Prosedur Pendirian PMA – Dalam melakukan penanaman modal tentunya memiliki prosedur sendiri, dan tidak dapat dengan mudah melakukannya. Terutama dalam prosedur penanaman modal asing. Indonesia merupakan Negara dengan jumlah investor asing yang cukup banyak, dan menjadi salah satu pasar potensial bagi investor asing.

Penanaman modal asing adalah kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh penanam modal asing atau investor asing dan dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam kegiatannya penanaman modal asing dapat menggunakan modal asing keseluruhan atau hanya sebagian.

Kemudian untuk pengertian modal asing adalah investasi yang dilakukan oleh perusahaan maupun individu untuk kepentingan bisnisnya yang berlokasi di negara lain.

Aturan hukum penanaman modal asing di Indonesia diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Dengan adanya peraturan yang mengatur terkait penanaman modal asing, maka prosedur pendirian PMA harus sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Prosedur Pendirian PMA atau Penanaman Modal Asing

Hal yang perlu diperhatikan dalam prosedur pendirian PMA yaitu harus memenuhi syarat pendirian PMA. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan saat mendirikan PT Penanaman Modal Asing:

1. Menyiapkan Berkas yang Dibutuhkan

Kelengkapan dasar yang harus dimiliki yaitu: Akta Pendirian PT, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum PT, serta NPWP Perusahaan

2. Memenuhi Nilai Investasi

.Syarat pendirian PMA lainnya pendiri harus memenuhi nilai investasi sudah ditetapkan, perlu diketahui bahwa pendiri perusahaan setidaknya harus memiliki kekayaan bersih, dan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar. Wajib memenuhi persyaratan modal dasar PT PMA sesuai dengan peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021.

Selain itu jumlah nilai modal harus lebih besar dari nilai investasi, nominal tersebut juga belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha pada laporan keuangan terakhir.

3. Menyesuaikan Lokasi Usaha

Selain itu pendiri juga perlu menyesuaikan lokasi usaha, dengan tata ruang lokasi usaha setempat kecuali jika lokasi perusahaan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus. Pendiri juga harus memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha, agar mempermudah mendapat perizinan dalam menjalani bisnis.

4. Membuat NIB

Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya, dapat dilakukan dengan sistem online single submission (OSS).

5. Melihat Daftar Negatif Investasi

Untuk menghindari adanya penolakan, harus melihat Daftar Negatif Investasi. Karena tidak semua bidang usaha dapat dijalankan oleh investor asing

6. Membuat Surat Izin

Membuat surat izin usaha PT PMA, surat izin usaha ini harus sesuai dengan bidang usaha dengan memberikan maksud serta tujuan pendirian dari PT PMA;

7. Membuat Laporan Berkala

Terakhir, melakukan laporan berkala mengenai realisasi serta perkembangan PT PMA ke LKPM.

Dalam prosedur pendirian PMA juga mengatur tentang siapa saja yang bisa melakukan PMA, karena tidak semua dapat mendirikan PMA ketika tidak sesuai dengan prosedurnya.

Baca juga:

  1. 15 Syarat Pendirian PMA yang Perlu Diketahui
  2. Wali Amanat sebagai Penunjang Pasar Modal yang Sangat Penting

Lindungi kegiatan pinjam meminjam Anda dengan dokumen perjanjian pemberi pinjaman dengan perusahaan penyelenggara yang memiliki kekuatan hukum dari Justika Seperti di bawah ini.

Anda dapat mengatur segala hal yang mesti diperhatikan dalam perjanjian tersebut dari mulai hak dan kewajiban dalam pinjaman, jumlah pinjaman, suku bunga dalam pinjaman tersebut hingga hal lainnya yang tidak kalah penting. Dengan layanan template dokumen yang disediakan justika, Anda dapat dengan mudah dan praktis melindungi secara hukum kegiatan pinjam meminjam dalam bisnis Anda.