Cara mereview perjanjian kerjasama - Pembuatan perjanjian kerjasama merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengikat diri terhadap orang lain yang dituangkan di dalam perjanjian. Dalam pembuatan perjanjian berlaku asas kebebasan berkontrak yang tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Sehingga pada dasarnya pembuatan perjanjian ini bersifat bebas untuk pihak yang terlibat, namun tetap harus sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku di Indonesia. Setelah membuat draft perjanjian kerjasama dan telah membuat klausul yang dapat mengikat para pihak terkait maka diperlukan untuk mereview dokumen perjanjian kerjasama tersebut. Berikut cara mereview perjanjian kerjasama.

Cara Mereview Perjanjian Kerjasama

Mereview perjanjian kerjasama merupakan pekerjaan yang dominan dilakukan oleh bagian legal dari perusahaan. Namun, jika seorang pelaku usaha belum memiliki legal dalam perusahaan tersebut dapat meminta bantuan kepada Advokat sebagai Ahli Hukum.

Untuk mereview perjanjian kerjasama tidak dapat dilakukan sembarangan, dan orang yang mereview harus memiliki kemampuan untuk memahami terminologi serta kalimat-kalimat bisnis yang dapat diubah kedalam kalimat-kalimat hukum.

Berikut cara mereview perjanjian kerjasama yang dapat Anda ketahui;

  1. Merancang skema alur proses dari perjanjian
  2. Memperhatikan keabsahan subjek hukum
  3. Memperhatikan keabsahan objek hukum dan subjek hukum yang diperjanjikan
  4. Memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang menandatangani perjanjian, untuk menghindari terdapat unsur dalam perjanjian yang dapat merugikan salah satu pihak
  5. Memperhatikan kalimat dari perjanjian agar tidak multitafsir
  6. Melihat ulang terkait peraturan yang ada dan peraturan hukum yang baru untuk menghindari perjanjian kerjasama ini tidak bertentangan dengan hukum
  7. Memperhatikan dan meminta penjelasan setiap materi dalam perjanjian, jika didapati materi yang asing.
  8. Melakukan koordinasi dengan pihak yang akan terlibat dalam perjanjian
  9. Meninjau ulang materi dengan tujuan mengantisipasi risiko kerugian dan potensi adanya sengketa di antara pihak yang terlibat dalam perjanjian

Cara mereview perjanjian kerjasama ini memang terlihat cukup sederhana, namun memiliki konsekuensi yang cukup besar. Sehingga dibutuhkan Advokat sebagai legal analyst untuk menghindari unsur-unsur yang dapat menjadi permasalahan di dalam isi perjanjian.

Unsur-unsur yang harus dihindari di dalam isi perjanjian jika terkandung kalimat-kalimat paksaan, penipuan atau kekhilafan.

Justika Dapat Membantu Jika Anda Bingung dalam Mereview Perjanjian Kerjasama

Justika memiliki Mitra Advokat yang sudah diseleksi dengan ketat dan berpengalaman lebih dari 5 tahun dan mampu diandalkan dalam membantu bisnis Anda terkait dengan legalitas sebuah usaha atau bisnis.

Dari mulai review dokumen hukum, hingga kebutuhan lain yang terkait legalitas dalam sebuah bisnis dapat diselesaikan melalui Layanan Bisnis Justika.

Mitra Advokat Justika yang akan membantu Anda dalam me-review dokumen tersebut memiliki pengalaman lebih dari 14 tahun dalam hal me-review dokumen.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.