Upaya untuk mendatangkan investor asing menjadi salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan kemajuan ekonomi bidang usaha yang ada. Oleh karenanya, pemerintah juga mengeluarkan aturan mengenai bidang usaha tertutup penanaman modal asing yang berguna untuk menjamin keamanan investor dalam memilih bidang usaha yang akan dijadikan tempat berinvestasi.

Apa Bidang Usaha yang Tertutup

Indonesia memiliki aturan hukum mengenai 2 jenis bidang usaha yaitu bidang usaha terbuka dan tertutup. Bidang usaha tertutup merupakan jenis usaha yang tidak lagi dapat dijalankan karena suatu alasan dan keputusan tidak bisa dijalankannya berasal dari hukum.

Sehingga bisa dikatakan bahwa bidang usaha tertutup merupakan bidang usaha yang sudah tidak bisa diusahakan lagi sebagaimana bidang usaha yang ada pada Pasal 12 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal yang sudah diubah menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jadi lebih mudahnya, beberapa perusahaan di Indonesia bisa saja ditutup karena alasan hukum atau karena menyimpang dari undang – undang. Alasan tidak bisa dijalankannya suatu bisnis atau tertutup harus dengan alasan kuat dan dengan pertimbangan yang sangat matang.

Keputusan mengenai suatu jenis bisnis yang ditutup berasal dari pengadilan. Ada beberapa jenis perusahaan atau bidang bisnis yang sudah tertutup di Indonesia. Perusahaan tertutup inilah yang membuat keadaan Bidang usaha tertutup penanaman modal asing.

Sehingga jika Anda adalah seseorang dari Negara asing kemudian ingin menanamkan modal asing di salah satu perusahaan, Anda harus memeriksa terlebih dahulu apakah jenis bisnis tersebut termasuk dalam bidang usaha tertutup yang ada dalam undang – undang Indonesia.

Aturan Hukum Terkait Bidang Usaha yang Tertutup

Aturan hukum mengenai bidang usaha tertutup penanaman modal asing ada pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2010 yang mana Bidang usaha tertutup merupakan bidang usaha yang dilarang diusahakan dalam kegiatan penanaman modalnya. Hal tersebut didasarkan atas kriteria kesehatan, lingkungan hidup, kebudayaan, keamanan nasional dan pertahanan hingga kepentingan nasional yang lainnya.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang No. 25 tahun 2007 menetapkan ada beberapa bidang usaha tertutup penanaman modal asing yang dilarang dikarenakan menduduki peran yang penting dalam pertahanan negara, misalnya produksi senjata, alat peledak, mesiu, dan peralatan perang dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan sebagai bidang usaha tertutup berdasarkan Undang-Undang.

Bidang Usaha Yang Tertutup Untuk Penanaman Modal

Dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal yang sekarang diubah dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa investasi sektor riil yang ada di Indonesia dibagi menjadi 3 golongan yaitu:

  1. Bidang usaha terbuka dengan syarat
  2. Bidang usaha terbuka
  3. Bidang usaha tertutup yang dicatat dalam daftar negatif investasi

Bisa dikatakan bahwa investor asing hanya bisa berinvestasi di Indonesia pada bidang usaha terbuka dan bidang usaha terbuka dengan syarat sehingga bukan bidang usaha tertutup penanaman modal asing.

Dalam kata lain, ada beberapa bisnis tertentu yang tidak boleh dilakukan penanaman modal. Bisnis terlarang tersebut ada pada peraturan tentang bidang usaha tertutup penanaman modal asing.

Selain itu, ada beberapa bidang usaha yang memang tertutup oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja, yaitu:

  1. Industri pembuatan senjata kimia
  2. Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon
  3. Budidaya dan industri narkotika golongan I
  4. Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan hingga pengambilan karang dari alam yang tujuannya untuk kapur, bahan bangunan, kalsium, souvenir, akuarium, perhiasan, hingga koral mati atau hidup dari alam
  5. Segala macam bentuk perjudian dan/atau kasino
  6. Penangkapan spesies ikan yang ada pada Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora

Perbedaan Bidang Usaha Tertutup Dengan Daftar Investasi Negatif

Daftar investasi negatif atau DNI merupakan daftar yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk bisnis asing dan juga domestik yang bisa melakukan investasi di Indonesia. Bisnis yang termasuk dalam DNI tersebut bisa dalam bentuk bisnis terbuka atau bisnis tertutup.

Adanya DNI tersebut untuk memberikan pilihan kejelasan bagi investor pada bidang usaha sekaligus juga untuk melindungi perekonomian Indonesia. Disisi lain juga membantu menciptakan rasa aman untuk investor ketika ingin berinvestasi di Indonesia.  

Baca juga: Bidang Usaha Terbuka Penanaman Modal Asing yang Diperbolehkan

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.