Sebuah perusahaan sudah seharusnya memiliki perjanjian lisensi yang terdaftar dalam Hak kekayaan Intelektual, dikarenakan setiap perusahaan sudah dipastikan memiliki beberapa kekayaan intelektual yang tidak dapat digunakan oleh sembarang pihak. Maka pengenalan mengenai perjanjian lisensi sangat penting untuk diketahui.

Apa Itu Lisensi?

Menurut pengertiannya lisensi adalah pemberian izin kepada 2 pihak atau lebih. Kondisinya, pihak pertama sebagai pemilik dari produk sebuah bisnis akan memberikan hak kepada mereka untuk melakukan produksi.

Bukan hanya itu saja, mereka juga diperbolehkan untuk menjualnya ke konsumen. Biasanya, perjanjian hukum ini dilakukan pada produk teknologi. Misalnya, peralatan canggih dalam smartphone atau media elektronik lainnya.

Perlu diketahui juga, dalam mengadakannya ada sejumlah aturan hukum perjanjian lisensi yang wajib untuk diketahui oleh dua perusahaan. Salah satunya hanya boleh dilakukan di Indonesia serta harus dicatat.

Agar dalam prosesnya, tidak saling menyalahkan atau menyanggah. Perlu diketahui bahwa, produk semacam ini bisa saja dibuat kembarannya. Bila tidak ada pencatatan khusus bisa saja terjadi kericuhan antar berbagai perusahaan.

Dari pengertian lisensi tersebut bisa diketahui bahwa lisensi menjadi salah satu  upaya bisnis yang legal dan sah untuk bisa memasarkan merek yang bukan ciptaannya.

Perjanjian Lisensi Adalah

Kemudian yang dimaksudkan dengan perjanjian lisensi adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang mana pihak pertama menjadi pemilik lisensi memberikan lisensinya pada pihak yang menerima lisensi guna mendapatkan hak ekonomis dari lisensi yang dimilikinya.

Sehingga dengan adanya lisensi tersebut, pihak penerima lisensi bisa memproduksi bahkan memasarkan produk atau jasanya.

Dasar Hukum Perjanjian Lisensi

Dasar hukum perjanjian lisensi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Dengan dasar hukum tersebut merupakan pelaksanaan amanat dari beberapa aturan hukum dalam Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Aturan Hukum Perjanjian Lisensi

Aturan lain mengenai kesepakatan izin ini juga diatur sedemikian rupa dalam PP tersebut. Di mana, setiap perusahan dalam membuat surat tersebut harus memenuhi ketentuan belaku, seperti,

  1. Tanggal lengkap serta di mana tempat melakukan perjanjian tersebut
  2. Nama serta alamat dua industri yang mengadakan kerja sama
  3. Objek dalam melakukan kesepakatan, apakah berupa desain atau merek dagang
  4. Ketentuan dari surat, merupakan eksklusif atau non
  5. Masa berlaku perjanjian lisensi
  6. Wilayah tempat kesepakatan dilakukan, misalnya hanya boleh digunakan untuk kawasan Yogyakarta saja,
  7. Pembagian pembayaran tahunan untuk sertifikasi merek tersebut

Perlu diketahui juga, masih dalam Pasal yang sama di mana, semua bentuk perjanjian ini hanya diperbolehkan untuk perusahaan di Indonesia saja. Bila ada industri asing, maka mereka wajib punya kantor disini.

Atau minimal sudah mempunyai perusahaan kerja sama sehingga, perlindungan atau dengan lainnya dapat terjamin. Oleh karena itu, dalam pengajuannya wajib menggunakan surat kuas dengan tanda tangan materai.

Selain itu, dalam pembuatannya pemerintah memberikan aturan berupa larangan dalam perjanjian lisensi. Kondisi tersebut secara sepintas memang terlihat menyebalkan dan seakan menghalangi, hanya saja semua itu sebagai perlindungan untuk negara sendiri.

Jangan sampai kesepakatan keduanya merugikan bangsa dan negara, apalagi sampai merusak potensi Indonesia untuk mengembangkan program tersebut. Dengan begini, negara mendapatkan banyak keuntungan dari kesepakatan lisensi tersebut.

Aturan Hukum Perjanjian Lisensi yang Tidak Dicatat

Setelah semua syarat sudah terpenuhi, maka poin berikutnya adalah melakukan pencatatan di kementerian hukum dan ham. Kondisi ini sangat penting dan menurut dasar hukum yang berlaku adalah wajib.

Lalu, bagaimana jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan? Jika sampai ke meja hijau maka, keduanya tidak memperoleh hak sama sekali. Ketentuannya bisa saja dicabut dan dilarang untuk produksi lagi.

Bukan hanya itu, kerugian pada pihak pertama. Di mana, mereka kehilangan hak dalam mendapatkan penghasilan dari hasil karyanya. Karena, paten itu sudah jatuh ke tangan orang lain, sehingga kondisinya berbalik.

Contoh kasusnya seperti ini, ada perusahaan A mengadakan perjanjian dengan D, kemudian mereka memutuskan untuk tidak mencatatkannya. Selanjutnya, D mencoba memberikan sublisensi kepada E, sesuai aturan negara.

Maka untuk perjanjian antara D dan E tidak diakui oleh negara. Sifatnya adalah ilegal dan wajib dihentikan. Inilah alasan mengapa pencatatan itu sebagai bagian dari perlindungan antara kedua perusahaan.

Manfaat Lisensi Untuk Kekayaan Intelektual

Perjanjian lisensi menjadi salah satu sarana untuk sebuah perusahaan dalam melindungi merek, dari tindakan pelanggaran yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak dan dapat merugikan perusahaan tentunya.

Selain memberikan manfaat bagi pemilik asli merek, perjanjian lisensi juga memberikan manfaat bagi penerima lisensi. Dimana dengan adanya perjanjian lisensi, mereka dapat menggunakan merek orang lain dengan aman dan legal dimata hukum.

Objek Kekayaan Intelektual yang Wajib Mendapatkan Lisensi

Pencatatan perjanjian Lisensi wajib dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang:

  1. Hak cipta dan hak terkait;
  2. Paten;
  3. Merek;
  4. Desain industri;
  5. Desain tata letak sirkuit terpadu;
  6. Rahasia dagang; dan
  7. Varietas tanaman.

Prosedur Permohonan Perjanjian Lisensi

Pada dasarnya prosedur permohonan perjanjian lisensi kekayaan intelektual, sebagai berikut:

1. Pengajuan permohonan

Pemohon mengajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensi secara tertulis kepada Menteri dalam bahasa Indonesia, yang dapat dilakukan melalui media elektronik ataupun nonelektronik. Dengan melampirkan beberapa dokumen seperti:

  • Salinan perjanjian lisensi;
  • Salinan resmi sertifikat paten, sertifikat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemilikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
  • Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa; dan
  • Bukti pembayaran biaya.

2. Pemeriksaan Permohonan

Setelah mengajukan permohonan kepada Menteri, tahap selanjutnya yaitu proses pemerikasaan permohonan meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dilampirkan.

Jika dalam proses pemeriksaan terdapat dokumen yang tidak sesuai dan belum lengkap, maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.

3. Pencatatan dan Pengumungan

Tahap terakhir yaitu Menteri akan menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi dan memberitahukan kepada pemohon, dalam jangka waktu maksimal 2 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan.

Format Perjanjian Lisensi Wajib Memuat Hal Berikut

Saat pembuatan surat tersebut setidaknya, harus memenuhi prosedur seperti:

  1. Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
  2. Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;
  3. Objek perjanjian lisensi;
  4. Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
  5. Jangka waktu perjanjian lisensi;
  6. Wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
  7. Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Larangan Dalam Perjanjian Lisensi

Larangan dalam perjanjian lisensi harus diketahui oleh setiap perusahaan, agar kerja sama mereka sesuai aturan yang sudah dibuat kementerian hukum dan HAM. Oleh karena itu, ada 5 poin yang harus Anda dipahami yakni:

  1. Meliputi, dilarangnya kesepakatan yang akan merugikan perekonomian Indonesia. Misalnya saja, membangun pabrik disini tetapi, seluruhnya menggunakan tenaga dari luar. Mulai dari teknisi profesional sampai staff hingga penggunaan bahan baku.

  2. Tidak mengambil beberapa persen milik Indonesia, kondisi tersebut sangat merugikan bukan? Oleh karena itu, dalam perjanjian lisensi pasal tersebut usahakan untuk dihapus.

  3. Poin berikutnya adalah harus terbuka. Artinya, seluruh sumber daya manusia Indonesia diberi kesempatan besar dalam menggunakan dan belajar teknologi yang dibuat, agar mereka mampu berusaha sendiri di kemudian hari.

  4. Berikutnya menghindari sesuatu yang membuat keduanya melanggar aturan hukum perjanjian lisensi yaitu di mana suatu saat akan terjadi konflik panjang. Bisa juga nantinya terjadi persaingan kurang sehat.

  5. Poin terakhir adalah semua isi kesepakatan itu melanggar ketentuan perundang-undangan berlaku, norma agama, serta perilaku sosial. Jika, semua ini sudah dijalankan dengan baik, maka kemungkinan pengasahannya akan sudah.

Hak-Hak Pemberi Lisensi

  1. Menerima sejumlah loyalti sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak;
  2. Menuntut untuk pembatalan perjanjian lisensi, apabila penerima lisensi tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mesitnya; dan
  3. Melaksanakan sendiri patenya, terkecuali jika diperjanjikan lain.

Kewajiban Pemberi Lisensi

  1. Pemberi lisensi memiliki kewajiban untuk menjamin dan mengusahakan bahwa hak-hak yang dilisensikan dapat dipergunakan oleh penerima lisensi dengan aman dan legal;
  2. Menjaga hak-hak yang dilisensikan dalam keadaan baik, menjaga informasi yang dilisensikan dengan cara menjaga kerahasiaannya; dan
  3. Jaminan (warranty), pada beberapa perjanjian lisensi pemberi lisensi biasanya akan mencantumkan "no warranty clause"

Hak-Hak Penerima Lisensi

  1. Penerima lisensi berhak menerima informasi yang berhubungan dengan paten yang dilisensikan, sebagaimana yang diperlukan oleh penerima lisensi untuk melaksanakan lisensi yang diberikan tersebut;
  2. Mendapat bantuan seperti tenaga ahli dan pelatihan dari pemberi lisensi jika dibutuhkan; dan
  3. Melakukan upaya hukum atas segala pelanggaran paten jika terjadi.

Kewajiban Penerima Lisensi

  1. Tidak diperizinkan melakukan sanggahan terhadap keabsahan hak yang dilisensikan;
  2. Harus menjaga kerahasiaan;
  3. Tetap menjaga kualitas dari suatu produk;
  4. Kewajiban membayar royalti; dan
  5. Kewajiban memenuhi dan mematuhi segala persyaratan yang ditentukan sesuai dengan perundang-undangan.

Masa Belaku Perjanjian Lisensi

Perlu diketahui, masa berlaku pencatatan perjanjian lisensi kurang lebih berjalan selama 5 tahun, setelah habis keduanya wajib untuk memperpanjang. Dalam kesepakatannya sendiri juga harus sesuai kaidah aturan dalam PP.

Jangan sampai menyalahi ketentuan dari larangan dalam perjanjian lisensi. Misalnya, merugikan perekonomian bangsa terutama masyarakat sekitar, membatasi perkembangan anak bangsa untuk berkreasi, hingga mengakibatkan persiangan kurang sehat.

Kondisi ini perlu menjadi catatan terutama, untuk perusahaan asing. Dimana, mereka wajib memberikan dukungan penuh agar Indonesia bisa belajar penuh bahkan, menggunakan material dari sini untuk pembuatan alat tersebut.

Bila semua itu sudah terpenuhi bukan tidak mungkin, kemudahan dalam pembuatannya akan didapatkan. Selain itu, isi dalam surat juga harus memenuhi kaidah yang sudah ditentukan oleh pihak kementerian.

Apa yang Membuat Lisensi Hak Paten Berakhir

Terdapat beberapa penyebab yang membuat lisensi hak paten berakhir, diantaranya:

  1. Disebabkan karena berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan dalam keputusan pemberian lisensi wajib oleh Menteri; dan
  2. Karena adanya putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap.

Konsekuensi Perjanjian Lisensi untuk Perusahaan

Perlu diketahui bahwa, kesepakatan ini begitu penting untuk kedua perusahaan. Terutama, pada proses jual beli ke konsumen. Pada dasarnya sebagai bentuk perlindungan agar keduanya mendapatkan keuntungan bukan kerugian.

Sebagai contoh seperti ini, perusahaan A sudah membuat produk terbaik ternyata disukai oleh semua orang. Kemudian, tekniknya dicuri oleh industri lain dan mendapatkan pengakuan, siapa yang rugi?

Keduanya pasti akan mengajukan klaim sehingga, pertikaian sulit untuk terbendung. Inilah jawaban dari pertanyaan kapan perjanjian lisensi dibutuhkan? Tidak heran bila aturan PP tersebut sebagai sebuah layanan atau fasilitas.

Terutama, kepada dua perusahaan aktif dalam mengembangkan ilmu dan teknologi. Hanya saja, perlu diperhatikan bahwa, pembuatan ini hukumnya adalah wajib.

Lalu, bagaimana jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan? Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan maka, pemerintah akan menghukum keduanya, bahkan membatalkan pengakuan atas hak serta kewajiban dari pembuatan produk kedua perusahaan.

Kalau sudah begini, sengketa akan sulit ditemukan jalan damai. Maka, mereka harus merelakan apa yang terjadi begitu saja tanpa adanya solusi. Pihak yang dirugikan wajib menerima kerugian tersebut.

Karena pentingnya surat kesepakatan tersebut, Anda harus memahami benar bagaimana syarat serta prosedur pengajuannya. Dengan begini perjanjian lisensi dapat digunakan sebagai penyelesaian konflik andai saja terjadi.

Baca juga: 5 Perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta

Contoh Surat Perjanjian Lisensi

Contoh Surat Perjanjian Lisensi Merek Dagang Docs & PDF

Contoh surat perjanjian lisensi merk dagang
Contoh surat perjanjian lisensi merk dagang

Lihat Selengkapnya Di:

Download PDF Download DOC

Contoh Surat Perjanjian Lisensi Hak Cipta Lagu

surat perjanjian lisensi hak cipta lagu

Lihat Selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Contoh Surat Perjanjian Lisensi Penggunaan Lagu Docs & PDF

Contoh surat perjanjian lisensi penggunaan lagu

Lihat selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Contoh Surat Perjanjian Lisensi Produk

Surat Perjanjian Lisensi Produk

Lihat selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Temukan kemudahan dalam memperoleh dan membuat perjanjian lisensi dengan bantuan template generator dari justika.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, terutama perihal perjanjian lisensi dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.