CV atau Yang biasa dikenal dengan Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha yang bisa dibentuk dengan cukup mudah oleh para pelaku usaha. Pasalnya, syarat mendirikan CV sendiri tergolong cukup mudah dan tidak serumit membuat jenis badan usaha lainnya.  Salah satu hal yang membuat pendirian CV tergolong lebih mudah adalah tidak dikenalnya batas minimum modal dan termasuk kedalam badan usaha yang tidak memiliki badan hukum.

Dengan syarat pendirian CV yang tergolong mudah tersebut, tentunya proses proses yang perlu anda tempuh dalam pendirian CV pun tergolong lebih cepat. Terlebih lagi jika anda telah memahami persyaratan mendirikan cv, anda akan semakin merasakan kemudahan dan paham dengan dokumen dokumen yang memang dibutuhkan dalam pembentukan CV tersebut. 

Berikut Prosedur Dan Syarat Mendirikan CV Yang Perlu Anda Ketahui :

Sama halnya dengan yang telah dijabarkan pada penjelasan di atas, pada dasarnya CV merupakan badan usaha yang tidak memiliki badan hukum layaknya PT dan badan usaha lainnya. Selain itu, hanya dibutuhkan minimal 2 orang yang menjadi peran sekutu aktif dan sekutu pasif dalam pendirian CV tersebut. Adapun Dokumen Dokumen Yang Diperlukan Dalam Syarat Membuat CV antara lain:

  • Foto copy KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang);
  • Foto copy NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan;
  • Surat kuasa & notulen bermaterai beserta KOP perusahaan*apabila dikuasakan;
  • Keterangan/pernyataan domisili bermaterai;
  • Surat pernyataan KBLI bermaterai;
  • Nomor Telepon & Email Perusahaan.

Adapun Langkah Langkah pendirian CV yang Bisa Anda Tempuh Antara Lain:

1. Pembuatan Akta Pendirian CV

Akta adalah sebuah tulisan yang dibuat secara sengaja demi menjadi sebuah bukti yang terjadi pada suatu peristiwa. Dalam hal ini, akta pendirian CV yang memiliki makna sebagai akta yang menjadi bahan pembuktian dari berdirinya sebuah CV. Dan yang terpenting adalah, akta menjadi salah satu syarat mendirikan CV paling wajib untuk terpenuhi.

Akta pendirian CV sendiri berisikan mengenai semua informasi yang berkaitan dengan CV yang akan anda didirikan. Mulai dari nama CV hingga lokasi tempat perusahaan tersebut berada. Selain itu, akta pendirian CV juga harus membubuhkan tanda tangan notaris sebagai pengesahan.

Apabila semua dokumen telah disetujui dan di lengkapi, langkah selanjutnya adalah notaris akan membuat penggandaan akta tersebut dan mendaftarkannya di kementerian hukum dan ham sebagai salah satu syarat mutlak demi mendapatkan surat keterangan atau SK.

2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Sebagai Syarat Pendirian CV

Setelah anda berhasil mendapatkan akta pembuatan CV, Langkah selanjutnya yang wajib anda tempuh adalah mendaftarkan akta tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada pasal 23 dalam KUHD, maka anda perlu melakukan hal tersebut guna mendapatkan SKDP.

Anda juga membutuhkan bantuan kelurahan setempat sesuai dengan alamat domisili CV anda didirikan. Untuk itu, penting bagi anda calon pelaku bisnis untuk menentukan terlebih dahulu alamat dari CV yang akan anda dirikan.

3. Syarat Mendirikan CV Dengan NPWP Perusahaan

Membuat NPWP perusahaan berbeda dengan pembuatan NPWP pada umumnya. Untuk membuat NPWP khusus perusahaan atau CV anda, diperlukan pengajuan terlebih dahulu pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan alamat domisili dari CV Anda. Tak hanya mendapatkan NPWP, nantinya anda juga akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai salah satu wajib pajak.

NPWP dan SKT sendiri akan dikeluarkan oleh pihak KPP tentunya dengan bermacam persyaratan dokumen yang wajib anda lengkapi.  Setelahnya KPP akan mengecek kembali dokumen yang telah anda lengkapi sebelum NPWP tersebut benar benar dibuat.

4. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setelah Anda berhasil merampungkan semua proses pendaftaran akta CV, langkah selanjutnya yang bisa Anda tempuh adalah mengurus izin usaha CV. Izin usaha yang satu ini bisa dikatakan sebagai salah satu syarat mendirikan CV yang paling penting.

Untuk itu, dalam membuat izin yang satu ini, anda harus menyesuaikan bidang usaha yang tengah anda jalankan saat ini dengan dokumen dokumen yang mesti anda siapkan terlebih dahulu. Salah satu contohnya antara lain, Jika usaha CV yang anda jalankan bergerak dibidang perdagangan, maka anda perlu mengurus izin usaha perdagangan sebagai langkah yang benar.

5. Pengesahan Pengadilan Menjadi Langkah Final Dari Syarat Mendirikan CV

Setelah semua proses telah anda lakukan dengan baik dan mendapatkan akta dari pihak notaris, anda juga wajib mendaftarkan akta pendirian CV tersebut ke pengadilan negeri di wilayah domisili dari CV anda didirikan.

Berkaitan dengan bidang pendirian bisnis dan suatu usaha, Justika juga memiliki layanan hukum lainnya yang dapat membantu anda dalam berbagai hal yang berkaitan dengan syarat pendirian CV ataupun badan usaha lainnya.

Apabila anda memiliki beberapa pertanyaan terkait pendirian CV atau badan usaha lainnya, Anda bisa berkonsultasi secara langsung dengan mitra advokat dari justika yang profesional dan juga handal.

Baca juga: Segini Ternyata Biaya Mendirikan CV 2021

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.