Ada sanksi hukum perusahaan ekspedisi nakal, sehingga konsumen tidak perlu khawatir lagi jika barangnya tidak diterima. Semuanya telah dilindungi oleh hukum sehingga jika ada oknum penyedia jasa ekspedisi yang nakal konsumen dapat melaporkannya.

Seperti beberapa kasus perusahaan ekspedisi yang dikomplain oleh konsumennya karena barang harusnya sudah sampai malah tidak teridentifikasi keberadaannya. Ada beberapa macam sanksi bisa konsumen laporkan sesuai dengan aturan hukum bisnis ekspedisi.

Langkah hukum dapat dilakukan oleh konsumen jika penyedia layanan pengiriman barang tersebut terus saja tidak merespon komplain atau laporan konsumennya. Karena biasanya perusahaan ekspedisi yang bertanggung jawab akan membantu konsumennya untuk menemukan barangnya dengan cara tracking.

Sanksi Hukum Perusahaan Ekspedisi Nakal

Saat terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang konsumen, perusahaan ekspedisi dapat menerima hukuman atau sanksi. Ada beberapa hukuman yang dapat dituntut oleh konsumen untuk mendapatkan haknya kembali melalui langkah hukum jika barang tak dikirim pihak ekspedisi.

1. Sanksi Administratif

Sanksi hukum bagi perusahaan ekspedisi yang nakal pertama adalah akan berpengaruh pada perizinannya. Apabila jasa pengangkut paket tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan yang telah diatur dalam undang-undang.

Hukuman administratif ini adalah pencabutan izin usaha dari ekspedisi dan dilakukan berupa peringatan tertulis dan secara bertahap sampai benar-benar izin usaha bisa dicabut.

2. Sanksi Pembekuan Izin Usaha

Selanjutnya tercantum dalam peraturan Gubernur DKI nomer 123 tahun 2010 tentang perusahaan pengiriman dapat mendapatkan sanksi pembekuan izin usaha selama satu bulan apabila tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah menerima peringatan tertulis.

3. Sanksi Karena Gugatan Perdata

Sanksi hukum perusahaan ekspedisi nakal lainnya akan didapatkan jika konsumen memutuskan untuk melapor ke pengadilan, layanan pengangkut ini akan dijatuhi hukuman perdata diatur dalam pasal 1367 KUHPerdata.

Berisi tentang seorang majikan bertanggung jawab atas perbuatan yang melawan hukum dilakukan oleh karyawannya. Ada tiga unsur dalam ganti rugi yaitu biaya pengeluaran atau ongkos-ongkos jelas yang telah dikeluarkan pihak.

Yaitu kerugian dikarenakan kerusakan atau kehilangan barang karena kelalaian dari pihak lain. Terakhir bunga yaitu keuntungan yang diperoleh oleh salah satu pihak apabila pihak lainnya lalai dalam tugasnya.

4. Sanksi Karena Dilaporkan Secara Pidana

Seperti yang telah diatur dalam pasal 374 KUHPidana, perusahaan ekspedisi bisa mendapatkan hukuman lima tahun karena melakukan penggelapan. Tindakan penggelapan ini dilakukan dalam hubungan kerja sehingga menyebabkan pihak lainnya merugi.

5. Sanksi Karena Dilaporkan Ke Lembaga Perlindungan Konsumen

Hukuman ini dapat didapatkan oleh jasa ekspedisi jika menolak untuk memberikan ganti rugi dan telah lalai dalam mengerjakan kewajiban yang seharusnya dilakukannya. Sehingga seusai dengan undang-undang berlalu sanksi hukum nakal dapat dikenakan ganti rugi berat paling banyak Rp 200 juta.

Untuk Anda yang ingin membuka jasa pengiriman paket sendiri perlu memerhatikan kelima sanksi hukum. Sebelum membuka bisnis ini di dalam syarat membuka usaha ekspedisi sendiri.

Anda telah diwajibkan untuk menyanggupi memenuhi beberapa tanggung jawab dan kewajiban-kewajiban harus ditepati. Sedangkan untuk konsumen agar terhindar dari perusahaan ekspedisi nakal yang tidak bertanggung jawab.

Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Memilih Ekspedisi

Anda harus memerhatikan beberapa hal agar tidak tertipu. Yang pertama ongkos kirim jelas, jasa pengiriman akan memberikan detail biaya pengiriman secara transparan.

Biasanya biaya tersebut akan dicantumkan pada aplikasi atau laman situs masing-masing penyedia jasa. Sehingga konsumen dapat menilai sendiri nilai plus dan minusnya dari setiap penyedia jasa.

Berikutnya, pilihlah jasa pengiriman terpercaya dapat dilihat dari testimoni para pelanggan sebelumnya. Mampu mengirim tepat waktu juga menjadi salah satu indikator penentu perusahaan tersebut dapat dipercaya atau tidak.

Selain itu, biasanya setiap penyedia layanan pengiriman paket akan memberikan produk-produk pengiriman untuk para konsumennya. Seperti pilihan paket ekspress atau reguler, produk-produk penyedia layanan ini berfungsi untuk memudahkan pengiriman.

Anda bisa memilih jasa pengiriman memiliki kedua produk tersebut untuk membuat barang sampai lebih cepat dan aman. Tips terakhir yang paling penting adalah jasa pengiriman tersebut telah memiliki izin usaha ekspedisi secara resmi dan legal.Konsumen di Indonesia tidak perlu lagi khawatir dengan paket akan hilang atau rusak. Karena semuanya telah dilindungi oleh hukum dan untuk perusahaan ekspedisi yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai sanksi hukum perusahaan ekspedisi nakal.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum.