Bagaimana prosedur likuidasi perseroan terbatas jika sebuah perusahaan terus mengalami kerugian serta diperkirakan tidak mempunyai masa depan cerah? Tentunya ada beberapa tahapan serta peraturan yang ditaati sebagai warga negara hukum.

Penutupan perusahaan merupakan sebuah keputusan sulit yang wajib ditempuh supaya menemui titik akhir. Tidak semua orang memahami syarat-syaratnya, walaupun sudah mendirikan usaha selama bertahun-tahun lamanya.

Arti dari syarat penutupan perusahaan yaitu operasi bisnis telah sepenuhnya berakhir, terutama secara hukum, karena Indonesia merupakan negara hukum. Pengakhiran kegiatan, berakhirnya status, serta likuidasi, semuanya diatur dalam undang-undang.

Tidak selalu berhubungan dengan kegagalan, misalnya keterbatasan sumber daya, kondisi finansial kurang stabil, kurangnya kualitas manajemen, pembubaran disebabkan hal lain. Bahkan pada beberapa kasus, beberapa terpaksa bubar ketika sedang berjaya.

Prosedur Likuidasi Perseroan Terbatas, Begini Tahapannya

Setelah beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya likuidasi perusahaan, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilaksanakan. Likuidator atau kurator ditugaskan oleh pengadilan untuk menjalankan beberapa tahapan sebagai berikut.

  1. Pemberitahuan tentang Pembubaran Perseroan
    Likuidator harus memberitahu para kreditur tentang pembubaran perusahaan dengan membuat pengumuman, paling lambat 30 hari. Kewajiban pemberitahuan ini juga harus disampaikan kepada menteri agar dapat dilakukan pencatatan.

    Pemberitahuan perbedaan pembubaran perseroan dengan likuidasi perseroan berhak diketahui kreditur. Informasinya meliputi cara pengajuan tagihan beserta jangka waktunya (maksimal 60 hari sejak pengumuman), nama dan alamat likuidator, sampai dasar hukumnya.
  2. Penyelesaian Aset Kekayaan
    Kemudian likuidator akan melaksanakan tahap pemberesan harta kekayaan perseroan meliputi pencatatan serta pengumpulan kekayaan. Selanjutnya mengumumkan tentang rencana pembagian hasil likuidasi, serta melakukan pembayaran pada para kreditur.

    Apabila utang perseroan lebih besar daripada asetnya ketika diperkirakan, maka harus diajukan kepailitan. Ketentuan ini dapat dikecualikan jika pihak pengadilan menentukan keputusan lain, sehingga dapat diselesaikan di luar kepailitan.
  3. Kreditur Mengajukan Keberatan
    Dalam jangka waktu paling lambat 60 hari semenjak pengumuman pembubaran, kreditur bisa mengajukan keberatan atas rencana hasil pembagian contoh kasus likuidasi perusahaan tersebut. Kreditur dapat mengajukannya pada pengadilan apabila ditolak.
  4. Tanggung Jawab Likuidator dan Kurator
    Pihak kurator bertanggung jawab pada hakim pengawas, sedangkan likuidator bertanggung jawab pada RUPS atau pengadilan tertentu. Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai peraturan yang telah ditetapkan undang-undang.
  5. Pengumuman Atas Hasil Likuidasi
    Sudah menjadi kewajiban likuidator untuk memberitahu menteri serta mengumumkan hasil akhir. Tahapan ini dilaksanakan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memberi pelunasan serta pembebasan, tepatnya jika pengadilan sudah menerima pertanggungjawaban.

Perbedaan Kurator dan Likuidator pada Prosedur Likuidasi Perseroan Terbatas, Apa Saja?

Kepailitan merupakan sita umum atas semua aset debitur pailit, pengurusan serta pemberesannya dilaksanakan seorang kurator dengan pengawasan. Hakim pengawas bertugas mengawasi kurator dalam melakukan tanggung jawabnya.

Kurator adalah balai harta peninggalan atau bisa juga berupa perseorangan atas penunjukan pengadilan. Segala urusan terkait jenis jenis likuidasi, pemberesan serta pengurusan akan dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pengawasan terhadap pengelolaan usaha debitur, pembayaran terhadap para kreditur, pengagunan atau pengalihan aset menjadi kewenangan kurator. Proses ini tidak dilakukan secara sembarangan, karena pengawasan dilakukan secara ketat.

Kurator bertanggung jawab pada hakim pengawas, sedangkan likuidator bertanggung jawab terhadap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan. Penyebab likuidasi perusahaan sebuah perseroan mengharuskan seorang likuidator ditunjuk untuk menyelesaikannya.

Berbeda dengan kurator yang diangkat karena pengadilan telah memutuskan sebuah perusahaan telah mengalami kepailitan. Pihak kurator juga tidak boleh mempunyai hubungan apapun dengan perusahaan terkait.

Sedangkan likuidator bisa berasal dari direksi debitur atas persetujuan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tidak menunjuk likuidator. Sangat bertolak belakang dengan kurator yang independen.

Terlepas dari landasan hukum likuidasi perusahaan serta berbagai perbedaan peran antara kurator dengan likuidator, pihak yang hendak mengajukan likuidasi perlu memperhatikan langkah-langkah penting. Langkah-langkah tersebut meliputi beberapa poin-poin penting berikut.

Pertama, melakukan pengumuman pembubaran oleh likuidator di BNRI (Berita Negara Republik Indonesia). Informasi didalamnya meliputi nama, alamat likuidator, dasar hukumnya, jangka waktu, serta prosedur penagihan.

Pendaftaran pembubaran perlu dilakukan maksimal 30 hari atas usulan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Kemudian pihak likuidator perlu mendaftarkan aset serta beban penyelesaian pada kreditur. Kemudian melaporkan hasil akhir likuidasi untuk disahkan, menunggu ratifikasi Kemenkumham atau MoLHR (Ministry of Law and Human Rights). Prosedur likuidasi perseroan terbatas paling akhir yaitu berakhirnya status hukum.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.