Untuk beberapa orang addendum menjadi istilah yang cukup asing didengarkan. Akan tetapi hal tersebut sudah menjadi hal yang biasa ketika para pebisnis yang seringkali menggunakan dokumen atau berbagai macam jenis perjanjian. Dalam artikel ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai adendum.

Adendum Adalah

Pertama apa yang dimaksudkan dengan addendum? Addendum sendiri merupakan perubahan atau lampiran yang ada dalam sebuah perjanjian. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, addendum berasal dari Bahasa Belanda yang merupakan lampiran atau tambahan.

Arti yang lainnya dari addendum adalah pasal tambahan atau ketentuan yang ada dalam sebuah perjanjian. Jadi bisa dikatakan bahwa addendum merupakan dokumen yang menambah, mengubah atau mengurangi isi dari perjanjian atau kontrak awal.

Hal yang utama dalam sebuah addendum adalah adanya kesepakatan dari berbagai macam pihak yang bersangkutan dalam perjanjian tersebut. Addendum sendiri memiliki dasar hukumnya yang ada dalam Pasal 1338 KUHPerdata mengenai kebebasan berkontrak.

Perlu diketahui juga untuk bisa menggunakan addendum, maka perjanjian kontrak awal perlu disetujui oleh kedua belah pihak terlebih dulu. Hal ini sesuai dengan yang ada dalam pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian bisa dikatakan sah jika:

  • Kecakapan kedua belah pihak untuk membuat suatu perikatan
  • Adanya kesepakatan oleh pihak mengenai isi dari perjanjian tersebut
  • Adanya suatu hal tertentu
  • Adanya suatu sebab tertentu yang legal atau halal

Dasar Hukum Addendum Perjanjian

Dasar hukum mengenai addendum dijelaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat berdasarkan undang-undang yang berlaku sebagai undang-undang untuk mereka yang membuatnya.

Adanya persetujuan tersebut tidak bisa ditarik kembali kecuali memang ada persetujuan dari kedua belah pihak atau berdasarkan alasan undang-undang.

Dalam membuat addendum tersebut tentunya ada syarat addendum yang perlu dilakukan agar sebuah addendum bisa dikatakan sah secara hukum. Untuk itu, Anda juga perlu tahu mengenai prosedur addendum kontrak.

Jenis-Jenis Addendum

1. Addendum harga

Jenis addendum yang satu ini dilakukan jika ada penyesuaian harga atau yang juga sering disebutkan dengan adendum penyesuaian harta. Salah satunya jika ada kenaikan bahan bakar minyak yang tinggi sehingga dibutuhkan pengubahan dalam surat perjanjian menggunakan adendum.

2. Addendum waktu

Biasanya adendum ini akan dibuat dikarenakan adanya perubahan dalam jangka waktu perjanjian awal. Contohnya seperti jangka waktu sewa toko yang diubah karena adanya pandemi. Seperti penyewa yang memutuskan untuk menyewa toko lebih lama karena alasan tertentu.

3. Addendum tambah kurang

Jenis yang terakhir adalah tambah kurang yang kebanyakan dibutuhkan dalam ruang lingkup pekerjaan. Biasanya akan digunakan ketika ada beberapa kondisi yang berbeda.

Misalnya seperti contoh adendum kontrak yang merubah, mengurangi atau menambahkan isi kontrak tersebut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.