Bidang Usaha Terbuka Penanaman Modal Asing yang Diperbolehkan
Salah satu bentuk usaha pemerintah untuk menaikkan banyaknya investor asing atau dalam negeri yang menanamkan modalnya ke Indonesia adalah melalui bidang usaha terbuka penanaman modal asing.
Apa Itu Bidang Usaha Terbuka
Dalam Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021, dijelaskan berbagai macam hal mengenai bidang usaha penanaman modal. Menurut Pasal 1 ayat 1, bidang usaha merupakan berbagai macam kegiatan usaha yang memiliki tujuan untuk memproduksi barang dan jasa pada sektor ekonomi.
Sedangkan bidang usaha terbuka penanaman modal asing merupakan bidang usaha yang telah mendapatkan lisensi untuk menerima penanaman modal tanpa syarat. Berdasarkan kebijakan yang berlaku, bidang usaha terbuka dibagi dalam 2 struktur yaitu dengan syarat dan tanpa syarat.
Bidang usaha dengan syarat dapat menerima penanaman modal tanpa perlu persyaratan serta aturan tambahan. Lalu untuk bidang usaha terbuka dengan syarat, semua aktivitas penanaman modal perlu mengikuti aturan yang berlaku sesuai Peraturan Presiden.
Beberapa bidang usaha modal yang membutuhkan persyaratan adalah bidang usaha prioritas, bidang usaha kemitraan Koperasi dan BUMN serta bidang usaha tertentu. Bidang usaha terbuka penanaman modal asing mencakup investor dari berbagai negara termasuk ASEAN.
Bidang usaha yang dimaksudkan dalam PP No. 10 Tahun 2021 Pasal 1 mencakup seluruh badan usaha dan penanam modal. Setiap badan usaha yang bisa mendapatkan investasi harus terdata di dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk di data ke dalam LKPM Online.
Undang-Undang Penanaman Modal Asing
Bersamaan dengan terciptanya UU Cipta Kerja, pemerintah merevisi UU Penanaman Modal Asing versi lama ke versi terbarunya. Sebelumnya, UU No. 1 Tahun 1997 digunakan sebagai peraturan dasar yang mengatur penanaman modal asing badan usaha mikro hingga koperasi.
Namun kini, UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal jadi aturan baru yang diresmikan dan digunakan. Di dalamnya dijelaskan secara rinci mengenai peraturan Universal bidang usaha terbuka penanaman modal asing dan dalam negeri untuk skala kecil hingga besar.
Dalam Pasal 1, dijelaskan bahwa penanaman modal merupakan segala kegiatan yang digunakan untuk menanamkan modal oleh penanam modal baik itu dari luar atau dalam negeri. Penanaman modal asing dilakukan oleh warga negara asing untuk tujuan mendirikan badan usaha di sini.
Penanaman modal dapat dilakukan secara sepihak atau bersama sesuai kebijakan masing-masing badan usaha. Bidang usaha terbuka penanaman modal asing bisa dilakukan atas dasar kepastian hukum, terbuka, bersamaan, berkelanjutan, adil serta bertujuan memajukan ekonomi nasional.
Dengan adanya penanaman modal asing, diharapkan investor dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Sesuai aturan dalam UU No. 25 tahun 2007 Pasal 3 mengenai asas dan tujuan penanaman modal. Semua aktivitas harus mengikuti kebijakan yang diatur dalam UU tersebut.
Bidang Usaha Untuk PMA
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, penanaman modal asing dilakukan untuk berinvestasi atau mengakuisisi suatu perusahaan. Pada dasarnya, penanaman modal asing perlu dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas dan bisa dilalui dengan 2 cara yaitu langsung/ tidak langsung.
Untuk melakukan penanaman modal secara langsung, Anda bisa membangun, membeli total dan mengakuisisi perusahaan seluruhnya. Sedangkan bidang usaha terbuka penanaman modal asing tidak langsung, bisa dilakukan melalui investasi, membeli saham serta obligasi suatu perusahaan.
Berdasarkan pasal 3 PP No. 10 Tahun 2021, bidang usaha terbuka terdiri atas Kemitraan, Prioritas, Bidang Usaha dengan Persyaratan dan Bidang Usaha yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c. Setiap badan usaha memiliki kontrol dan kebijakannya masing-masing.
Untuk mendirikan bidang usaha terbuka penanaman modal asing, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan. Beberapa di antaranya informasi pengajuan secara Online, anggaran dasar perusahaan, FC Passport pemegang Saham, identitas perusahaan dan Flowchart raw material.
Selain itu masih ada rekomendasi dari instansi terkait, perjanjian kerja sama seperti Mou dan Joint Venture yang harus dipersiapkan. Semua persyaratan diperlukan untuk mendirikan bidang usaha Penanaman Modal sesuai dengan aturan PP No. 10 Tahun 2021 Pasal 11.
Baca juga: Hal Penting Dalam Bidang Usaha Tertutup Penanaman Modal Asing
Bidang Usaha Prioritas
Dalam kategori bidang usaha perseroan yang bisa mendapat penanaman modal asing, ada Bidang Usaha Prioritas. Dalam PP No. 10 Tahun 2021 Pasal 4, disebutkan bahwa ada 7 kategori badan usaha perseroan terbuka yang memenuhi kriteria bidang usaha prioritas.
Ketujuh kategori itu di antaranya program strategis nasional, badan usaha padat karya, padat modal, berteknologi tinggi, masuk dalam industri pionir, berorientasi dalam ekspor dan inovasi. Semua kategori itu mencakup badan usaha di bidang penelitian dan inovasi.
Untuk bisa menjalankan program bidang usaha terbuka penanaman modal asing, Prioritas perlu suntikan modal dalam bentuk insentif fiskal dan nonfiskal. Kedua suntikan modal tersebut sudah dijelaskan secara rinci di dalam ayat 4 sampai 7 Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021.
Berikut penjelasan singkat mengenai kedua suntikan dana tersebut.
1. Fiskal
Dalam ayat 5 dijelaskan bahwa dana insentif bisa diberikan di sektor pajak dan kepabeanan. Untuk dana pajak meliputi pajak penanaman modal, pajak penghasilan, pajak fasilitas, pajak pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal serta pajak penghasilan bruto.
Sedangkan dana insentif kepabeanan digunakan untuk membebaskan biaya bea masuk atas impor barang, bahan dan mesin untuk pengembangan industri. Setiap kebijakan itu sudah didaftarkan dan harus diperhatikan agar para penanam modal patuh pada aturan yang berlaku.
2. Non-Fiskal
Untuk keperluan Non-Fiskal, penanam modal dapat melakukan penyediaan energi, SDM atau ketenagakerjaan, bahan baku dan kebutuhan lainnya. Bahkan infrastruktur badan usaha juga masuk ke dalam kebijakan Non-Fiskal sehingga setiap aturan memiliki prosedurnya.
Penanam modal belum tentu dapat melakukan investasi jika tidak bisa mengikuti aturan yang berlaku. Indonesia memiliki aturan penanaman modal yang sudah diatur dalam UU No. 25 tahun 2007. Semua aturan itu juga mencakup keperluan dan kepentingan penanam modal.
Dengan adanya kelonggaran di dalam aturan PMA, diharapkan investor asing mau berinvestasi di Indonesia. Selain memajukan ekonomi, hal ini juga sangat berguna untuk membuka lowongan baru. Bidang usaha terbuka penanaman modal asing dibutuhkan untuk memajukan Indonesia.
Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika
Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.
Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of