Tertarik mendatangkan TKA untuk dijadikan pekerja? Anda perlu tahu terlebih dahulu prosedur penggunaan tenaga kerja asing dengan baik dan benar berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI.

Perkembangan globalisasi mendorong kerjasama internasional yang mendorong terjadinya pergerakan aliran modal dan investasi ke berbagai penjuru dunia. Hal ini mendorong kebutuhan tenaga kerja asing yang melakukan pengawasan.

Untuk mendatangkan tenaga kerja asing, ada beberapa prosedur yang perlu anda perhatikan. Hal ini untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum serta mencegah penggunaan tenaga kerja yang berlebihan.

Tata cara, syarat permohonan RPTKA hingga prosedur menggunakan tenaga kerja asing telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 75 tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP).

Tidak hanya itu, aturan tentang penggunaan tenaga kerja asing juga diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ada pula peraturan menteri nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Untuk lebih jelasnya tentang prosedur hingga tata cara perpanjangan dan perubahan pengesahan RPTKA, jangan lewatkan ulasan lengkapnya berikut ini :

Tata Cara dan Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Penggunaan tenaga kerja asing tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena bisa termasuk dalam pelanggaran hukum dan mendatangkan sanksi bagi perusahaan. Oleh sebab itulah, pastikan anda melakukan perizinan RPTKA dan lakukan prosedur yang telah ditetapkan.

Jika ingin mendatangkan dan menggunakan tenaga kerja asing, ada beberapa prosedur dan tata cara yang perlu anda perhatikan. Berikut tahapannya :

  1. Siapkan Persyaratan untuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Untuk mendatangkan tenaga kerja asing, langkah pertama yang perlu anda lakukan adalah melakukan permohonan RPTKA. Untuk mendapatkan izin prosedur penggunaan tenaga kerja asing ini ada beberapa persyaratan yang perlu anda siapkan, di antaranya seperti berikut :

  1. Formulir RPTKA yang telah dilengkapi
  2. NPWP perusahaan
  3. Surat izin usaha dari instansi
  4. Akta pendirian sebagai badan hukum yang telah disahkan
  5. Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat
  6. Bagan struktur organisasi perusahaan
  7. Surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA
  8. Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
  9. Rekomendasi jabatan yang akan diperlukan oleh TKA

Jika ingin permohonan izin penggunaan tenaga kerja asing anda diterima, pastikan semua persyaratan di atas telah anda penuhi dan siapkan. Jika ada satu saja dari persyaratan di atas tidak dapat anda penuhi, maka permohonan bisa dipastikan akan ditolak.

  1. Melakukan Permohonan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Setelah semua persyaratan di atas disiapkan, selanjutnya anda bisa langsung melakukan permohonan penggunaan RPTKA. Berikut ini contoh surat permohonan RPTKA dan langkah-langkah cara permohonan RPTKA secara online :

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran penggunaan TKA secara online melalui laman tka-online.kemnaker.go.id dengan mengisi NPWP perusahaan
  2. Validasi NPWP menggunakan Sistem Informasi Pelayanan Penggunaan TKA Online (SIPPKTA)
  3. Melengkapi formulir pendaftaran dan unggahan dokumen
  4. Verifikasi kelengkapan data melalui tautan yang dikirimkan ke email pengguna TKA
  5. Login ke laman tka-online.kemnaker.go.id untuk melanjutkan prosedur penggunaan tenaga kerja asing

Sebenarnya permohonan penggunaan RPTKA bisa dilakukan secara langsung ke kantor Departemen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Akan tetapi untuk menyederhanakan prosesnya, saat ini permohonan penggunaan RPTKA bisa dilakukan secara online sehingga lebih praktis.

  1. Mempersiapkan Syarat bagi Pemberi Kerja

Selain mempersiapkan persyaratan untuk contoh surat permohonan perpanjangan RPTKA, anda juga perlu menyiapkan syarat yang wajib dimiliki oleh pemberi kerja berdasarkan Perpres nomor 20 tahun 2018. Beberapa di antaranya seperti berikut ini :

  1. Memiliki RPTKA yang telah disahkan oleh Menteri dan pejabat yang berwenang
  2. Membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKP-TKA) untuk setiap TKA yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan undang-undang
  3. Mengikutsertakan TKA dalam program asuransi perusahaan
  4. Mengikutsertakan TKA dalam program Jaminan Sosial Nasional minimal 6 bulan
  5. Menunjuk tenaga kerja pendamping untuk TKA
  6. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi TKA
  7. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA

Untuk menunjang dan mengembangkan produktivitas perusahaan, pemerintah memang telah memberikan izin untuk penggunaan tenaga kerja asing dan menjalankan usahanya. Akan tetapi sebelumnya, pastikan gunakan prosedur penggunaan tenaga kerja asing yang tepat sesuai aturan pemerintah.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.