Ketika sebuah perusahaan sudah membuat peraturan perusahaan, maka aturan tersebut perlu disahkan agar bisa memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, sebuah perusahaan perlu tahu mengenai prosedur pengesahan peraturan perusahaan.

Pengesahan Peraturan Perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Alur Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan

  1. Pertama dalam prosedur pengesahan peraturan perusahaan adalah dengan mengajukan permohonan pengesahan PP pada Pejabat Kepala SKPD dalam bidang ketenagakerjaan kabupaten, kota, provinsi atau direktur jenderal jika lebih dari 1 provinsi.
  2. Kemudian yang penting dalam alur atau prosedur pengesahan peraturan perusahaan adalah dengan membawa berbagai macam syarat, yang dibutuhkan yang diteliti termasuk kelengkapan dokumen dan materi dalam PP.
  3. Alur yang selanjutnya, nantinya akan dilakukan penelitian dan juga pengecekan oleh pejabat bidang ketenagakerjaan.
  4. Langkah atau prosedur yang terakhir adalah pengesahan.

Secara spesifiknya, tata cara dan juga aturan mengenai pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja.

Syarat Dokumen Pengesahan Peraturan Perusahaan

Namun sebelum Anda tahu mengenai prosedur pengesahan peraturan perusahaan, maka Anda perlu tahu juga mengenai syarat dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pengesahan.

  1. Surat permohonan
  2. Data-data ketenagakerjaan
  3. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  4. Fotocopy NPWP
  5. Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan
  6. Fotocopy Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  7. Fotocopy Kwitansi Pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Program BPJS terakhir.

Baca Juga: 10 Tata Cara Membuat Peraturan Perusahaan

Cara Mendaftarkan Peraturan Perusahaan ke Disnaker

Setidaknya ada beberapa prosedur pendaftaran peraturan perusahaan di Disnaker seperti:

1. Mengajukan Permohonan

Langkah awal cara mendaftarkan peraturan perusahaan ke Disnaker yaitu seorang pemilik usaha melakukan pengajuan permohonan pengesahan PP ke Pejabat Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan tingkat Kabupaten / Kota / Provinsi / Direktur Jenderal.

2. Membawa Dokumen atau Persyaratan

Pemilik perusahaan harus membawa dokumen atau persyaratan pendukung seperti, surat permohonan, peraturan perusahaan yang telah dibuat sebanyak 3 rangkap, bukti saran dari pekerja, akta perusahaan, wajib lapor perusahaan, keterangan jaminan sosial seperti keikutsertaan BPJS, menunjukan struktur perusahaan dan skala upah.

3. Verifikasi Persyaratan

Selanjutnya jika semua dokumen persyaratan sudah diserahkan dan lengkap, petugas akan melakukan pengecekan dan penelitian. Jika semuanya sesuai maka proses pengesahan akan segera selesai, namun jika ada beberapa dokumen yang kurang lengkap petugas meminta pemilik usaha untuk melengkapi dokumen tersebut.

4. Pengesahan

Jika semuanya sesuai selanjutnya yaitu pengesahan, dan petugas akan memanggil pemilik usaha untuk memberitahu bahwa peraturan perusahaan tersebut sudah sah atau sudah memiliki kekuatan hukum.

Cara Perpanjang Pendaftaran Peraturan Perusahaan Online

1. Registrasi akun

Karena pendaftaran dilakukan secara online, maka Anda perlu melakukan registrasi akun terlebih dulu. Agar mempermudah untuk memproses untuk melakukan permohonan pendaftaran peraturan perusahaan online tersebut. Registrasi dilakukan seperti biasa membuat akun media sosial atau akun-akun semacamnya, hanya sebatas untuk bisa mengakses website nya saja. Anda bisa membuat akun melalui http://pppkb.kemnaker.go.id.

Daftarkan pada website yang berkaitan. Dengan cara mengisi data profil, dan membuat nama user serta password yang akan digunakan setelah berhasil teregistrasi, langsung lakukan login untuk masuk dan mengakses website.

2. Registrasi Permohonan Perusahaan Online

Begitu Anda selesai melakukan registrasi akun, maka selanjutnya Anda bisa melanjutkan untuk melakukan registrasi permohonan pendaftaran peraturan perusahaan online tadi dengan menggunakan akun tersebut. Pelajari bagaimana cara mendaftar lewat online, jangan sampai ada yang ketinggalan.pengisian.

Adapun dalam melakukan registrasi ada banyak data-data yang harus disiapkan dan diunggah ke website tersebut. Scan beberapa dokumen yang diperlukan, diantaranya adalah  surat permohonan, surat daftar cabang, BPJS dan pembayaran terakhir, surat struktur skala upah, surat tugas dan beberapa surat lain.

3. Lakukan Pengecekan

Setelah mendaftar terlebih dulu untuk permohonan, Anda diharuskan menunggu antrian. Dimana itu artinya Anda harus selalu mengecek hasil permohonan yang sudah diajukan dan didaftarkan tersebut.karena dalam menu permohonan, ada beberapa hal yang perlu dicek.

Diantaranya adalah proses verifikasi, penugasan, korektor, persetujuan untuk cetak hingga proses untuk mencetaknya.  Jika ada pertanyaan yang ingin diajukan, maka Anda bisa melakukan pembicaraan melalui chat dengan petugas korektor. Barulah setelah memiliki SK yang dikeluarkan oleh kemenaker, Anda bisa bertemu dan mendatangi kantor kemenaker.

4. Isi Kelengkapan Data

Jangan lupa juga, untuk mengisi kelengkapan data juga diperlukan isi kelengkapan data perusahaan. Namun, hal tersebut dilakukan setelah SK keluar dari kemenaker.

Jika Anda sudah berhasil melakukan ke empat langkah tersebut, artinya Anda sudah dinyatakan berhasil melakukan pendaftaran peraturan perusahaan online ini. Begitu Anda menyelesaikan pengajuan permohonan, berarti Anda sudah siap dengan peraturan perusahaan yang sudah disahkan tersebut.

Sebagai informasi, surat pengesahan PP ini juga berlaku bagi perusahaan yang wajib lapor. Jika ada kendala maka Anda bisa menghubungi nomor yang tertera pada web untuk dibantu dalam hal pengurusan permohonan tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Pentingnya Peran Kode Etik Perusahaan?

Siapa Yang Mengesahkan Peraturan Perusahaan

Ada beberapa pejabat yang bertugas untuk mengesahkan peraturan perusahaan seperti:

  1. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang memiliki lebih dari satu kota atau kabupaten dalam satu provinsi
  2. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota untuk perusahaan yang hanya dalam satu kota atau kabupaten.
  3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk jenis perusahaan yang berada di beberapa provinsi atau lebih dari satu provinsi.

Tanyakan Permasalahan Seputar Peraturan Perusahaan Pada Justika

Sebuah perusahaan penting untuk membuat peraturan perusahaan yang sesuai dengan hukum dan juga memiliki kekuatan hukum di dalamnya. Untuk itu, mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu Anda mengatasi kebingungan tersebut melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Justika Dapat Membantu Anda Dalam Pembuatan Peraturan Perusahaan

Justika memiliki layanan untuk pembuatan peraturan perusahaan yang memang sudah dengan jelas dilakukan oleh lawyer yang berpengalaman. Mulai hanya dari Rp. 8.000.000 saja, Perusahaan Anda sudah memiliki peraturan perusahaan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, melalui layanan ini.

Anda bisa secara langsung mengisi profil perusahaan disisi kanan untuk mendapatkan proposal peraturan perusahaan dari lawyer yang sudah berpengalaman atau bisa menghubungi Kami melalui chat Whatsapp dibagian kanan untuk informasi lebih lanjut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.