Perubahan data perseroan terbatas atau pt merupakan hal Yang cukup lazim terjadi. Beberapa perubahan data PT bahkan harus ditetapkan sebelumnya melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Yang biasa di sebut dengan RUPS.

Selain itu,  perubahan data perseroan terbatas juga wajib dimuat dan dicantumkan dalam akta notaris dengan bahasa Indonesia.

Aturan Hukum Perubahan Data Perseroan Terbatas

Perubahan data PT memang kerap menjadi persoalan Yang membutuhkan jawaban khusus. Pasalnya perubahan ini bisa mencakup beberapa hal. Dari mulai Pergantian jajaran direksi, dewan komisaris, hingga data pemegang saham.

Meskipun perubahan data PT termasuk Salah satu hal Yang lazim, namun Anda juga wajib tahu,  kalau pergantian tersebut juga wajib didaftarkan terlebih dahulu ke pihak yang berwenang?

Aturan hukum perubahan data perseroan ini juga telah di atur di alama Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”) mengatur perubahan data perseroan terbatas persekutuan modal (“PT”) harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”).

Berikut beberpa data yang dimaksud ke dalam perubahan perseroan Dan meliputi:

  • Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
  • Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
  • Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
  • Pembubaran PT oleh notaris
  • Berakhirnya status badan hukum PT;
  • Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
  • Perubahan alamat lengkap PT.

Prosedur Pendaftaran Perubahan Data Perseroan terbatas

Namun sebelum membahas mengenai pendaftaran perubahan data perseroan terbatas ke Menteri, Anda juga wajib memahami hal lainnya terlebih dahulu.

Selain perubahan PT Dan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama dan perubahan alamat lengkap PT. Perubahan data PT juga wajib ditetapkan sebelumnya melalui Rapat Umum Pemegang Saham serta juga wajib dimuat dalam akta notaris berbahasa Indonesia.

Selanjutnya, jika perubahan data PT tersebut berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, direksi dari pt Yang ingin di merubah datanya tersebut wajib memberitahukan perubahan data PT tersebut ke Menteri untuk dicatat dalam daftar PT dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.

Perubahan data PT juga bisa Anda lakukan dengan sistem elektronik. Dengan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH),  Cara Mengubah PT Perorangan Jadi PT serta melakukan perubahan data PT menjadi lebih mudah.

Sementara itu, untuk berbagai dokumen Yang dibutuhkan dalam perubahan data PT juga berbeda-beda. Hal tersebut berganting pada jenis perubahan data Yang di lakukan oleh perusahaan tersebut.

Baca juga: Perbedaan Merger Dan Akuisisi Yang Wajib Di Pahami


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.