Contoh surat pengalihan saham bisa menjadi referensi bagi siapa saja yang sedang menjalankan proses tersebut. Pengalihan Saham menjadi sebuah hal biasa yang terjadi di lingkungan perusahaan di era global.

Di era globalisasi dimana perdagangan bebas terjadi, maka tidak jarang saham asing masuk ke dalam negeri dan sebaliknya. Prosedur pengalihan saham dari WNI ke WNA memiliki tata cara tersendiri.

Apa yang Dimaksud Pengalihan Saham?

Istilah pengalihan saham menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah pemindahan hak atas saham, yang mana itu dilakukan dengan adanya akta pemindahan hak baik yang dibuat dihadapan notaris ataupun akta di bawah tangan, dan salinannya disampaikan kepada PT secara tertulis.

Dasar Hukum Pengalihan Saham

Pengalihan saham diatur dalam Pasal  55 hingga 59 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana setiap pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Pemindahan saham memang tidak bisa dilakukan dengan sebatas memberi begitu saja. Dalam melihat status saham sebagai aset yang penting, maka agar dapat mengalihkannya dari satu nama ke yang lainnya harus dengan formalitas. Sederhananya adalah dengan membuat surat pemindahan saham.

Prosedur Pengalihan Saham

Untuk melakukan peralihan dari satu pemilik ke pemilik yang lain, langkah yang harus dilalui adalah dengan mengikuti segala prosesnya. Saham adalah aset penting sehingga prosesnya juga harus dilakukan secara teliti agar tidak hanya menguntungkan satu pihak saja. Berikut prosedur pengalihan saham yang benar.

1. Alasan yang Jelas

Yang pertama adalah pengalihan itu harus berdasarkan sesuatu yang jelas. Artinya, ada bukti jual beli, tukar menukar, atau dalam bentuk hibah yang nantinya dibuat dalam bentuk surat perjanjian. Selain itu, alasan pengalihan juga harus jelas.

Ini akan menjadi pertimbangan juga apakah keputusan hakim untuk hal tersebut bisa memuaskan atau tidak. Terlebih karena sudah ada undang-undang yang menengahi mekanisme sehingga akan lebih terstruktur juga.

2. Komunikasi Antara Pemegang Saham dan perusahaan

melakukan pengalihan juga sebaiknya setelah hasil diskusi dengan pemegang saham dan perusahaan tempat saham itu terlibat. Jika dibuat dalam sistem voting, setidaknya ¾ dari total pemegang saham harus setuju agar bisa dialihkan.

Pihak perseroan ini akan menyampaikan sah atau tidaknya pengalihan itu setelah hasil voting. Langkah ini bertujuan agar nantinya tidak ada salah tafsir atau yang bisa merusak citra perusahaan yang dijual sahamnya itu beserta pemegang saham.

Jika banyak yang tidak setuju, maka mekanisme pengalihan hak atas saham ini bisa dibatalkan atau sebatas pending terlebih dahulu. Mungkin membutuhkan waktu lebih untuk mendapatkan jawaban apakah pemilik saham boleh menjual atau tidak.

3. Menawarkan Saham ke Pihak Lain

Saham yang ditinggalkan itu tidak boleh kosong. Sehingga sebelum mulai dialihkan, pemilik saham yang akan menjual saham miliknya itu harus mendapatkan pemilik saham baru dulu untuk menjadi penggantinya agar semuanya berjalan lancar.

Karena jika dalam sistem bagi hasil nanti, slot kosong itu akan menjadi perhitungan lagi. Maka dari itu, pemilik saham harus sudah tahu kepada siapa dia akan alihkan saham. Ini juga yang akan ditulis ke contoh akta pemindahan hak atas saham.

4. Penyusunan Rancangan Pengalihan

Sebelum mulai mengalihkan saham, maka keterangan dan seluruh pencatatan akan diserahkan dulu, dan ini yang disebut dengan penyusunan rancangan pengalihan. Rancangan pengalihan ini berfungsi untuk menjadi dokumen resmi pengalihan.

Juga, karena semua pemilik saham lain setuju, maka tanda tangan milik mereka juga bisa dibuktikan secara tertulis disini. Maka dari itu, penyusunan rancangan pengalihan juga agar terbukti legalitasnya, akan ada legalisir dari perusahaan yang terlibat.

5. Pembuatan Akta Pemindahan Hak Atas Saham di Hadapan Notaris

Akta pemindahan itu nantinya akan dibuat di hadapan notaris agar sah. Mereka yang mengerti banyak soal hukum, dan ini juga yang akan menjadi tahap pengesahan.

Akta ini akan dikirimkan setelah pencatatan direksi paling lama selama 30 hari.Pengalihan hak atas saham mungkin saja terjadi untuk para pemain perusahaan.

Bisnis ini merupakan hal yang menguntungkan sehingga peminatnya juga tidak pernah sedikit. Tetapi, akan ada mekanisme pengalihan hak atas saham agar peralihan tidak sembarang terjadi.

Baca Juga: Syarat Akta Pemindahan Hak Atas Saham Bisa Disetujui Hukum

Syarat Pengalihan Saham

Ketika akan melakukan pengalihan terhadap saham, ada berbagai macam syarat yang perlu disiapkan. Syarat pengalihan saham tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pengajuan pengalihan nantinya akan diajukan.

Berbagai prosedur khusus untuk melakukan pengalihan saham antara lain untuk menawarkan kepada pemegang saham lainnya terlebih dahulu terkait persetujuan dari direksi atau komisaris yang menangani.

Ketika persyaratan-persyaratan sudah dipenuhi, kemudian pengajuan bisa dilakukan. Ada pula persyaratan yang tidak memperbolehkan untuk melakukan pengalihan kepada pihak luar atau pihak asing.

Prosedur pengalihan saham lain adalah untuk memperhatikan syarat serta prosedur khusus dalam anggara PT sebelum melakukan penjualan saham. Pahami apakah ada persyaratan khusus atau tidak untuk menjalankan langkah tersebut. Beberapa hal yang akan dilakukan dalam pengalihan saham antara lain:

  1. Pemegang saham memberitahukan kepada perusahaan terlebih dahulu
  2. Proses mendapatkan persetujuan dari organ perseroan  lainnya. Persetujuan dari organ perseroan lain diberikan waktu tenggang mencapai 90 hari
  3. Pemegang saham melakukan penawaran saham kepada pemegang saham yang lain. Jika dalam masa 30 hari tidak ada yang membelinya, kemudian bisa menawarkan lagi pada pihak lain di luar RUPS.
  4. Membuat akta pemindahan hak. Dalam hal ini contoh surat pengalihan saham bisa Anda lihat di berbagai sumber pada internet. Proses ini cukup mudah ketika Anda melakukannya baik di bawah tangan maupun  di hadapan notaris.
  5. Menyampaikan pemindahan hak tersebut kepada perseroan dan nantinya Anda akan menerima pemberitahuan lebih lanjut.
  6. Mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk PT yang bergerak di bidang ESDM.

Baca Juga: Perjanjian Pemegang Saham: Pengertian dan Cara Membuatnya

Contoh Surat Pengalihan Saham

Ketika akan melakukan pengalihan atau jual beli saham, ada surat yang digunakan untuk melakukan perjanjian tersebut. Di dalam surat perjanjian tersebut, terdapat beberapa hal yang tertera di dalamnya.

Tata cara pengalihan saham pertama adalah mempersiapkan surat perjanjian. Dalam surat perjanjian tersebut berisi tentang hari dan tanggal perjanjian jual beli atau pengalihan saham tersebut dilakukan.

Selain itu, hal lain yang tercantum di dalamnya adalah tentang identitas pihak pertama dan pihak kedua. Pemilik pertama adalah pemilik saham dan pihak kedua adalah pihak yang akan mendapatkan pengalihan saham.

Informasi tentang nama, pekerjaan, serta alamat kedua belah pihak juga dicantumkan dalam surat perjanjian tersebut. Selanjutnya, terdapat berbagai macam keterangan mengenai pihak pertama untuk dibaca dengan rinci oleh pihak kedua.

Terdapat juga pasal-pasal yang perlu dibaca dengan teliti kembali oleh pihak penjual maupun oleh pihak pembeli. Semua pasal-pasal bisa berisi hak-hak dari pihak pertama yang akan dialihkan kepada pihak kedua.

Tidak hanya hak penjual maupun pembeli, namun dalam contoh surat pengalihan saham juga ada aturan lain yang akan disepakati oleh kedua belah pihak. Tidak lupa, di bagian paling bawah mencantumkan tanda tangan baik pihak penjual maupun pihak pembeli saham.

Surat harus dibuat dengan dua rangkap atau lebih sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Baik pihak penjual maupun pembeli harus membaca dengan baik isi di dalamnya agar perjanjian jual beli saham berjalan dengan baik dan lancar. Apa saja hak pemegang saham?

Baca Juga: Keputusan Sirkuler: Pengertian dan Syarat Sah Pembuatannya

Contoh Surat Pengalihan Saham Docs dan PDF


Lihat selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Alasan dari Melakukan Pengalihan Saham

Setelah contoh surat untuk pengalihan saham dibuat, maka setiap pihak akan memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Sebagai pemilik saham dalam suatu perusahaan, ada beberapa hak yang dimiliki.

Pemilik saham memiliki hak untuk menghadiri serta mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Selain itu, pemilik saham juga berhak mendapatkan dividen maupun sisa dari kekayaan hasil likuidasi.

Pemegang saham memiliki hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam perusahaan tersebut. Kemudian, syarat pengalihan saham harus dijalankan dengan baik ketika akan menjualnya kepada pihak lain. Beberapa hal yang menyebabkan seseorang atau pemilik saham melakukan pengalihan atau menjual sahamnya seperti Contoh surat pengalihan saham adalah sebagai berikut.

  1. Pemegang saham tidak setuju dengan adanya perubahan pada anggaran dasar
  2. Tidak setuju dilakukan penggabungan
  3. Tidak Setuju dilakukan pengambilalihan
  4. Tidak setuju dilakukan peleburan
  5. Tidak setuju dilakukan pemisahan
  6. Terjadinya pengalihan penjaminan kekayaan perseroan

Beberapa hal tersebut lantas membuat pengalihan saham terjadi. Akhirnya, pihak pemilik saham harus menilik tentang surat pengalihan sebuah saham untuk melengkapi syarat ketika akan melakukan pengalihan saham. Di  dalam praktiknya, jual beli saham memang sering terjadi dalam lingkungan perusahaan. Hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di dalam lingkungan perusahaan.

Meskipun kenyataannya yang terjadi adalah jual beli saham, namun istilah yang digunakan di dalamnya adalah pemindahan saham. Tidak ada istilah penjualan saham. Nah, berbagai macam persyaratan harus dipenuhi oleh para pelaku pemegang saham untuk melakukan pengalihan Akta pengalihan saham adalah hal yang sangat penting dalam proses ini. Maka, hal ini harus dibuat dengan lengkap dan sebaik mungkin. Contoh surat pengalihan saham bisa dipelajari lebih lanjut untuk kemudian bisa membuatnya.

Bagaimana Jika Pemilik Saham Meninggal Dunia?

Jika pemilik saham meninggal dunia, saham tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris. Akan tetapi, pengalihan saham karena waris harus sesuai dengan prosedur karena jika tidak sesuai dengan prosedur, maka saham karena waris tersebut tidak akan diakui oleh perusahaan.

Pengalihan saham karena waris merupakan peralihan hak karena hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam penjelasan Pasal 57 ayat 2 UUPT, maka dari itu pewarisan saham tidak memiliki persyaratan khusus seperti pengalihan hak atas saham karena sebab lain.

Akta Pemindahan Hak Atas Saham Harus Berisi Apa Saja?

Menulis akta atas pemindahan saham ini mungkin sering dianggap sepele sehingga hasilnya adalah penolakan dari pengadil, maupun pemilik saham mayoritas. Karena sudah ada tata cara pemindahan hak atas saham yang bisa dimulai dari cara kita menulis akta itu.

Pemindahan hak atas saham dapat dibuktikan dengan akta, dan untuk penulisan ini akan dibuat lebih jelas dan tanpa rekayasa. Jadi, apa saja yang seharusnya ada ini sudah dibuktikan melalui berbagai contoh yang sudah beredar. Jadi, apa saja yang harus ada di isinya?

1. Tanggal dan Hari Pemindahan

Hari dan tanggal ini sering dilupakan saat mereka memperhatikan contoh yang benar karena dianggap tidak terlalu penting. Padahal menurut penjelasan UU pasal 56 ayat 1, tanggal dan hari pemindahan saham harus ditulis.

Daftar pemegang saham harus sudah mengetahui sejak kapan dia akan menjadi salah satu pemilik aset di suatu perusahaan. Ini biasanya dilakukan saat kesepakatan antara pemegang saham saat itu dan masa depan serta persetujuan dari pihak yang lain.

2. Persetujuan dan Tanda Tangan Pemegang Saham

Semua pemegang saham harus mengetahui bahwa akta pemindahan hak atas saham itu akan ditujukan kepada siapa dan diberlakukan mulai kapan. Dan yang paling penting adalah, semuanya harus setuju dan dibuktikan dengan keterangan.

Keterangan ini biasanya ditulis oleh orang yang akan menjual saham dengan isi alasan hingga kepada siapa saham itu dialihkan. Jika mayoritas tidak setuju atau ¾ pemegang saham tidak menyetujuinya, maka proses pengalihan tidak bisa dilanjutkan.

3. Bukti Pencatatan Pemegang Saham

Pengadil biasanya ingin melihat salinan dari pemegang saham terdahulu untuk bisa melanjutkan proses pemindahan. Dalam contoh akta pemindahan hak atas saham, pencatatan ini berisi laporan keuangan bulanan hingga kasus finansial tertentu.

Bukti pencatatan pemegang saham ini mungkin masih sering diabaikan perannya. Tetapi pengadil beserta direksi rapat hanya akan memberi persetujuan jika apa yang telah dicatat ini sudah jelas dan bisa disampaikan kepada direksi perseroan.

4. Bagian Untuk Memberitakan Maksud dan Kehendak

Mekanisme pengalihan hak atas saham berkaitan dengan maksud dan tujuan Anda untuk alihkan saham yang sudah dipegang kepada orang lain. Jadi, jangan lupa juga masukkan itu sebagai salah satu isi di dalam akta pengalihan hak kuasa nanti.

Kalau melihat contoh, maksud dan tujuan ini ditulis di bagian paragraf setelah pembukaan dan harus ditulis langsung oleh yang bersangkutan. Mungkin karena faktor keuangan, atau ada faktor internal yang membuat saham harus dialihkan.

5. Data dan Profil Pemegang Saham yang Baru

Akta pemindahan hak atas saham, berarti ada orang yang akan menerimanya. Entah itu sudah merupakan pemegang saham di perusahaan itu atau bukan, yang paling penting adalah menuliskan profil mengenai orang tersebut.

Contoh Surat Pengalihan Saham

PEMINDAHAN dan PENYERAHAN

HAK ATAS SAHAM-SAHAM

Nomor : 05

Pada hari ini, hari Rabu

Tanggal 29 Juni 2021

Pukul 11.00WIB

(sebelas Waktu Indonesia bagian Barat).

menghadap di hadapan saya, Kusuma Wardhani  Sarjana Hukum,

Notaris di Jakarta Selatan dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini.

  1. Tuan ABDUL LEHU bertempat tinggal di Bandung KTP No 186294988

Selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA.

  1. Tuan SURMATIN bertempat tinggal di Bandung KTP No 1836771287

Selanjutnya disebut sebagai: PIHAK KEDUA.

–       Para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut diatas, terlebih

dahulu menerangkan:

–       bahwa Pihak Pertama berkehendak memindahkan dan menyerahkan

kepada Pihak Kedua atas:

saham yang dimilikinya di dalam Perseroan Terbatas PT Maju Jaya, berkedudukan di Jakarta, sebanyak 1.000.000 (satu juta) lembar saham. bahwa Pihak Kedua sebagai pembeli dari saham-saham Pihak Pertama telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Para Pemegang Saham Perseroan sebagaimana ternyata dari Risalah Rapat tertanggal hari ini, tanggal satu agustus tahun dua ribu dua puluh, Nomor 03 dibuat dihadapan saya, Notaris, yang sedemikian sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan; Sehubungan dengan hal tersebut diatas, para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 ( dalam contoh surat pengalihan saham)

  1. Pihak Pertama dengan ini memindahkan dan menyerahkan kepada Pihak Kedua yang menyatakan dengan ini telah menerima pemindahan dan penyerahan dari Pihak Pertama berupa hak-hak atas saham milik Pihak Pertama dalam perseroan masing-masing saham sebesar Rp 300.000.000. Berikut talon-talon dan tanda-tanda dividen yang termasuk dalam saham-saham tersebut.
  2. Pemindahan dan penerimaan ini menurut keterangan kedua belah pihak telah terjadi dan diterima dengan harga Rp 300.000.000 jumlah uang tersebut telah diterima Pihak Pertama dari Pihak Kedua sebelum akta ini ditandatangani. dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut akta ini oleh kedua belah Pihak dinyatakan berlaku juga sebagai tanda terimanya (kwitansi nya) yang sah.
  3. Mulai hari ini apa yang diserahkan dan dipindahkan tersebut:
  • menjadi milik pihak kedua;
  • diserahkan ke dalam pemilikan dan penguasaan Pihak Kedua dalam keadaan pada hari ini;
  • Pihak Kedua berhak untuk mempergunakan hak-hak atas apa yang diterimanya tersebut;
  • semua keuntungan, kerugian, pajak-pajak, beban-beban dan kewajiban-kewajiban dari apa yang diserahkan dan dipin­dahkan tersebut menjadi hak dan tanggungan Pihak Kedua.

Pasal 2 ( sebagai contoh surat pengalihan saham)

Pihak Pertama dengan ini menjamin Pihak Kedua, bahwa:

  1. Saham-saham tersebut adalah benar-benar miliknya, sehingga ia berhak dan berwenang penuh untuk memindahkan dan menyerahkannya
  2. Saham-saham tersebut tidak tersangkut suatu perkara/sengketa, bebas dari sitaan dan tidak dikenakan suatu beban apapun, tidak dijadikan jaminan suatu hutang atau dipindahkan dan diserahkan kepada pihak lain dan juga tidak dikuasakan kepada pihak lain dalam bentuk apapun juga, bilamana ternyata kuasa yang demikian telah dibuat, maka sekarang juga Pihak Pertama menyatakan mencabut/tidak berlaku lagi kuasa yang dibuatnya tersebut;
  3. Saham-saham tersebut seluruhnya telah dibayar penuh, akan tetapi bukti dari saham-saham itu hingga sekarang belum dikeluarkan/belum dicetak oleh Perseroan;
  4. Pihak Pertama melepaskan hak untuk menerima dividen atas saham tersebut yang belum dibayar;
  5. Pihak Pertama tidak pernah melalaikan kewajiban-kewajibannya untuk membayar pajak-pajak atau biaya-biaya lainnya kepada Pemerintah sehubungan dengan saham-saham tersebut;
  6. Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas saham-saham yang dipindahkan dan diserahkan tersebut dan karenanya Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain mengenai hal tersebut.

Pasal 3 ( Contoh surat pengalihan saham )

Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua dan …………………. baik bersama-sama maupun masing-masing dengan hak substitusi untuk:

  1. Memberitahukan tentang pemindahan dan penerimaan ini kepada Direksi Perseroan;
  2. Membalik nama saham-saham tersebut ke atas nama Pihak Kedua;
  3. Menerima catatan-catatan seperlunya dari Direksi Perseroan mengenai hal tersebut diatas;
  4. Selama saham-saham tersebut belum dibalik nama kepada Pihak Kedua menjalankan semua hak dan memenuhi kewajiban sebagai pemilik/pemegang saham-saham tersebut;
  5. Menghadap kepada siapapun, memberi keterangan-keterangan, membuat, minta dibuatkan dan menandatangani semua akta/surat yang diperlukan dan mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik serta berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut diatas tidak ada tindakan yang dikecualikan.
  6. Pihak Kedua dengan ini menerangkan menerima kuasa-kuasa tersebut, kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan tidak terpisahkan dari dan karenanya menjadi kesatuan dengan perjanjian ini yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut, perjanjian ini tidak akan dibuat dan kuasa-kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan/atau peraturan-peraturan lainnya.

Pasal 4

Biaya akta ini dan biaya-biaya yang berkenaan dengan pelaksanaan pemindahan dan penyerahan hak ini, kesemuanya akan menjadi tanggungan dan pembayarannya akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 5

Mengenai akta ini dengan segala akibat serta pelaksanaannya para pihak telah memilih tempat tinggal (domisili) hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta…………. di Jakarta.

Para penghadap saya, Notaris kenal.

——————-DEMIKIANLAH AKTA INI——————-

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh Bela Winarya dan Tito Widodo. keduanya Karyawan Kantor Notaris dan bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi. Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan

All Template Business

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian Bisnis, terutama perihal perjanjian bagi hasil. Dengan menggunakan Layanan All Template Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.