Apabila Anda ingin mengekspor suatu barang tertentu ke luar negeri, pastikan ketahui cara membuat certificate of origin dengan benar. Salah satu syarat pengiriman ekspor mengharuskan eksportir memiliki SKA secara resmi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia (UU 24/2018) definisi surat keterangan asal adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia).

Keberadaan surat keterangan asal berlaku bagi pengirim individu atau perusahaan, sehingga wajib punya untuk mengirim barang ke luar negeri. Nantinya dokumen ini akan disertakan dari pengirim melalui barang.

Mengingat sekarang aktivitas ekspor semakin meningkat, salah satunya dipengaruhi adanya marketplace. Pengiriman ke luar negeri kini lebih mudah dan cepat ketika sudah mempunyai surat keterangan asal yang dibuat oleh eksportir.

Pada saat membuat dokumen, tentu harus mengikuti prosedur penerbitan surat keterangan asal dengan benar. Mengingat pengirim tidak bisa seenaknya sendiri mengeluarkan barang dari Indonesia untuk ditujukan ke berbagai negara tertentu.

Ada 2 jenis SKA (Surat Keterangan Asal) sesuai Pasal 2 UU 24/2018 yaitu:

  1. SKA Preferensi yaitu jenis SKA/COO (Certificate of Origin) sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.
  2. SKA Non Preferensi yaitu jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu

Demi mempermudah dalam membuat sebuah certificate of origin (COO), kami akan memandu cara pembuatannya. Inilah cara membuat COO untuk keperluan ekspor produk ke suatu negara tertentu dari Indonesia.

Cara Membuat Certificate of Origin Secara Online

Pembuatan COO saat ini cenderung lebih mudah karena tidak harus datang ke kantor terdekat. Namun penerbitan dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan keberadaan website resmi untuk buat COO di internet.

Sebelum membuat, Anda harus tahu jenis jenis surat keterangan asal yang dapat digunakan dan memiliki fungsi berbeda-beda. Apabila sudah memahami cara pembuatannya, kini saatnya Anda membuka website resmi sistem e-SKA.

Perlu diketahui sistem e-SKA adalah sistem penerbitan COO secara elektronik yang dibuat langsung oleh Kementerian Perdagangan. Ketika sudah membuka pada website sistem e-SKA, kini saatnya Anda melakukan pendaftaran secara online.

Daftarkan akun sebagai syarat dalam membuat certificate of origin bisa berlangsung lebih lancar dan cepat diselesaikan. Dengan memilih menu “Daftar”, maka Anda otomatis langsung diberikan formulir untuk diisi secara lengkap.

Langkah pertama pendaftar diminta melakukan registrasi sebagai eksportir, ada tiga pilihan yaitu sebagai instansi, perusahaan, atau perseorangan. Setelah melakukan pemilihan sesuai kebutuhan Anda harus melengkapi formulir selanjutnya dengan benar.

Isi nomor NIB pada kolom yang telah disediakan disertai dengan tanggal pembuatan NIB. Tidak lupa, file scan dari NIB wajib diposting ke kolom tersedia agar bisa melanjutkan proses pendaftaran.

Bagi yang belum tahu manfaat surat keterangan asal yaitu bisa membantu melancarkan kegiatan eksportir dalam mengirim barang ke luar negeri. Pada saat NIB sudah diupload, maka NPWP juga wajib dicantumkan.

Tidak lupa nomor registrasi kopi, nomor surat izin industri (SIUP), beserta tanggal, dan scan file dari SIUP. Tahap berikutnya, jenis usaha harus dimasukkan sebagai persyaratan sebagai produsen atau usaha dagang.

Melengkapi Informasi Usaha yang Dijalankan

Cara membuat certificate of origin selanjutnya harus melengkapi informasi pada usaha yang dijalankan. Pilihlah badan usaha sesuai secara tepat, kemudian disertai dengan nama perusahaan agar proses verifikasi berjalan lancar nantinya.

Skala perusahaan juga diisi mulai dari kecil, sedang, dan besar tergantung dari jenis usaha Anda. Alamat perusahaan akan otomatis terisi berdasarkan NIB, Anda tinggal melengkapi kota, RT/RW, dan kode pos.

Tidak lupa lengkapi juga nomor telpon atau nomor fax yang dimiliki, terakhir adalah menuliskan email perusahaan. Tidak ketinggalan, jika Anda menjadi produsen, dibutuhkan nama penganggungjawab, kantor IPSKA dan alamatnya.

Nantinya setelah Anda membuat COO terdapat masa berlaku surat keterangan asal sesuai tanggal pembuatan. Namun masih belum usai sampai di sini, karena ada profil pengguna yang wajib diisi secara valid.

Nama pengguna wajib dimasukkan, kemudian buat juga username yang berbeda dari lainnya. Langkah terakhir memasukkan email dan konfirmasi dua kali penulisan kata sandi demi meminimalisir terjadinya sebuah kesalahan.

Masukan kode keamanan dengan benar, setelah prosesnya selesai, Anda tinggal memencet tombol “Register”. Tunggulah beberapa saat sampai nama Anda telah terdaftar resmi pada sistem e-SKA di website Kemendag.

Anda tinggal mengajukan permohonan SKA menggunakan website e-SKA untuk menerima certificate of origin di kantor IPSKA terdekat. Dengan mengikuti cara tersebut, dijamin proses pembuatan SKA berlangsung mudah dan lancar.Setelah memiliki surat keterangan asal resmi, kini proses ekspor barang dijamin lancar tanpa kendala. Terapkan cara membuat certificate of origin tersebut agar memudahkan kegiatan eksportir mengirim barang ke luar negeri.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.