Upaya untuk menghargai ciptaan seseorang diterapkan dengan adanya hak cipta yang mana tidak bisa digunakan oleh orang lain begitu saja tanpa adanya persetujuan. Indonesia sendiri sudah membagi beberapa bentuk karya yang memiliki hak cipta dengan jangka waktu tertentu. Untuk itu, dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai apa itu hak cipta, dasar hukum yang digunakan hingga beberapa bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya.

Apa Itu Hak Cipta

Menurut DJKI secara umum hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek yang dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, karya seni dan sastra yang didalamnya mencakup pula program komputer.

Sedangkan menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki pencipta timbul secara otomatis, berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan berhasil diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang Undang Hak Cipta

UU hak cipta banyak sekali mengalami perubahan, berikut kami uraikan perubahan perundang-undangan tentang Hak Cipta:

  1. Hak cipta sebelumnya diatur dalam UU No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, kemudian UU No.7 Tahun 1987 tentang Perubahan UU No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  2. UU Nomor 12 tahun 1987 tentang Perubahan UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan UU 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  3. Kemudian dicabut dan diubah dengan UU No.19 tahun 1982 tentang Hak Cipta, dan UU Hak Cipta Terbaru saat ini adalah UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dasar Hukum Utama Hak Cipta

Sesuai dengan penjelasan diatas bahwa peraturan perundang-undangan hak cipta, beberapa kali mengalami perubahan yang hingga saat ini dasar hukum utama Hak Cipta tertuang dalam UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam UU tersebut secara umum mengatur hak cipta sebagai berikut:

  • Perlindungan mengenai Hak Cipta dilakukan dengan waktu yang lebih panjang, perlindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
  • Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
  • Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat)
  • Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.
  • Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
  • Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat
  • Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalti.

Macam Macam Hak Cipta Yang Dilindungi Hukum

Hak cipta berguna untuk melindungi hasil karya dalam bidang pengetahuan, sastra dan seni. Namun masa perlindungan tersebut memiliki masa berlaku bergantung pada jenis hak eksklusif dan jenis ciptaannya, sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 58 hingga 60 Undang-Undang Hak Cipta.

1. Ciptaan dengan Hak Cipta 25 Tahun

Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) UU Hak Cipta menjelaskan bahwa hak cipta dalam bentuk karya seni terapan bisa berlaku hingga 25 tahun. Dimana perlindungan mengenai hak cipta tersebut berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman mengenai hak tersebut.

2. Ciptaan dengan Hak Cipta 50 Tahun

Kemudian dalam Pasal 59 ayat (2) UU Hak Cipta menjelaskan ada beberapa jenis ciptaan dengan jangka waktu perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, yaitu:

  • Potret
  • Karya fotografi
  • Karya sinematografi
  • Permainan video
  • Perwajahan karya tulis
  • Program komputer
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, modifikasi atau transformasi ekspresi budaya tradisional
  • Terjemahan, tafsir, bunga rampai, saduran, basis data, adaptasi, modifikasi, aransemen dan karya lain dari hasil transformasi
  • Kompilasi data atau ciptaan, baik dalam format yang bisa dibaca dengan program komputer atau media yang lainnya
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional

3. Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup Ditambah 70 Tahun

Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta, ada beberapa ciptaan yang hak ciptanya bisa berlangsung seumur hidup dan akan ditambah 70 tahun setelah penciptanya meninggal, yaitu:

  • Ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan sejenisnya
  • Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • Alat peraga yang dibuat untuk kebutuhan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti gambar, lukisan, ukiran, seni pahat, kaligrafi, patung, atau kolase
  • Drama musikal, drama, tari, pewayangan, koreografi, dan pantomim
  • Peta
  • Karya arsitektur
  • Karya seni batik atau motif lainnya

4. Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu

Ekspresi budaya tradisional yang dipegang negara memiliki masa perlindungan akan hak cipta yang tidak terbatas.

Tujuan Dari Hak Cipta

Tujuan dari diberlakukannya perlindungan hak cipta secara umum untuk melindungi hak-hak atas suatu karya yang dibuat melalui proses penciptaan.  Hak-hak tersebut diantaranya hak eksklusif, hak ekonomi dan hak moral penciptanya.

1. Hak Eksklusif

Tujuan perlindungan hak cipta untuk hak eksklusif yaitu untuk memberikan perlindungan hukum atas karya yang diciptakan, dalam hal ini pembuat atau pemilik karya haknya dilindungi untuk mengendalikan mekanisme kepemilikan dan distribusi atas karyanya.

2. Hak Moral

Tujuan perlindungan hak moral akan berhubungan dengan pemberian apresiasi atau penghormatan terhadap suatu karya yang dibuat oleh penciptanya. Apresiasi ini berupa dukungan moral dan perlindungan terhadap ide sang pembuat karya.

3. Hak Ekonomi

Perlindungan hak cipta terakhir yaitu hak ekonomi, tujuan dalam perlindungan hak ekonomi berkaitan dengan apresiasi dan perlindungan karya berupa materi.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.