bisa diselesaikan secara bersama-sama dengan kedua belah pihaknya.
Contoh Surat Permohonan Penarikan Modal Investasi
Menanggapi masalah penarikan dana lebih lanjut, para menteri mewajibkan seorang kreditur untuk menuliskan surat. Ini dilakukan agar terbukti secara tertulis serta kuat jika dibawa ke jalur hukum apabila terjadi masalah.
Biasanya, masing-masing perusahaan sudah mempersiapkan formulir serta suratnya sendiri. Namun, jika belum disediakan Anda wajib membuatnya sendiri dengan mematuhi standar aturan surat penarikan secara nasional agar sah ketika akan digunakan.
Surat permohonan diberikan untuk memperkuat jawaban dari kebingungan bolehkah investor menarik modal secara sepihak. Seharusnya sudah tidak muncul pertanyaan-pertanyaan ini karena pemerintah juga memperbolehkannya meskipun wajib memenuhi syarat tertentu.
Standarnya, terdapat logo perseroan yang diberikan modal di bagian atas, untuk peletakannya bisa berbeda. Ada yang meletakkannya di bagian atas, kanan, maupun kiri yang penting sebelum tulisan judul.
Selanjutnya adalah judul, Anda bisa menggunakan kata penarikan investasi atau withdraw. Namun, banyak dari perseroan menggunakan judul singkat yakni surat penarikan dana, modal atau investasi.
Bolehkah investor menarik modal secara sepihak ini diperbolehkan asal mengisi nomor, dan nama pemegang polis. Ini menjadi struktur pada bagian pertama yakni siapa yang bertandatangan di surat ya tersebut.
Struktur pada bagian berikutnya merupakan informasi mengenai nama bank, cabang, nomor rekening, dan nama pemilik resmi. Pada surat nantinya akan ditandatangani dengan materai 6.000 disertai fotocopy KTP dari kedua pihaknya.
Dibarengkan dengan surat pernyataan ini, mengenai bolehkah investor menarik modal secara sepihak wajib melampirkan berkas-berkas lain. Seperti misalnya surat keterangan investasi serta fotocopy KTP pemiliknya.
Ada baiknya surat pernyataan dipergunakan dengan sebaik mungkin, jangan sampai hanya untuk bermain-main. Kami akan lampirkan contoh surat-surat penarikan yang standar agar sah di mata hukum.
Dunia investasi nampaknya semakin digandrungi oleh banyak orang di Indonesia, karena dipercaya akan menghadirkan keuntungan berlipat. Namun, bagaimana jika tidak menghasilkan keuntungan sama sekali? Bolehkah investor menarik modal secara sepihak?
Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika
Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.
Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of