Terbesit mungkin Anda pernah mendengar bahwa saham yang dimiliki seseorang dapat dihibahkan kepada yang berhak, namun kemungkinan juga prosedur bagaimana cara menghibahkan serta syarat hibah saham belum banyak Anda ketahui? Bagaimana peraturan mengenai hibah saham tersebut? Berikut akan kami ulas penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Bolehkah Saham Dihibahkan?

Perihal peraturan bolehkah saham dihibahkan dapat berpedoman pada Pasal 60 Ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa saham merupakan benda bergerak dan memberikan sejumlah hak kepada pemiliknya. Karena saham merupakan benda bergerak, maka kepemilikannya juga dapat dipindahkan atau dialihkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 509 KUHPerdata.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengalihan hak atas saham dapat dilakukan dengan cara dihibahkan, dengan alasan berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa hibah hanya dapat dilakukan pada benda-benda yang bergerak.

Pengertian Hibah Saham

Apa itu hibah? Hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1666 KUHPerdata. “ Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu”

Sedangkan saham menurut Pasal 31 Ayat 1 UUPT adalah nilai nominal atas modal dasar perseroan, yang selengkapnya berbunyi “Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham”

Sehingga hibah saham adalah pemberian suatu saham dari penghibah kepada penerimanya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, guna keperluan si penerima hibah.

Dasar Hukum menghibahkan saham?

Memang dalam hal pemindahan hak atas saham dapat dilakukan dengan cara menghibahkan saham tersebut kepada penerima hibah, akan tetapi tidak ada Pasal yang mengatur secara tegas dalam hal prosedur menghibahkan saham.

Pada dasarnya, setiap orang bebas melakukan segala sesuatu terhadap harta benda yang dimilikinya asal tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal menghibahkan saham kepada penerima, seorang pemilik saham hanya dapat mengikuti prinsip hibah yang diatur dalam KUHPerdata, dimana penghibah menyerahkan suatu barang untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.

Syarat Sah Hibah Saham

Dalam hal anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

  • Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  • Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ Perseroan; dan/atau
  • Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Hibah Saham

Dalam hal pemindahan hak atas saham dengan hibah tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang, namun dapat mengacu pada peraturan terkait ketentuan cara menghibahkan dalam KUHPerdata.

Dimana penghibahan dilakukan atas dasar keputusan pemberi hibah dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, diantaranya:

  1. Pemberian hibah dilakukan secara otentik dengan Akta Notaris;
  2. Pemberian hibah hanya dapat dilakukan untuk mereka yang sudah dewasa yaitu mencapai umur 21 tahun atau dibawah 21 tahun tetapi sudah menikah;
  3. Pemberian hibah kepada istri dari suami atau sebaliknya diperbolehkan apabila pemberian tersebut berupa benda bergerak; dan
  4. Suatu hibah yang telah diberikan tidak dapat ditarik kembali.

Haruskan Hibah Saham Dilengkapi Dengan Akta Notaris

Sesuai dengan yang telah disebutkan diatas, bahwa hibah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHPerdata. Dimana dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa hibah saham harus dilakukan secara otentik dengan menggunakan akta notaris atau akta dibawah tangan untuk menjaga keabsahan dari hibah itu sendiri.

Selain itu, akta notaris juga menjamin transaksi penghibahan saham agar melindungi penerima hibah dari pihak ketiga. Artinya, jika ada pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik saham tersebut, akta notaris dari penghibahan atas saham bisa menjadi bukti kepemilikan saham yang telah dihibahkan.

Apakah Hibah Saham Dikenai Biaya Pajak?

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pengecualian dari objek kena pajak adalah:

Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, badan keagamaan, koperasi, atau orang pribadi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan atau pengusaha. Maka, penghibahan tidak dikenakan objek pajak.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.