Prosedur perubahan nama PT merupakan sebuah prosedur runut yang harus diikuti setiap langkahnya apabila Anda ingin mengubah anggaran dasar perusahaan. Sebab perombakan pada perusahaan tidaklah semudah pada perusahaan perseroan.

Melakukan perombakan semacam ini sebenarnya bukanlah kejadian langka, bahkan sudah sering dilakukan oleh pemilik usaha. Hal ini dilakukan karena berbagai alasan yang harus dikatakan dalam berkas pengajuan perubahan tersebut.

Untuk mengubah identitas PT ini Anda harus melakukan proses mekanisme internal dahulu, kemudian menghubungi notaris, dan selanjutnya melakukan pengajuan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pengajuannya juga harus mengikuti syarat dan ketentuan berlaku agar dapat diterima dan diproses sesuai prosedur. Anda ingin tahu bagaimana melakukannya, kali ini kami akan berbagi informasi mengenai hal tersebut.

Apakah Perubahan Nama Perusahaan Wajib Dilakukan Di Notaris?

Ketentuan mengenai perubahan nama perusahaan sebetulnya telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Perubahan anggaran dasar berupa perubahan nama perseroan ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.”

Aturan Hukum Perubahan Nama Perusahaan

Pada prinsipnya perubahan nama perusahaan akan membutuhkan anggaran dasar, yang ditetapkan berdasarkan dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Aturan hukum mengenai perubahan nama perusahaan ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sehingga prosedur dalam perubahan nama perusahaan harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 tentang Perseroan Terbatas, untuk menghindari adanya penolakan atas anggaran dasar tersebut.

Syarat dan Prosedur Perubahan Nama PT

Dalam melakukan perombakan pada perusahaan tidak dapat dilakukan begitu saja karena keinginan pemilik. Terutama jika perombakan dilakukan pada hal-hal yang termasuk dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga perseroan.

Alasan perubahan bisa karena adanya merger antara dua usaha atau lebih sehingga memerlukan nama baru untuk mewakili keduanya. Namun, juga bisa karena berbagai alasan lainnya.

Tidak peduli apa alasan yang menjadi dasar, sebuah PT jika ingin diubah namanya harus mengikuti syarat dan prosedur berlaku. Apabila tidak, maka pengajuannya akan ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM, berikut syarat dan prosedurnya:

1. Harus Melalui Mekanisme RUPS

Konsekuensi hukum perubahan nama PT menyangkut keseluruhan perusahaan tersebut, bukan hanya ditanggung pemilik saja. Seluruh bagian akan terlibat sehingga syarat utamanya harus dilakukan melalui RUPS.

RUPS merupakan Rapat Umum Pemegang Saham yang biasanya dilakukan dalam periode tertentu (1 tahun). Di dalam rapat ini diambil berbagai keputusan penting bagi perusahaan, termasuk penggantian nama jika diinginkan.

2. Keputusan Harus Disetujui 2/3 Peserta Rapat

Dalam contoh akta perubahan PT sudah dirincikan identitas, alamat, tanggal berdiri, visi misi, dan berbagai informasi perusahaan lainnya. Jadi, harus ditentukan dahulu apa saja yang diubah, apakah hanya nama atau ada hal lain juga.

Oleh sebab itu, pengajuan pengubahan nama harus disetujui oleh anggota RUPS, paling tidak 2/3 pesertanya. Apabila kurang dari itu, kemungkinan tidak akan bisa dilakukan pengajuan.

3. Perubahan Dibuat dalam Akta Notaris

Selain melibatkan pemegang saham dan dewan direksi perusahaan, prosedur dalam perubahan nama PT juga harus melibatkan notaris. Nantinya, notaris akan mencatat pengubahan yang dilakukan ke dalam Akta Notaris berbahasa Indonesia.

Seperti halnya ketika pembangunan perusahaan pertama kali yang membutuhkan bukti hukum berupa Akta Pendirian dari notaris, maka pengubahan nama juga memiliki persyaratan sama.

4. Harus Diajukan Sebelum 30 Hari Berlalu dari Tanggal Keputusan RUPS

Dalam hal ini pengajuan harus dilakukan secepatnya setelah diputuskan dalam RUPS. Paling tidak sebelum 30 hari dari waktu keputusan diambil, dan ini juga berlaku pada hukum perubahan logo perusahaan.

5. Perubahan Baru Berlaku Setelah Terbit Surat Keputusan

Perusahaan bisa mengajukan perubahan nama setelah RUPS dengan mengikuti seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Namun, hasil akhir tetap pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, apakah menerima atau menolak.

Jika pengajuan diterima, maka akan ditandatangani surat keputusan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang perubahan nama tersebut. Nama baru akan berlaku sejak tanggal diterbitkannya SK tersebut.

Gagalnya Prosedur Perubahan Nama PT

Pengajuan perubahan nama juga bisa mengalami kegagalan sehingga pihak pemohon benar-benar harus memperhatikan setiap detailnya agar hal ini tidak terjadi. Gagalnya permohonan ini karena penolakan yang disebabkan oleh:

  1. Bertentangan dari aturan yang sudah ditetapkan dalam perubahan nama yang diatur dalam undang-undang.
  2. Surat perubahan nama perusahaan yang diajukan tidak ditandatangani oleh minimal 2/3 peserta RUPS.
  3. Isi dari perubahan yang bertolak belakang dengan adanya peraturan perundang-undangan, ketertiban sosial dan ketertiban umum.
  4. Terdapat keberatan kreditor atas RUPS mengenai pengajuan tersebut.

Jadi, tidak bisa juga dilakukan pengajuan sembarangan, tapi harus disesuaikan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk keterangan lengkap terdapat panduan AHU (perubahan nama usaha) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM.

Anda bisa mengaksesnya langsung ke Kementerian Hukum dan HAM di wilayah masing-masing atau akses ke laman website resminya. Pengajuan juga dapat dilakukan langsung maupun melalui media online. Pada intinya, melakukan pengubahan nama perusahaan memanglah bukan perkara mudah.

Harus ada alasan jelas melakukannya dan disetujui dalam RUPS, kemudian juga harus mengikuti prosedur perubahan nama PT sesuai hukum dan undang-undang Indonesia.

Hindari Resiko Kelalaian Kewajiban Maupun Hak Dalam Sebuah Proyek ataupun pekerjaan dengan perjanjian pengopresian yang berkekuatan hukum.

Konsekuensi Hukum Perubahan Nama PT

Apabila terjadi perubahan nama sesuai prosedur, tentu tidak akan berefek negatif dari segi hukum karena sudah ada dasar yang jelas. Namun, apabila sebaliknya tentu saja ada konsekuensi harus ditanggung pemilik maupun dewan direksi perusahaan, yaitu:

1. PT Bukan Lagi Lembaga Berbadan Hukum

Ada banyak sekali hal negatif yang dapat terjadi pada pemilik maupun dewan direksi sebuah perseroan apabila penggantian nama tidak dilakukan secara benar. Salah satunya adalah kehilangan lembaga hukum yang melindungi.

Konsekuensi hukum perubahan nama PT ini diakibatkan tidak dilakukannya pelaporan atau belum terbitnya SK, tapi sudah melakukan sosialisasi ke publik. Apabila kegiatan usaha dilaksanakan dengan brand baru, maka tidak ada perlindungan hukum.

Apabila terjadi masalah maupun timbulnya kerugian, maka pengurus PT akan menanggung akibatnya. Bisa diberikan sanksi hukum maupun pembayaran ganti rugi yang tidak sedikit.

2. Perubahan Tidak Sah sehingga Kegiatan Usaha Menjadi Ilegal

Dalam contoh akta perubahan PT tercantum identitas perusahaan dengan jelas dan diakui secara hukum. Oleh sebab itu, penggunaan brand baru akan tetap sah dan dapat digunakan dalam melakukan kegiatan usaha.

Akan tetapi, apabila akta perubahan PT ini belum dikeluarkan, maka segala usaha mengatasnamakan brand baru merupakan kegiatan tidak sah. Pada akhirnya, menjadi kegiatan ilegal yang tidak sesuai dengan hukum RI.

3. Turunnya Kepercayaan

Ketika prosedur perubahan nama PT tidak dilakukan dengan sesuai dan resmi, maka brand baru tidak diakui di mata hukum sehingga publik juga tidak dapat menerimanya. Keraguan akan muncul dan membuat tingkat kepercayaan menurun.

Hal ini sangat wajar terjadi dan kemungkinan akan mengakibatkan kerugian pada perusahaan. Bahkan perusahaan yang mengganti nama sesuai prosedur juga bisa mengalaminya.

4. Kebingungan di Masyarakat

Penggantian nama biasanya juga akan diikuti dengan logo, karena keduanya merupakan dua hal tidak terpisahkan. Dalam hal ini, juga ada hukum perubahan logo perusahaan yang diatur undang-undang RI.

Perubahan nama yang diikuti logo sangat mungkin membuat kebingungan di masyarakat. Efek jangka panjangnya adalah brand makin kehilangan nama dan dilupakan oleh masyarakat.

Hak Karyawan Jika Perusahaan Merubah Nama PT

Mengenai hak karyawan jika perusahaan merubah nama tidak ada pengurangan atau penambahan hak, yang mana hak akan tetap sama dan sesuai dengan perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan.

Hal ini sesuai dengan bunyi dalam Pasal 61 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perjanjian antara perusahaan dengan pekerja/buruh tidak berakhir karena beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan adanya penjualan perusahaan.

Artinya perjanjian kerja tersebut tetap berlanjut hingga diakhirinya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan.

Hal-hal Tercantum dalam Surat Perubahan Nama Perusahaan

Dalam pemberitahuan mengenai pergantian nama yang diberikan kepada pihak-pihak terkait, ada beberapa keterangan harus dimasukkan agar menjadi jelas. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nomor Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI

Konsekuensi hukum perubahan nama PT memang tidak sesimpel yang terlihat di permukaan. Apabila tidak dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur bisa berakibat fatal.

Oleh sebab itu, pengurusan perubahan nama perusahaan harus dilakukan sesuai tata cara berlaku hingga terbit SK dari Menteri Hukum dan HAM RI. Nomor SK ini nanti harus dimasukkan dalam pemberitahuan kepada pihak terkait.

Tujuannya agar jelas terlihat bahwa penggantian yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan diketahui oleh lembaga terkait. Hal ini pada akhirnya dapat menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan tersebut.

2. Brand Baru dan Lama

Dalam contoh akta perubahan PT akan disebutkan identitas perusahaan yang lama maupun baru. Hal ini harus disebutkan sehingga tidak membuat kebingungan dalam hubungan hukum, korespondensi, pembayaran/invoice, dan kegiatan lainnya.

Di dalam pemberitahuan harus jelas bahwa brand lama tidak akan digunakan lagi, dan segala kegiatan di kemudian hari akan dilakukan menggunakan brand baru. Bagian ini perlu ditebalkan agar mudah bagi penerima mendapatkan informasinya.

3. Tanda Tangan Direktur

Prosedur perubahan nama PT melibatkan seluruh bagian perusahaan, terutama direksi. Pertama pengajuan ke RUPS, kemudian pengambilan keputusan, lalu barulah pengajuan ke kementerian.

Direktur akan menjadi pihak yang menandatangani berbagai surat dalam proses ini, termasuk pemberitahuan. Dengan tanda tangan dan nama jelas tertera akan meningkatkan kepercayaan di pihak penerima.

4. Logo Baru Jika Ada

Perubahan nama biasanya akan diikuti dengan pergantian logo juga, dan harus diurus sesuai hukum perubahan logo perusahaan. Logo adalah simbol perusahaan sehingga harus disosialisasikan, terutama apabila diganti dengan baru.

Dengan mencantumkannya di pemberitahuan akan mempermudah sosialisasi dan meminimalkan kebingungan yang mungkin muncul di masa depan. Rekanan maupun pelanggan akan lebih mudah menerima perubahan ini jika dilakukan sosialisasi.

Proses penggantian nama PT merupakan proses panjang, bukan hanya dari pengajuan, tapi juga setelah persetujuan. Oleh sebab itu, harus dilaksanakan sesuai peraturan berlaku dan mengikuti format resmi dari Kemenkumham.

Setelah SK penggantian keluar, maka perusahaan sudah dapat mengeluarkan pemberitahuan. Dalam pemberitahuan inilah, nomor surat perubahan nama perusahaan akan disosialisasikan beserta brand serta logo baru yang digunakan sekarang dan kedepannya.

Estimasi Biaya Perubahan Nama PT

Proses perubahan nama PT tentu memerlukan biaya yang disesuaikan dengan penggantiannya. Misalnya perubahan berkaitan dengan nama, alamat dan logo, harus sesuai hukum perubahan logo perusahaan, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah sekitar Rp. 4 juta hingga Rp. 8 juta.

Sedangkan apabila perubahan hanya pada data perseroan saja, maka biaya yang perlu dikeluarkan adalah Rp.2 juta hingga Rp. 5 juta. Akan tetapi, ini belum termasuk berbagai biaya lain, misalnya pendaftaran atau jika ada kendala teknis.

Selain itu, perseroan juga harus mengeluarkan biaya untuk pengerjaan akta perusahaan yang biayanya ditentukan oleh notaris. Proses pengajuan penggantian dapat dilakukan dengan datang ke kementerian, registrasi online, maupun melalui jasa notaris.

Contoh Surat Pemberitahuan Perubahan Nama Perusahaan

Contoh Surat Pemberitahuan Perubahan Nama Perusahaan
Download PDF Download DOC

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.