Setiap reklame yang biasa kita lihat di sepanjang jalan, pastinya sudah mengikuti setiap prosedur pemasangan reklame yang berlaku. Pemerintah setempat sudah memiliki kebijakan tersendiri pada daerah tertentu, agar setiap reklame terpasang dengan baik dan tidak mengganggu.

Jika ingin memasang reklame, sebaiknya ketahui terlebih dahulu bagaimana kebijakan yang berlaku. Karena tentunya tidak semudah itu, penyelenggara bisa memasang billboard tanpa memiliki izin atau mengurus kelengkapan surat untuk mendapatkan perizinan tersebut.

Peraturan izin reklame tidak begitu sulit, asal Anda mengerti tahapan pada setiap prosedurnya. Setiap penyelenggara perseorangan maupun badan, harus mengikuti peraturan yang tersedia. Maka dari itu kami akan menjelaskan, apa saja prosedur harus dilalui pihak penyelenggara.

Pemasangan billboard pastinya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, berupa pengetahuan masyarakat akan produk atau jasa Anda perjualkan. Bisa juga mengajak masyarakat, untuk mengikuti ajakan yang Anda sampaikan melalui pesan di dalam billboard tersebut. 

Prosedur Pemasangan Reklame Wajib Diketahui Penyelenggara

Sebagai pihak penyelenggara, sudah seharusnya Anda mengetahui apa saja kebijakan yang sudah pemerintah tetapkan. Kebijakan ini bertujuan agar tidak terdapat pihak yang tidak memiliki kewenangan memasang reklame dengan sembarangan.

Fotokopi Tata Letak Bangunan

Aturan pemasangan reklame pertama adalah, fotokopi tata letak bangunan. Tentunya Anda sudah menentukan, letak daerah atau bangunan mana yang akan dipasang reklame. Tata letak tersebut perlu Anda scan atau fotokopi, kemudian diberikan kepada pihak pengurus.

Pemberian fotokopi atau scan TBL ini, bertujuan untuk memberikan gambaran kepada pihak pemerintah daerah setempat, apakah letak billboard pada daerah atau bangunan yang Anda tuju, sesuai dengan daerah tersebut atau tidak.

Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan

Prosedur memasang reklame berikutnya adalah, fotokopi izin mendirikan bangunan atau IMB. Dokumen ini diperlukan, jika Anda penyelenggara ingin menempelkan billboard pada sebuah bangunan milik oleh seseorang.

Dengan adanya surat izin ini, maka pihak pemilik bangunan memiliki hak untuk mengizinkan atau tidak, jika billboard milik Anda menempel pada bangunannya. Tentunya seseorang harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik bangunan, karena dikhawatirkan pemilik bangunan merasa terganggu.

Perizinan dalam Pelaksanaan Teknis Bangunan

Prosedur pemasangan reklame selanjutnya adalah, terdapat perizinan dalam pelaksanaan teknis bangunan yang sudah dilakukan. Penanggung jawab perencana bangunan akan memberikan seseorang arsitek, dan nantinya akan menjadi pedoman dalam pemasangan reklame.

Bukti Kepemilikan Tanah dan Surat Permohonan

Dokumen lain akan akan butuhkan adalah bukti kepemilikan tanah dan surat permohonan, bukti kepemilikan yang ditujukan berdasarkan hak milik, juga terdapat sertifikat tanah, sertifikat bagi hak bangunan, hak pakai juga hak pengelola.

Semua dokumen tersebut berperan cukup penting, sebagai syarat agar Anda bisa mendapatkan izin untuk memasang reklame. Tidak lupa dengan Surat Permohonan, dimana berkas ini memiliki format tertentu, dan pada bagian bawah surat Anda perlu menggunakan materai.

Dengan adanya surat permohonan ini, maka berperan juga sebagai tanda bahwa data yang Anda berikan terbukti valid dan asli. Tertera materai pada surat permohonan, agar pihak pemohon atau penyelenggara tidak bisa ingkar terhadap ketentuan yang sudah disetujui.

Berkas Penting Lainnya

Prosedur pemasangan selanjutnya adalah menyiapkan berkasi penting lainnya, masih ada berkas penting perlu penyelenggara persiapkan. Bagi Anda yang berperan sebagai pemilik tanah, maka perlu menyiapkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Akta pendirian yang berasal dari kantor pusat, serta Anda perlu menambahkan akta perubahan SK, jika Kemenkumham mengeluarkannya. NPWP pada badan hukum yang diadakan, surat kuasa di atas materai juga KTP pada pihak penyelenggara.

Namun bagi Anda yang berperan sebagai pemilik tanah atas perjanjian sewa menyewa, maka berkas lain perlu dipersiapkan adalah KTP pemilik tanah tersebut. Setiap pihak penyelenggara juga wajib mengetahui cara hitung tarif pajak reklame

Karena tentunya pemerintah menetapkan pajak atas reklame yang penyelenggara pasang. Pengetahuan ini juga menjadi salah satu syarat wajib untuk diketahui, sebelum mereka memasang billboard.

Anda perlu datang ke dinas kantor pendapatan daerah setempat, lalu mengisi sejumlah formulir. Nantinya Anda diminta untuk melampirkan sejumlah dokumen, mulai dari scan SITU atau Surat Izin Tempat Usaha hingga formulir pada pemasaran reklame oleh camat setempat. Setelah Anda mengikuti setiap prosedur pemasangan reklame yang sudah ditetapkan, kini Anda bisa menjadi pihak penyelenggara pemasangan billboard.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.