Ketika sebuah perseroan terbatas ingin mengajukan pengubahan nama usahanya atau merek dagang, harus mengajukan surat perubahan nama perusahaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebab perubahan nama merupakan salah satu perubahan dasar perusahaan yang akan berpengaruh kepada banyak hal di masa depan. Oleh sebab itu, harus ada dasar hukum yang menguatkan hal tersebut sehingga meminimalkan masalah di masa akan datang.

Melakukan perombakan perusahaan sendiri akan memiliki banyak akibat sehingga harus ditimbang dengan baik untung ruginya. Sebab apa yang sudah dimiliki saat ini merupakan identitas usaha tersebut serta melekat pada konsumen.

Setelah melakukan perombakan banyak kemungkinan bisa terjadi, dapat menjadi sukses atau sebaliknya. Namun, apa saja konsekuensi di masa mendatang, jika sudah diambil keputusan pastikan pengajuannya dilakukan dengan cara resmi.

Surat Perubahan Nama Perusahaan Diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM

Sebuah perusahaan perseroan terbatas merupakan usaha dengan badan hukum serta disahkan pendiriannya oleh notaris. Oleh sebab itu, ketika akan melakukan perombakan pada anggaran dasar juga harus melakukan pengajuan ke Kemenkumham.

Namun, tidak boleh asal pengajuan saja, Anda harus menimbang untung ruginya terlebih dahulu, menentukan alasan jelas, dan mengajukannya dalam RUPS. Perseroan terbatas dalam pengambilan keputusan harus melalui RUPS yaitu Rapat Umum Pemegang Saham.

Setelah dibahas serta disetujui dalam rapat, barulah surat perubahan nama sebuah perusahaan dibuat dengan format resmi disertai Akta Notaris. Kemudian akan diajukan ke Kemenkumham untuk disahkan.

Prosedur ini harus dilakukan sesuai dengan perundang-undangan agar diterima dan ditandatangani menteri. Kemudian surat keputusan akan dikeluarkan dan berlakukan nama baru yang diajukan sebelumnya.

Proses ini bisa memakan waktu yang panjang, mulai dari mengurus SK perubahan nama di Kementerian Hukum dan HAM hingga penyesuaian setelah itu. Sebab perusahaan tidak berhubungan dengan satu pihak saja.

Setelah resmi berganti nama, perusahaan harus segera menerbitkan surat pemberitahuan perubahan nama dan menghubungi berbagai pihak. Mulai dari kantor perpajakan, bank, distributor, dan perusahaan rekanan.

Hal-hal Tercantum dalam Surat Perubahan Nama Perusahaan

Dalam pemberitahuan mengenai pergantian nama yang diberikan kepada pihak-pihak terkait, ada beberapa keterangan harus dimasukkan agar menjadi jelas. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nomor Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI

Konsekuensi hukum perubahan nama PT memang tidak sesimpel yang terlihat di permukaan. Apabila tidak dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur bisa berakibat fatal.

Oleh sebab itu, pengurusan perubahan nama perusahaan harus dilakukan sesuai tata cara berlaku hingga terbit SK dari Menteri Hukum dan HAM RI. Nomor SK ini nanti harus dimasukkan dalam pemberitahuan kepada pihak terkait.

Tujuannya agar jelas terlihat bahwa penggantian yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan diketahui oleh lembaga terkait. Hal ini pada akhirnya dapat menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan tersebut.

2. Brand Baru dan Lama

Dalam contoh akta perubahan PT akan disebutkan identitas perusahaan yang lama maupun baru. Hal ini harus disebutkan sehingga tidak membuat kebingungan dalam hubungan hukum, korespondensi, pembayaran/invoice, dan kegiatan lainnya.

Di dalam pemberitahuan harus jelas bahwa brand lama tidak akan digunakan lagi, dan segala kegiatan di kemudian hari akan dilakukan menggunakan brand baru. Bagian ini perlu ditebalkan agar mudah bagi penerima mendapatkan informasinya.

3. Tanda Tangan Direktur

Prosedur perubahan nama PT melibatkan seluruh bagian perusahaan, terutama direksi. Pertama pengajuan ke RUPS, kemudian pengambilan keputusan, lalu barulah pengajuan ke kementerian.

Direktur akan menjadi pihak yang menandatangani berbagai surat dalam proses ini, termasuk pemberitahuan. Dengan tanda tangan dan nama jelas tertera akan meningkatkan kepercayaan di pihak penerima.

4. Logo Baru Jika Ada

Perubahan nama biasanya akan diikuti dengan pergantian logo juga, dan harus diurus sesuai hukum perubahan logo perusahaan. Logo adalah simbol perusahaan sehingga harus disosialisasikan, terutama apabila diganti dengan baru.

Dengan mencantumkannya di pemberitahuan akan mempermudah sosialisasi dan meminimalkan kebingungan yang mungkin muncul di masa depan. Rekanan maupun pelanggan akan lebih mudah menerima perubahan ini jika dilakukan sosialisasi.

Proses penggantian nama PT merupakan proses panjang, bukan hanya dari pengajuan, tapi juga setelah persetujuan. Oleh sebab itu, harus dilaksanakan sesuai peraturan berlaku dan mengikuti format resmi dari Kemenkumham.

Setelah SK penggantian keluar, maka perusahaan sudah dapat mengeluarkan pemberitahuan. Dalam pemberitahuan inilah, nomor surat perubahan nama perusahaan akan disosialisasikan beserta brand serta logo baru yang digunakan sekarang dan kedepannya.

Hindari Resiko Kelalaian Kewajiban Maupun Hak Dalam Sebuah Proyek ataupun pekerjaan dengan perjanjian pengopresian yang berkekuatan hukum.

Dapatkan Perjanjian pengoprasian dengan mudah dan praktis melalui template dokumen yang disediakan Justika. Selain mudah, Template tersebut telah dibuat dan di setujui oleh advokat berpengalaman.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.