Pengurusan surat izin tempat usaha atau SITU diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah (selanjutnya disingkat Permendagri No. 27/2009). Melakukan pengurusan surat izin tempat usaha memiliki banyak manfaat untuk pemilik usaha.

Selain manfaat legalitas untuk tempat usaha, surat izin tempat usaha juga memudahkan pemilik usaha dalam melakukan ekspansi bisnis. SITU memberikan jaminan bahwa tempat usaha dapat diberikan suntikan modal, mengikuti lelang, dan melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Ada beberapa tahapan dalam mengurus surat izin tempat usaha yang dimana diantaranya memuat 13 syarat-syarat pembuatan SITU. Untuk mengetahui SITU lebih lanjut, simak penjelasan dibawah ini:

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha

Surat izin tempat usaha merupakan pengajuan legalitas suatu usaha yang termasuk dalam bentuk izin gangguan yang diajukan kepada otoritas yang berwenang dalam hal ini pemerintah daerah.

Yang berhak mengeluarkan surat izin tempat usaha adalah pemerintah daerah dan memiliki peraturan yang berbeda-beda sesuai peraturan daerah masing-masing yang dijelaskan dalam Permendagri No. 27/2009.

Fungsi surat izin tempat usaha

Surat izin tempat usaha memiliki banyak fungsi sehingga penting adanya pemilik usaha memperhatikan salah satu jenis izin ini.

Pemerintah tentunya menaruh perhatian lebih yang menyangkut urusan berusaha dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk warga negara.

Berikut beberapa fungsi yang bisa menjadi pertimbangan dalam mengajukan pengurusan SITU:

1. Izin Resmi Pendirian Usaha

Melalui surat izin tempat usaha (SITU), legalitas izin resmi pendirian usaha dapat terjamin dengan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

Pemerintah menggunakan SITU sebagai sarana pengendalian, perlindungan, dan penyederhanaan aturan dalam berwirausaha.

2. Bukti Izin dari Masyarakat Sekitar

Surat izin tempat usaha (SITU) termasuk dalam izin gangguan sehingga dengan adanya SITU memberikan jaminan bahwa usaha tersebut tidak akan mengganggu fungsi sosial tempat usaha tersebut berada.

Dalam Pasal 19 Permendagri No. 27/2009 juga menekankan peran masyarakat dalam penerbitan SITU. Masyarakat sekitar tempat usaha berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam pengurusan suatu izin tempat usaha.

3. Untuk Penanaman Modal

Kementerian Investasi/BKPM memberikan pengertian lanjutan bahwa surat izin tempat usaha (SITU) memberikan penanda bahwa tempat usaha yang dipakai sudah bisa untuk digunakan dalam menjalankan bisnis.

Jika dokumen legalitas perusahaan tersedia, maka pelaku usaha lebih mudah untuk mengajukan penyuntikan modal untuk pengembangan usahanya.

Alasan SITU Sangat Penting untuk Pebisnis

Sama seperti jenis izin lainnya, surat izin tempat usaha atau SITU sangat penting untuk pebisnis dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman dalam berusaha.

Jika pebisnis atau pengusaha lalai dalam memahami jenis-jenis izin usaha yang ada, maka usaha atau bisnisnya sangat rentan untuk ditertibkan, dibongkar, bahkan ditutup oleh pihak yang berwenang.

Undang-undang yang Mengatur tentang Surat Izin Tempat Usaha

Surat izin tempat usaha termasuk dalam jenis izin gangguan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah.

Adapun beberapa undang-undang yang menjadi dasar diterbitkannya Permendagri No. 27/2009 adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Syarat Dokumen Dalam Pengurusan SITU

Karena surat izin tempat usaha atau SITU dikeluarkan oleh pemerintah daerah sehingga syarat dokumen dalam pengurusan SITU bisa berbeda-beda tergantung karakteristik dan kondisi daerah.

Misalnya dalam standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Buleleng, syarat dokumen pengurusan SITU antara lain:

  1. Gambar situasi bangunan letak usaha dan lingkungan 200 M;
  2. Surat pernyataan tidak keberatan sebelah menyebelah (penyanding);
  3. Sertifikat / tanda bukti pemilikan tanah;
  4. Keterangan tentang alat – alat perkakas dan mesin – mesin yang diperlukan serta harganya;
  5. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  6. Foto copy KTP pemohon atau surat keterangan domisili;
  7. Foto copy Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL/UPL atau AMDAL);
  8. Rekomendasi Bupati;
  9. Surat dukungan dari Perbekel;
  10. Kelian Adat dan Camat.

Langkah Untuk Mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha

Cara membuat surat izin tempat usaha adalah dengan mendatangi SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) yang berwenang menyelenggarakan pelayanan perizinan surat izin tempat usaha.

Prosedur pengurusan surat izin tempat usaha dapat dilihat di aturan SOP (Standar Operasional Prosedur)  SKPD bersangkutan dalam hal ini Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Biaya mengurus SITU

Dalam Pasal 6 Permendagri No. 27/2009 menjelaskan bahwa biaya mengurus SITU dicantumkan dalam lampiran keputusan kepala daerah tentang pemberian izin.

Lama Proses Pembuatan SITU

Pasal 6 Pasal 6 Permendagri No. 27/2009 juga menyebutkan bahwa jangka waktu atau lama proses pembuatan surat izin tempat usaha ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.

Masa Berlaku SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

SITU atau surat izin tempat usaha berlaku selama perusahaan melakukan usahanya. Ketentuan tersebut termaktub pada Pasal 15 Permendagri No. 27/2009. Jika ada perubahan pada sarana usaha, maka pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan permohonan perubahan SITU miliknya.

Siapa yang Berhak Mengeluarkan Surat Izin Tempat Usaha

Surat izin tempat usaha adalah surat yang dikeluarkan oleh PTSP dengan kewenangan dalam memberikan izin ada pada kepala daerah yaitu Bupati atau Walikota. Khusus untuk Jakarta, kewenangan memberikan izin SITU ada pada Gubernur.

Tips Agar Proses Pembuatan SITU Mudah Disetujui

Berikut beberapa tips agar proses pembuatan SITU atau jenis perizinan lain yang Anda urus mudah disetujui:

  • Cek SOP permohonan izin di laman website Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di daerah Anda.
  • Cek kisaran biaya di Keputusan Kepala Daerah terkait retribusi dalam permohonan izin sesuai dengan lokasi usaha Anda.
  • Jika ingin lebih  mudah, bisa melakukan pendaftaran secara online di Portal OSS yang disediakan pemerintah.

Contoh Surat Izin Tempat Usaha

Berikut ini contoh surat izin tempat usaha dalam bentuk pdf yang diambil dalam laman website Pemerintah Kabupaten Karawang.

Baca Juga:

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.