Landasan hukum likuidasi perusahaan digunakan sebagai pedoman pemilik usaha ketika hendak mendaftarkan pembubaran ke pengadilan. Mengalami kegagalan merupakan hal wajar, patut dijadikan pengalaman berharga untuk semua orang.

Tidak semua usaha selalu untung setiap waktu, karena roda terus berputar, kadang juga harus menelan pahitnya kerugian. Namun ketika mengalami kerugian, pemilik bisnis perlu menyediakan strategi khusus.

Jika Anda hendak mengajukan pembubaran, kenali tahapan-tahapan tertentu serta landasan hukumnya agar bisa mengambil langkah tepat. Melakukan likuidasi perusahaan bukan berarti bangkrut, kedua hal tersebut sama sekali berbeda.

Tahap akhir dari likuidasi adalah pengumuman hasilnya, dilakukan pihak pengadilan, menginformasikan tentang pencabutan status hukum. Selain itu juga harus dilaporkan pada menteri agar dilakukan pencatatan.

Landasan Hukum Likuidasi Perusahaan yang Digunakan

Prosedur likuidasi perseroan terbatas terhadap segala kewajibannya pada para kreditur sering dilakukan sebagai langkah terakhir. Namun hal ini berbeda dengan pailit, bisa dilihat dalam penjelasan berikut ini.

UUPT No 40 Tahun 2007

Dibahas dalam Bab XI tentang berakhirnya status hukum perseroan, pembubaran, serta likuidasi pasal 142 sampai 152. Perusahaan melikuidasi karena faktor tertentu, salah satunya dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Pembubaran perseroan tidak berdampak pada status badan hukum hingga pertanggungjawaban likuidator diterima pengadilan atau RUPS. Pernyataan mengenai pailit mengakibatkan perusahaan harus dilikuidasi, sesuai penjelasan pasal 143 ayat 1.

Perpres No 25 Tahun 1999

Dibahas mengenai syarat penutupan perusahaan, pencabutan izin usaha, serta likuidasi lembaga bank. Segala tindakan penyelesaian hak serta kewajiban bank adalah akibat dari izin usaha yang dicabut serta pembubaran lembaga.

Setiap badan usaha wajib menjaga kesehatan serta keseimbangan kondisi keuangan masing-masing, tujuannya agar lebih kuat menghadapi persaingan. Dari kondisi finansial sehat itu, akan tercipta bisnis berkepanjangan.

Terdapat berbagai faktor penyebab likuidasi perusahaan, yaitu karena kurang baiknya pengelolaan hutang, serta likuiditas cukup rendah. Dapat terjadi apabila pengelola usaha tidak melakukan kegiatan finansial kurang tepat.

Jika terdapat masalah internal, maka perkembangan sebuah bisnis akan sangat terganggu. Hal ini tentu dapat mengancam keberlangsungan bisnis karena kurangnya kualitas pengelolaan di berbagai sektor.

Keputusan mayoritas pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga dapat menentukan perbedaan pembubaran perseroan dengan likuidasi perseroan di kemudian hari. Faktor lain terkendala perizinan usaha serta putusan pengadilan.

Dasar Hukum Likuidasi Mempengaruhi Peran Kreditur

Kreditur merupakan pihak, badan, organisasi, atau perorangan yang mempunyai satu atau lebih tagihan kepada pihak lain atas aset tertentu. Umumnya berbentuk kontrak atau perjanjian, dengan ketentuan akan dikembalikan senilai.

Atau dapat disebut juga sebagai pemberi kredit atau pinjaman pada pihak lain, misalnya perusahaan yang sedang membutuhkan modal. Contoh kasus likuidasi perusahaan berhubungan dengan keuangan baik jangka pendek maupun panjang.

Peran pemberi kredit yaitu menyediakan dana dalam jumlah besar kepada peminjam untuk melakukan pembelian. Adanya pihak pemberi dana ini akan meningkatkan pendanaan kepada pinjaman produktif serta modal kerja.

Kreditur terbagi dalam berbagai jenis jenis likuidasi, mulai dari separatis, konkuren, hingga preferen, semuanya menduduki posisi tertinggi dalam pembayaran aset hasil likuidasi. Berikut penjelasan mengenai jenis pemberi kredit tersebut.

Kreditor separatis sudah menguasai jaminan benda sesuai mekanisme gadai atau hipotek, umumnya juga akan mendapat jaminan piutang terselesaikan. Apabila ada kelebihan penjualan, maka akan dikembalikan.

Kreditor konkuren tidak memegang jaminan apapun, biasanya pihak ini merupakan rekan bisnis yang jasa atau barangnya belum dibayar. Kreditor konkuren berada pada urutan pembayaran utang terakhir (dalam jajaran pemberi kredit).

Kreditor preferen mempunyai hak istimewa, atau menjadi prioritas paling utama, dengan kata lain lebih diutamakan daripada jajaran lain. Hasil likuidasi akan diberikan pada kreditor preferen pertama kali.

Para kreditor mempunyai mekanisme khusus dalam menunda kewajiban pembayaran utang (PKPU). Berdasarkan peraturan atau undang-undang, kreditor menjadi urutan pertama ketika membahas pembayaran kewajban setelah likuidasi.

Kreditor berbeda dengan investor dari segi pengertian serta urutan prioritas pembayaran kewajiban (hasil pencairan aset). Kreditor akan tetap memberikan dana dengan mengharapkan pengembalian sesuai nilai tanpa memandang untung dan rugi.

Sedangkan investor memberikan setoran modal dengan harapan akan mendapat imbalan berupa dividen lebih baik setiap periodenya. Landasan hukum likuidasi perusahaan harus dipahami kreditor agar tidak salah langkah.

Hindari Resiko Kelalaian Kewajiban Maupun Hak Dalam Sebuah Proyek ataupun pekerjaan dengan perjanjian pengoperasian yang berkekuatan hukum.

Dapatkan Perjanjian pengoperasian dengan mudah dan praktis melalui template dokumen yang disediakan Justika. Selain mudah, Template tersebut telah dibuat dan disetujui oleh advokat berpengalaman.