Terdapat beberapa hal yang tidak diperbolehkan dalam pemasangan reklame, yang wajib diketahui oleh seseorang atau badan, yang menjadi pihak penyelenggara dalam pemasangan billboard tersebut. Pemerintah memiliki kebijakan tersendiri mengenai hal ini, sehingga pihak penyelenggara harus memiliki izin.

Untuk mendapatkan izin tersebut, Anda juga perlu mengetahui aturan dalam pemasangan baliho sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan menjelaskan kepada Anda apa saja hal yang diwajibkan dalam pemasangan reklame, juga hal dilarang oleh pemerintah.

Prosedur pemasangan reklame memang membutuhkan surat izin dari pemerintah, tentunya hal ini bertujuan agar tidak ada tata letak kota terganggu karena pemasangan billboard ini. Dan untuk mencegah, agar tidak ada pihak sembarangan untuk memasang billboard. Untuk itu Anda juga wajib memperhatikan beberapa hal yang tidak diperbolehkan dalam pemasangan reklame.

Tujuan utama bagi seseorang atau badan tertentu memasang reklame dalam dunia bisnis adalah, menyampaikan suatu informasi kepada pihak lain, agar mereka bisa mengetahui produk atau jasa Anda perjualkan, sehingga informasi bisa tersebar luas dengan cepat.

Hal Yang Tidak Di Perbolehkan Dalam Pemasangan Reklame

Terdapat beberapa peraturan tidak diperbolehkan pemerintah dalam pemasangan baliho, sebagai pihak penyelenggara, tentunya Anda wajib mematuhi segala peraturan. Karena peraturan tersebut dibuat dengan tujuan, agar reklame tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Memasang Reklame yang Bersifat Komersial pada Tempat Tertentu

Tidak semua tempat bisa dipasang billboard bersifat komersial, seperti pada gedung atau halaman kantor pemerintah pusat dan daerah, tempat berlangsungnya pendidikan atau sekolah, juga tempat ibadah, TNI, Polri, atau halaman kantor dan gedung milik BUMN dan BUMD.

Terdapat hal yang tidak diperbolehkan dalam pemasangan reklame yang wajib Anda patuhi, jika melanggar peraturan ini, maka Anda akan dikenakan denda paling banyak lima puluh juta rupiah atau kurungan pidana paling lama 6 bulan di penjara.

Reklame Produk Rokok atau Tembakau pada Daerah Tertentu

Hal yang tidak diperbolehkan dalam pemasangan reklame lainnya adalah menampilkan produk rokok. Saat ini pemerintah sudah melarang reklame yang menampilkan produk rokok, maupun produk dari tembakau untuk tidak dipasang pada media luar ruangan. Jadi hanya pada kawasan tertentu saja yang diperbolehkan oleh pemerintah daerah, untuk pemasangan billboard produk rokok.

Pemasangan billboard diperbolehkan, hanya jika berada di dalam ruangan yang menerapkan pembatasan usia 18 tahun ke atas, seperti tempat hiburan malam. Pemerintah bertujuan agar tidak ada anak di bawah umur, yang terpengaruh dengan reklame rokok tersebut.

Memasang Billboard pada Kawasan yang Tidak Sesuai Tata Letak Bangunan

Sebagai penyelenggara dalam pemasangan billboard, Anda juga harus tau cara hitung tarif pajak reklame. Selain itu larangan lainnya wajib diketahui adalah, penyelenggara wajib mengetahui gambar tata letak bangunan pada daerah yang hendak akan dipasang billboard.

Gubernur juga menetapkan kawasan luar ruangan, yang diperbolehkan dalam pemasangan reklame. Tidak semua daerah bisa dipasang sebuah billboard, juga terdapat gambar tata letak bangunan, sebagai petunjuk bagi pihak penyelenggara sebelum mereka memasangnya. Hal yang tidak diperbolehkan dalam pemasangan reklame ini bertujuan untuk menjaga keindahan kota.

Aturan Pemasangan Reklame yang Diwajibkan Pemerintah

Selain terdapat hal yang tidak diperbolehkan dalam pemasangan reklame, terdapat hal diwajibkan oleh pemerintah. Dan tentunya peraturan ini wajib sepenuhnya Anda ketahui dan patuhi, karena pada dasarnya memang tidak ada aturan khusus pemasangan billboard secara teknis.

Memperhatikan Etika dan Estetika Lingkungan

Aturan memasang reklame yang wajib Anda ketahui pertama adalah, memperhatikan etika dan estetika lingkungan. Tidak semua lingkungan sesuai untuk ditempatkan sebuah billboard, karena itu pemerintah memberi gambaran tata letak bangunan kepada penyelenggara.

Hal ini menjadi fokus utama bagi Anda sebelum memasangnya, sebab ukuran billboard cukup beragam, dan jika ukurannya terlalu besar ditempatkan pada lingkungan yang sempit, maka akan menghalangi pandangan bagi pengguna jalan, juga membuat estetika lingkungan terlihat buruk.

Penyelenggara Harus Menyusun Naskah Reklame

Hampir sama dengan mengurus perizinan lainnya, pemasangan billboard juga mewajibkan Anda untuk menyusun naskah reklame. Ditulis dalam bahasa Indonesia dengan baik dan benar, serta menggunakan huruf latin mudah dipahami.

Tidak hanya itu papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan naskah reklame bisa memakai bahasa asing, namun terdapat bahasa Indonesia di bagian bawahnya dengan huruf latin kecil.

Penyelenggara Wajib Menempelkan Peneng

Peraturan izin reklame berikutnya wajib untuk penyelenggara ikuti adalah, Anda wajib menempelkan peneng pada billboard. Peneng merupakan sebuah tanda dalam bentuk stiker atau plat, yang ditempelkan pada reklame sebagai tanda Anda telah membayar pajak.

Selain itu penyelenggara juga wajib mencantumkan nama badan atau pihak penyelenggara, serta masa berlaku izin penyelenggaraan billboard dengan tulisan yang jelas dan mudah dibaca.Ada banyak hal penting, yang wajib Anda ketahui sebagai pihak penyelenggara. Karena tidak semudah itu jika Anda ingin memasang sebuah billboard, terdapat hal yang tidak diperbolehkan dalam pemasangan reklame yang berlaku dari pemerintah.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.