Bagi Anda yang masih ragu apakah bisa melakukan langkah hukum jika perjanjian dibatalkan sepihak, maka jawabannya adalah bisa. Pembatalan sepihak dalam suatu perjanjian bukan hal yang asing lagi.

Sebab, hal ini sering terjadi di masyarakat. Baik dalam bentuk perjanjian lisan atau tulisan. Pastinya sebagai pihak yang dibatalkan, Anda akan dirugikan akan hal ini. Baik secara materi maupun non-materi.

Dalam hukum legal, memang terdapat hal-hal yang dapat mengakhiri perjanjian. Tapi, tidak dengan pembatalan sepihak tanpa alasan yang kuat. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata.

Pada pasal tersebut dikatakan bahwa perjanjian tidak bisa ditarik kembali kecuali ada kesepakatan atau alasan jelas dan dapat diterima hukum. Hal ini juga dipertegas dengan Yurispudensi MA No. 4/Yur/Pdt/2018.

Dalam yurispudensi tersebut jelas disebutkan bahwa pemutusan perjanjian sepihak masuk ke perbuatan yang melanggar hukum. Oleh sebab itu, Anda dapat melakukan langkah hukum jika perjanjian dibatalkan sepihak.

Anda bisa melakukan gugatan atas pelanggaran tersebut ke Pengadilan Negeri setempat. Bagi Anda yang masih bingung dengan langkah-langkahnya hukum, berikut ini kami akan menjelaskannya secara rinci. Simak selengkapnya berikut ini.

Langkah Hukum Jika Perjanjian Dibatalkan Sepihak

Bagi Anda yang sedang dalam posisi sebagai pihak yang dibatalkan, kami menyarankan sebelum melakukan langkah hukum lebih baik dibicarakan terlebih dahulu. Sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa perbuatan melanggar hukum yang merugikan seperti membatalkan kontrak atau janji secara sepihak, harus mengganti kerugiannya. Jika memang pihak lawan tidak mau, maka bisa digugat.

Gugatan ini seperti yang tercantum dalam pasal pembatalan perjanjian 1266 – 1267 KUH Perdata. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pihak yang membatalkan janji dapat digugat dalam pengadilan.

Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri setempat. Langkah-langkah menggugatnya sendiri adalah:

1. Pendaftaran Gugatan

Langkah pertama tentunya Anda harus mengajukan pendaftaran gugatan pada Pengadilan Negeri. Pendaftarannya dilakukan di kantor kepaniteraan PN yang ditunjuk.

Cara memilih lokasi PN yang akan menangani kasus Anda adalah berdasarkan lokasi tergugat. Atau, berdasarkan domisili hukum yang sebelumnya sudah disepakati dalam perjanjian.

Pengajuan gugatan dalam hal perjanjian yang dibatalkan sepihak, dilakukan secara tertulis. Pastikan surat gugatan juga ditandatangani oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Surat tersebut ditujukan untuk Ketua Pengadilan Negeri.

2. Membayar Biaya Panjar Perkara

Setelah Anda melakukan proses pendaftaran, maka sebagai penggugat Anda harus membayar biaya panjar perkara. Nilai yang dibayarkan sebenarnya masih bersifat sementara. Sebab, nantinya akan dihitung kembali.

Apa bila terjadi kekurangan pada langkah hukum jika perjanjian dibatalkan sepihak, maka pihak PN akan meminta biaya tambahan kepada Anda. Tapi jika kelebihan, maka akan dikembalikan.

Anda juga bisa memasukkan kelebihannya untuk kas negara. Untuk sisa uang yang tidak dikonfirmasi oleh penggugat selama 6 bulan, maka akan dimasukkan ke kas negara secara otomatis.

3. Registrasi Perkara

Langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi perkara. Langkah ini adalah pencatatan gugatan yang diajukan ke buku registrasi agar Anda mendapatkan nomor registrasi.

4. Pelimpahan Berkas Perkara

Setelan Anda memiliki nomor registrasi, maka perkara akan dilimpahkan ke Ketua Pengadilan Negeri. Pelimpahan dilakukan paling lambat selama 7 hari setelah dilakukannya registrasi.

Tujuannya adalah agar tidak melanggar prinsip dalam menyelesaikan perkara yang sederhana, cepat, dan membutuhkan biaya ringan.

5. Penetapan Majelis Hakim

Langkah hukum jika perjanjian dibatalkan sepihak adalah menetapkan Majelis Hakim. Penetapan ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setelah mendapatkan berkas-berkas gugatan.

Majelis Hakim ini terdiri dari minimal 3 orang Hakim. Majelis Hakim memiliki komposisi satu orang ketua dan dua orang Hakim Anggota.

6. Penetapan Hari Sidang

Jika Majelis Hakim sudah ditentukan, maka langkah hukum jika perjanjian dibatalkan sepihak berikutnya adalah menentukan hari sidang. Hakim harus menetapkan paling lama 7 hari setelah menerima berkas perkara.

Majelis Hakim akan memanggil pihak penggugat dan tergugat untuk sidang yang sudah ditentukan. Dalam proses sidang, Hakim pastinya akan mengidentifikasi perkara terlebih dahulu.

Apakah termasuk ke dalam perjanjian yang dapat dibatalkan atau tidak dapat dibatalkan. Jika memang tidak dapat dibatalkan tanpa kesepakatan, maka tergugat akan menerima sanksi yang sesuai.

Tapi jika setelah diidentifikasi ternyata perjanjian tersebut dapat dibatalkan, maka tergugat tidak akan mendapat sanksi. Oleh sebab itu, Anda perlu berhati-hati dan membawa bukti kuat.

Pembatalan perjanjian secara sepihak merupakan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan karena dapat merugikan. Jika Anda dirugikan, maka lakukan langkah hukum jika perjanjian dibatalkan sepihak.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.