Langkah penyelesaian sengketa konsumen dilakukan apabila pihak pembeli mengalami kerugian akibat tindakan curang pemilik usaha. Ada dua cara yang bisa dilalui oleh pihak yang merugi yakni melalui pengadilan atau lembaga.

Undang-undang sendiri telah mencantumkan pasal tentang penyelesaian sengketa antara penjual dan pembeli. Dengan persyaratan konsumen tersebut mau mengikuti proses penyelesaian mulai dari cara negoisasi atau kekeluargaan sampai pemberlakuan sanksi.

Sebagai konsumen, tentu Anda menginginkan produk baik saat melakukan pembelian. Namun, beberapa pemilik usaha ada memiliki sifat curang sehingga mengganti detail informasi atau bahan dengan kualitas buruk.

Hal tersebut merupakan hak konsumen yang harus dijamin serta dilindungi. Namun, beberapa orang masih belum mengerti atau bahkan takut untuk mengurus ketidaksesuaian dan kerugian yang dialaminya.

Langkah Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui BPSK

Apabila memiliki masalah terkait barang ataupun layanan yang dibeli, lakukan pelaporan keluhan. Apabila tidak ada respon dari pelaku usaha, maka Anda harus mencari bantuan lain seperti pemerintah atau organisasi terkait.

Saat melakukan pembelian baik barang atau jasa, Anda sebenarnya memiliki hak serta perlindungan di bawah hukum. Pada proses awal tentu dilakukan secara kekeluargaan dan menunggu itikad baik dari pelaku usaha.

Akan tetapi, apabila sudah sampai 7 hari dan pemilik atau pelaku usaha tersebut tidak mengganti rugi atau bahkan merespon. Maka akan dilakukan persengketaan konsumen yang diselesaikan sesuai aturan hukum BPSK.

Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan konsumen yang dilakukan oleh BPK. Tiga metode tersebut merupakan prosedur BPK yakni dengan cara konsiliasi, mediasi, serta arbitrase.

Konsiliasi merupakan proses menyelesaikan masalah dengan BPSK sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Tata caranya berupa majelis menyerahkan proses, bertindak sebagai konsiliator, dan menerima serta memberi keputusan.

Sedangkan Mediasi merupakan proses menyelesaikan masalah dengan BPSK sebagai penasihat.  Tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen memanggil kedua pihak, saksi, serta berusaha mendamaikan penjual dan pembeli yang bersengketa.

Terakhir adalah Arbitrase yakni sebuah proses menyelesaikan masalah di mana pihak pelapor menyerahkan segala urusan kepada BPSK. Pelapor memilih tiga arbitrator dari BPSK untuk mewakilkan penjual, pembeli, serta pihak ketiga.

Putusan dari BPSK sendiri bisa berupa damai dengan mengganti rugi sesuai nominal pembelian. Selain itu juga, gugatan ditolak apabila ada salah satu pihak keberatan sehingga akan ke pengadilan, dan dikabulkan.

Langkah Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Pengadilan

Penyelesaian dengan cara ini mengacu pada ketentuan yang berlaku di peradilan umum. Prosedur melalui pengadilan disebut dengan jalur litigasi. Jalur ini jarang dipilih karena memakan banyak waktu, biaya, dan tenaga.

Pengadilan sendiri merupakan lembaga berwenang dalam urusan menangani serta menyelesaikan permasalahan antara pelaku usaha dengan pembeli. Jalur ini merupakan pilihan terakhir masyarakat yang tidak menemukan jawaban di BPSK.

Mengikuti prosedur pengaduan sengketa konsumen yang tidak jauh berbeda saat melakukan pendaftaran di BPSK. Setelah laporan tersebut diterima, pelaku usaha akan menerima surat panggilan untuk hadir mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

Alur dalam menyelesaikan masalah tersebut melalui cara damai antara penjual dan pembeli. Respon serta itikad baik penjual sangat diperlukan pada alur pertama ini agar tidak membuat masalah semakin besar.

Apabila tidak ada itikad baiknya, pembeli memiliki hak menaikkan kasusnya ke jenjang hukum lebih tinggi. Apabila pelaku tetap diam setelah menerima surat maka dikenakan konsekuensi hukum tidak penuhi panggilan BPSK.

Pihak tergugat bisa membatalkan gugatan apabila berhasil menunjukkan bahwa hal tersebut adalah salah. Misalnya saja memberikan bukti bahwa kerugian yang dialami oleh konsumen merupakan kesalahannya sendiri.

Apabila pihak tergugat tidak bisa membuktikannya maka, harus menunggu sampai pihak berwenang melakukan penyidikan. Selain itu, pihak tergugat akan dijatuhi sanksi administrasi terkait kesalahan yang telah dilakukannya.

Kami sarankan, untuk Anda yang mengalami permasalahan di dunia bisnis seperti perbankan, pertambangan, minyak, gas, dan lainnya menggunakan jalur litigasi. Hal tersebut dikarenakan jalur litigasi merupakan sarana akhir dari perselisihan.

Pihak penengah yang membantu menemukan solusi dari sebuah permasalahan tentu sangat dibutuhkan. Lakukan langkah penyelesaian sengketa konsumen melalui 3 jalur untuk membenahi masalah yang sedang terjadi.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.