Perjanjian sewa menyewa dibutuhkan  oleh setiap orang yang hendak melakukan transaksi penyewaan. Hal yang tidak bisa dipungkiri ialah bahwa keberadaan layanan tersebut melibatkan dua pihak yang saling berhubungan, sehingga perlu ada perjanjian utama.

Apalagi saat ini proses dalam dunia properti semakin banyak diminati sebagai lahan bisnis baru. Seperti yang telah diketahui bahwa keberadaan bisnis ini secara tidak langsung akan mampu memberikan dampak sangat banyak dan tentunya menghasilkan banyak keuntungan.

Dunia properti juga semakin meluas dan tentunya persaingannya semakin ketat. Misalnya dalam bisnis sewa menyewa untuk hunian, sehingga perlu ada surat perjanjian sewa rumah secara detail dan tentunya memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Mengapa proses ini sangat penting? Sebab prosedur dalam layanan sewa menyewa telah diatur langsung oleh pemerintah lewat undang-undang. Hal inilah yang kemudian mendorong semua pelaku usaha dalam bisnis ini harus memperhatikan secara detail perjanjian ini.

Dalam Pentingnya keberadaan perjanjian ini tentunya juga berlaku aspek lainnya, misalnya dalam jenis surat perjanjian sewa menyewa untuk kepentingan usaha yang akan diletakkan dalam ruko. Penggunaan ruko sebagai media penjualan juga penting untuk dilakukan perjanjian tertulis.

Semua aspek tersebut penting yang harus diperhatikan sebagai upaya peningkatan keamanan kedua belah pihak. Sehingga jika suatu waktu terjadi masalah maka secara tidak langsung ada perjanjian tertulis sebagai jaminan solusi.

Terlepas dari beberapa alasan diatas maka berikut ini adalah aspek penting terkait keberadaan perjanjian tersebut dari aspek instrumen yang harus disediakan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar semua proses kesepakatan berjalan lebih maksimal.

Apa itu Perjanjian Sewa Menyewa?

Berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu dipenuhi pembayarannya.

Sewa Menyewa Dalam Islam

Sewa menyewa dalam ilmu fiqih muamalah disebut dengan ijarah. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI  No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah, akad ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Hukum sewa menyewa dalam Islam terdapat dan telah diatur dalam Al-Qur’an, diantaranya:

  • QS Al-Baqarah : 233

Dan jika kamu  ingin anakmu disusukan orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan. (Q.S Al-Baqarah : 233).

  • QS. Az-Zukhruf : 32

Artinya: “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan, sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagain mereka dapat mepergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”. (Q.S Az-Zukhruf : 32).

Syarat dan Rukun Sewa Menyewa Dalam Islam

Menurut Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, berikut adalah rukun dan syarat ijarah:

  1. Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad (berkontrak) baik secara verbal maupun dalam bentuk lain.
  2. Pihak-pihak yang berakad terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna barang.
  3. Objek akad ijarah adalah manfaat barang dan sewa serta manfaat jasa dan upah.

Aturan Sewa Menyewa Dalam KUHPerdata

Dasar hukum sewa menyewa adalah Pasal 1548 KUHPerdata.Pasal tersebut menyatakan bahwa “pihak yang mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, yang dalam hal ini adalah berupa sebuah bangunan rumah kantor, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak yang disebut belakangan (si penyewa) itu disanggupi pembayarannya”.

Dari ketentuan pasal ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa perjanjian sewa-menyewa hanya memberikan suatu hak pemakaian kepada penyewa untuk mendapatkan suatu kenikmatan tertentu atas suatu objek yang disewa. Dengan demikian hak kepemilikan tetap berada pada pemilik objek tersebut.

Baca Juga: Penerapan Aturan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Instansi

Unsur Dalam Perjanjian Sewa Menyewa

Perjanjian sewa menyewa memiliki unsur pokok yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dengan adanya unsur pokok ini maka secara tidak langsung kualitas layanan kesepakatan akan berjalan lebih maksimal.

Misalnya dalam perjanjian sewa ruko maka tentunya ada kesepakatan yang akan mengikat. Unsur yang harus ada dalam perjanjian tersebut yaitu:

  1. Produk atau barang, dalam hal ini produk merupakan benda berupa ruko sesuai spesifikasi penawaran.
  2. Unsur kedua setelah adanya barang tentunya adalah harga. Sebagai bentuk alat ukur untuk mengganti pemakaian maka tentunya kuantitas dan ukuran untuk memberikan harga akan cenderung lebih fleksibel sesuai dengan pasaran yang saat ini tengah berlaku.
  3. Unsur terakhir yang juga sangat penting dan menjadi instrumen ialah jangka waktu penyewaan. Kesepakatan penyewaan memang baik dari harga dan kualitas barang yang dalam hal ini adalah ruko tentunya akan tergantung seberapa lama waktu penyewaan.

Kesepakatan mengenai jangka waktu ini secara tidak langsung juga akan menjadi salah satu instrumen untuk menguntungkan kedua belah pihak. Apabila pihak kedua merasa cocok maka kesepakatan untuk memperpanjang waktu sewa bisa dilakukan dengan baik.

Ketiga unsur diatas secara tidak langsung bisa memberikan salah satu aspek penting yang wajib ada. Jika kesepakatan tidak memenuhi beberapa keterangan diatas maka perjanjian sewa menyewa akan kurang maksimal.

Unsur Essensialia Dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa

Unsur pertama yang harus ada dalam surat tersebut adalah essensialia. Maksud dari unsur ini ialah bahwa suatu kesepakatan harus memiliki unsur pokok, jika unsur pokok ini tidak ada maka secara tidak langsung kesepakatan dalam perjanjian akan sulit untuk dilakukan.

Contoh perjanjian sewa menyewa yang baik memang harus menetapkan unsur essensialia sebagai unsur pertama yang wajib ada. Sehingga semua kepentingan dalam mencapai kesepakatan akan lebih terjamin sesuai dengan harapan kedua belah pihak.

Sebagai pemahaman lebih lanjut maka keberadaan unsur yang cukup essensialia adalah dengan adanya pertimbangan untuk memahami objek secara fisik. Misalnya untuk sewa hunian maka secara tidak langsung penting untuk melihat adanya objek fisik berupa bangunan rumah.

Dengan adanya objek tersebut maka secara tidak langsung kesepakatan untuk menentukan harga akan lebih mudah. Inilah yang menjadikan unsur essensial sangat penting sebagai salah satu penentu pertama dalam menjalankan segala jenis kesepakatan.

Unsur Naturalia Dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa

Unsur yang kedua dan wajib ada dalam kesepakatan tersebut ialah adanya unsur naturalia. Artinya semua hal terkait kesepakatan yang terjadi harus sesuai dengan undang-undang yang telah berlaku, sehingga kemungkinan terjadi kesalahan akan sangat kecil.

Pertimbangan adanya undang-undang ini secara tidak langsung juga akan mampu memberikan jaminan kepada semua pihak untuk terlibat secara aktif dalam kesepakatan. Sebab jika tidak memenuhi undang-undang maka ada unsur sanksi hukum secara perdata yang akan menimpa.

Dan penting juga untuk dipahami bahwa keberadaan unsur ini juga berlaku dalam setiap kesepakatan penyewaan mulai dari hunian, ruko, atau bahkan barang dan produk berat. Sebab semua juga telah diatur secara rinci oleh undang-undang.

Misalnya untuk surat perjanjian sewa ruko untuk aturan biaya penyerahan yang ditanggung oleh pihak pertama sesuai dengan undang-undang KUH Perdata pada pasal 1461.

Unsur Aksidentail Dalam Kesepakatan Surat Perjanjian Sewa Menyewa

Unsur yang terakhir dan tentunya menjadi salah satu penentu terakhir kesepakatan tersebut bisa berjalan dengan baik ialah Aksedentalia. Unsur ini terkesan merupakan bagian tambahan yang bisa disepakati antara kedua belah pihak.

Kesepakatan yang mengenai aksidentalia ini bisa menjadi hal yang wajib dipenuhi atau juga menjadi pertimbangan untuk bisa mengubahnya. Sehingga secara tidak langsung keberadaan unsur ini tidak terlalu mengikat dan tentunya bisa dibicarakan diluar konteks undang-undang berlaku.Contoh dari unsur ini ialah kesepakatan untuk menentukan tempat dalam melakukan tanda-tangan perjanjian tersebut. sehingga untuk unsur ini akan lebih bisa disepakati diluar kesepakatan formal yang tertera dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa.

Hak dan Kewajiban Sewa Menyewa

Dalam sebuah perjanjian tentunya harus diatur  hak dan kewajiban antara pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian tersebut, sehingga dalam perjanjian sewa menyewa tentu antara penyewa dan pihak yang menyewakan memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya.

Hak dan Kewajiban Pihak yang Menyewakan

Sebagai pihak yang menyewakan objek tentu hak yang pertama dalam perjanjian harus mendapatkan upah atau biaya sewa yang telah disepakati oleh pihak penyewa, dan mendapat jaminan waktu pembayaran serta tempo penyewaan objek tersebut.

Kemudian kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang menyewakan antara lain, sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 1550 KUH Perdata, pihak yang menyewakan harus menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
  2. Memberikan hak kepada penyewa untuk dapat menikmati barang yang disewakan;
  3. Menanggung kerusakan atau cacat dari barang yang disewakan;
  4. Memelihara barang yang akan disewakan sedemikian rupa, sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan (diatur dalam Pasal 1551 KUH Perdata); dan
  5. Melakukan pembetulan terhadap objek di waktu yang sama apabila ada kerusakan (Pasal 1552 KUH Perdata).

Hak dan Kewajiban Pihak Penyewa

Untuk pihak penyewa memiliki hak untuk menerima dan menikmati objek yang disewa dalam keadaan baik, dan menerima jaminan pemeliharaan objek tersebut. Adapun kewajiban yang harus dilakukan sebagai berikut:

  1. Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan;
  2. Menjaga objek untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak; dan
  3. Tidak menjadikan objek sewa menjadi milik pribadi

Bisakah Perjanjian Sewa Menyewa Digugurkan?

Berdasarkan peraturan dalam Pasal 1571 KUHPerdata, kegiatan atau perjanjian sewa menyewa bisa saja diakhiri atau digugurkan oleh salah satu pihak namun jika perjanjian tersebut dilakukan secara lisan, dan tidak ada konsekuensi hukum yang di dapat oleh pihak yang menggugurkan.

Hal ini berbeda jika ada surat perjanjian sewa menyewa hitam di atas putih, semua peraturan berakhirnya perjanjian dapat dituangkan dalam isi perjanjian tersebut. Sehingga jika tidak ingin perjanjian sewa menyewa ini gugur dan beresiko maka pentingya membuat surat perjanjian sewa menyewa.

Pentingnya Surat Perjanjian Sewa Menyewa

Surat perjanjian sewa menyewa misalkan sewa rumah merupakan unsur penting yang harus ada dalam kesepakatan jika Anda hendak menyewakan hunian berupa rumah. Keberadaan surat perjanjian ini secara tidak langsung akan memberikan nilai keamanan dan kesepakatan saling menguntungkan.

Hal yang juga membuat perjanjian sewa menyewa menjadi semakin penting ialah ada kapasitas serta dasar hukum. Aturan pemerintah mengenai dasar tata cara penyewaan rumah juga dituangkan langsung dalam undang-undang atau yang lebih dikenal sebagai KUH Perdata.

Aspek Penting Dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa

Untuk memahami lebih lanjut maka secara tidak langsung ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam surat perjanjian sewa menyewa. Berikut ini adalah berbagai hal terkait upaya meningkatkan kualitas surat perjanjian tersebut khususnya dalam bidang Hunian.

  1. Aspek pertama yang harus diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kontrak rumah ialah adanya identitas yang cukup valid mengenai kedua belah pihak. Baik pihak pertama dan pihak kedua semuanya harus memenuhi target berupa KTP Atau KK dan semua pendukung identitas lainnya.
  2. Sebagai bentuk keamanan maka kesepakatan nominal kontrak sewa rumah tersebut harus tercantum secara jelas dalam surat perjanjian sewa menyewa. Sehingga tidak ada kesalahan dan miss komunikasi apabila terjadi hal diluar kesepakatan, inilah yang membuat nominal kontrak harus jelas.
  3. Hal ketiga yang juga sangat penting dalam surat perjanjian ini ialah keberadaan pasal pasal dalam surat perjanjian tersebut. Pasal ini tentunya harus dicantumkan sebagai salah satu konsep dasar dalam membuat perjanjian sesuai dasar hukum yang berlaku. Untuk memahami terkait pasal yang ada dalam kesepakatan tersebut maka kedua belah pihak bisa melihat dalam banyak contoh perjanjian sewa menyewa.
  4. Aspek keempat yang harus diperhatikan dalam surat kontrak rumah ialah bahwa perjanjian juga harus menuliskan secara jelas terkait denda mengenai tenggang pembayaran. Hal ini penting dilakukan sebab jika lewat dari kesepakatan pembayaran maka pihak penyewa akan didenda.
  5. Hal yang kelima dan wajib juga untuk menjadi salah satu kewajiban dalam perjanjian sewa menyewa rumah tersebut adalah memastikan bahwa surat perjanjian tersebut telah bermaterai. Dengan adanya materai tersebut kesepakatan telah semakin kuat dan tentunya sesuai hukum.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Doc dan PDF

Contoh surat perjanjian kontrak rumah dibawah ini mungkin bisa menjadi referensi untuk Anda yang membutuhkan. Namun contoh surat dibawah merupakan contoh surat perjanjian kontrak rumah sederhana atau contoh surat perjanjian sewa rumah yang ringkas yang hanya menjadi salah satu alat hukum agar kekuatan hukumnya tetap berjalan.

Contoh Surat Kontrak Rumah
Download PDF Download DOC

Contoh Surat Perjanjian Sewa menyewa Apartment

Contoh Surat Perjanjian Sewa menyewa Apartment
Contoh Surat Perjanjian Sewa menyewa Apartment

Lihat Selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

Lihat selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Contoh Surat Perjanjian Sewa kendaraan

Contoh Surat Perjanjian Sewa kendaraan
Contoh Surat Perjanjian Sewa kendaraan

Lihat selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian Bisnis, terutama perihal Perjanjian Sewa Menyewa. Dengan menggunakan Layanan All Template Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.