Dalam pembuatan perjanjian, terkadang adanya addendum menjadi hal yang penting karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan ketika membuat sebuah perjanjian. Untuk itu agar addendumnya bisa dianggap sah, perlu ada syarat addendum ketika pembuatannya.

Syarat Addendum

Addendum memiliki dasar hukum yang mengaturnya, yaitu Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang akan dibuat sesuai dengan UU yang berlaku bagi mereka yang membuatnya. Adanya persetujuan tersebut tidak bisa ditarik lagi selain dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak atau alasan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan juga harus dilakukan dengan itikad yang baik.

Ada beberapa syarat agar addendum dianggap sah atau diakui berdasarkan Undang-Undang yang berlaku seperti:

  1. Adendum perlu disetujui oleh kedua orang atau kedua belah pihak yang bersangkutan. Jika ada salah satunya yang tidak setuju atau tidak mau menandatanganinya, maka addendum tersebut bisa dinyatakan tidak sah.
  2. Addendum akan disusun guna menambahkan isi dokumen yang lama.
  3. Jika memang dibutuhkan, penandatanganan addendum tersebut bisa diwakilkan oleh saksi.

Perbedaan Addendum dan Amandemen

Dalam addendum dan amandemen ada beberapa perbedaan yang membedakan antara keduanya, seperti:

1. Dari segi tujuan

Perbedaan yang pertama adalah dari segi tujuannya. Addendum kebanyakan akan digunakan untuk kebutuhan jika ada pengubahan atau penambahan klausul dalam perjanjiannya.

Sedangkan untuk amandemen sendiri bertujuan untuk memperbaiki atau menyempurnakan isi dari perjanjian tersebut. Jadi bisa dikatakan banyak digunakan untuk membantu menyempurnakan atau memperbaiki dokumen tersebut seperti dalam bentuk struktur, bentuk, hingga prosedurnya.

2. Dari segi fisik

Dari segi fisik perbedaannya sendiri amandemen memiliki bentuk perubahaan yang terpisah secara fisik dengan perjanjian inti atau awal. Biasanya hal yang mengatur mengenai addendum tersebut akan diberikan di bagian akhir. Salah satunya seperti contoh adendum kontrak.

Akan tetapi bukan berarti jika tidak dicantumkan makka addendum tersebut tidak bisa dilakukan. Sedangkan untuk amandemen sendiri seperti penambahan pasal dan juga pengubahannya yang tidak terpisah secara fisik dengan dokumen yang asli.

Demikian adalah artikel mengenai syarat addendum kontrak jika ingin melakukan pengubahan dalam klausul perjanjian.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.