Cara Daftar OSS Untuk Para Pelaku Usaha
Untuk Anda para pelaku usaha, pastinya wajib membuat perusahaan yang dibentuk legal dijalankan di mata hukum dan negara. Untuk itu, Anda harus mempunyai Surat izin Usaha Perdagangan atau yang kerap disingkat jadi SIUP. Dibanding dahulu, saat ini ada proses daftar SIUP online, melalui OSS (Online Single Submission), pastinya cara daftar oss, lebih praktis dan lebih mudah.
Apa itu OSS?
Saat ini, pihak pemerintah, melalui BKPM, tengah berusaha untuk memperbaiki berbagai macam kebijakan yang diberikan, guna mempercepat pelaksanaan usaha. Salah satunya adalah dengan menerapkan Sistem, Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang disebut Online Single Submission / OSS. Tujuannya tidak lain untuk membantu para pelaku usaha, termasuk mikro, kecil dan menengah, agar lebih cepat dan mudah dalam melakukan usaha.
Manfaat Daftar OSS
Dengan melakukan pendaftaran One Single Submission atau OSS, maka para pelaku usaha akan diberikan banyak keuntungan didalamnya loh. Sebab keberadaan OSS berguna buat pengurusan izin usaha nantinya baik usaha mikro, kecil, menangah hingga besar.
Selain itu juga memberikan fasilitas kepada penguasa buat menyimpan data perizinan dalam NIB hingga memfasilitasi pengusaha agar dapat terhubung dengan mudah dengan semua stakeholder hingga dapat memperoleh izin secara aman.
Syarat Mendaftar OSS
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan telah didaftarkan dalam proses pembuatan user-ID
- Berbentuk badan usaha seperti PT, CV koperasi, yayasan, firma dan persekutuan perdata
- Telah melakukan proses pengesahan badan usaha di KEMENKUMHAM secara online
- Pemilik atau pelaku usaha telah memiliki badan usaha seperti perum, perumda ataupun badan layanan umum milik negara
Cara Daftar OSS
Adapun cara daftar OSS sendiri sebenarnya sangat mudah dan cepat. Terlebih lagi prosesnya dapat dilakukan secara online. Tetapi memang masih banyak para pelaku usaha merasa bingug dalam melakukannya terutama apabila belum pernah melakukannya sama sekali. Adapun proses registrasi ini hanya membutuhkan waktu 60 menit saja. Berikut beberapa cara mendaftar OSS sesuai dengan kebutuhan Anda.
Cara Daftar OSS Online
- Siapkan Persyaratannya
Hal pertama yang harus disiapkan oleh pendaftar adalah menyiapkan syarat-syarat dahulu. Adapun syarat buat daftarnya sendiri sangat mudah yakni NIK maupun dokumen-dokumen pendukung lainnya buat melakukan registrasi.
- Login ke Situs Resmi
Cara daftar OSS online kedua, pendaftar bisa langsung login ke situs oss.go.id. Klik langsung Perizinan Berusaha dan klik perserorangan. Untuk jenis usaha perseorangan mikro, anda bisa langsung memilih opsi pendaftaran NIB atau Nomor Induk Berusaha Perseorangan Mikro. Tetapi untuk usaha perserorangan kecil, langsung klik opsi pendaftaran NIB Perserorangan kecil.
- Lengkapi Data Pribadi
Langkah berikutnya, pendaftar bisa langsung melengkapi data-data pribadi didalamnya. Tambahkan informasi sesuai dengan instruksi yang terdapat didalamnya. Jika sudah simpan terlebih dahulu dan klik pada bagian tambah usaha dan simpan apabila sudah dirasa benar.
Cara Daftar OSS UMKM
1. Login
Sebelum mendaftar oss umkm Anda harus membuat akun di https://oss.go.id. Lalu Anda klik di menu perizinan berusaha lalu anda klik perseorangan, di situ ada beberapa pilihan di situ anda bisa memilih
Jika anda selaku pengusaha perseorangan micro maka klik tombol pendaftaran NIB (nomor induk berusaha) atau perseorangan micro
Jika anda selaku pengusaha kecil maka klik tombol pendaftaran NIB(Nomor induk berusaha) lalu pilih perseorangan kecil
2. Proses izin usaha dan NIB
Setelah anda selesai proses login anda harus melengkapi formulir informasi yang masih kosong seperti “data profil” setelah itu klik tombol simpan dan lanjutkan
Setelah itu anda bisa klik tombol “tambah usaha” dan melengkapi beberapa data yang diperlukan jika anda memiliki tambahan usaha, setelah selesai mengisi data anda bisa klik tombol selanjutnya.
Ada juga cara daftar daftar oss umkm usaha kecil anda bisa mengajukan permohonan ijin seperti lokasi ataupun izin lingkungan yang ada di formulir komitmen prasarana usaha. Setelah itu anda bisa melanjutkan klik tombol “selanjutnya”.
Setelah itu anda bisa melihat rangkuman data izin usaha dan NIB yang tadi sudah di isi, setelah itu anda bisa melakukan draft preview dan bisa melanjutkan menandai kotak disclaimer, setelah itu anda bisa klik tombol “Proses NIB”
Proses yang terakhir pada proses NIB dan izin usaha anda dapat melihat melihat dokumen NIB, Izin usaha,izin lingkungan, izin lokasi pada output NIB dan izin usaha
Namun sebelum mendaftar Anda perlu tahu mengenai persyaratan atau dokumen terkait yang diminta untuk daftar oss online, seperti:
- Nomor NIK atau KTP
- Menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha untuk yang berbentuk perumda, perum, badan layanan umum atau badan hukum lainnya.
- Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJS kesehatan
- Surat penggunaan tenaga kerja asing jika dibutuhkan.
- Jika bentuk badan usahanya adalah yayasan atau PT dan lainnya maka harus melakukan proses pengesahan badan usaha.
- Data lainnya yang diperlukan
Setelah data tersebut lengkap maka anda bisa melakukan pendaftaran nib melalui oss.go.id
3. Proses izin Operasional/Komersial
- Jika anda membutuhkan ijin komersial/operasional anda bisa memilih menu “Permohonan “iumk” lalu klik izin komersial setelah itu anda bisa bisa mengisi data-data yang diperlukan setelah itu bisa lanjut ke menu “simpan”
- Yang terakhir anda bisa menampilkan output izin komersial yang anda di menu preview izin komersial yang telah diterbitkan oleh oss
Cara Daftar OSS Perorangan
Cara daftar OSS perorangan pun juga tersedia, tidak hanya berkelompok saja. Diantaranya dengan cara sebagai berikut:
- Buka Link OSS
Pertama kali, bagi aplikasi OSS atau online single submission ini buka linknya terlebih dulu. Anda bisa mencari website atau situsnya pada google. Jika sudah tahu, langsung Anda browsing dan buka untuk melakukan tahapan selanjutnya
- Mulai daftar
Jika link sudah berhasil ditemukan dan dibuka, langkah berikutnya adalah Anda harus mendaftarkan diri terlebih dulu dengan membuat akun baru. Sebagaimana halnya aplikasi lainnya yang harus membuat akun agar bisa menggunakannya. Cara daftar OSS perorangan ini pada dasarnya tidak sulit, yang terpenting mengikuti petunjuk yang benar
- Isi Data Pada Form
Seperti biasanya Anda membuat akun media sosial, mengisi untuk membuat akun OSS ini harus mengisi data pribadi Anda secara keseluruhan. Data yang dimasukkan harus selengkap-lengkapnya sesuai data di KTP atau kartu tanda pengenal lainnya atau ID card. Form pengisian data sudah khusus tersedia, Anda hanya tinggal mengisinya dengan lengkap sesuai yang diminta.
- Aktivasi Akun
Proses pendaftaran dengan segala caranya sudah dilakukan, yaitu yang berhubungan dengan pengisian data. Setelah itu, Anda harus mengaktivasi akun tersebut melalui email yang Anda cek. Maksudnya adalah untuk memverifikasi pendaftaran tadi dan menunggu untuk mendapatkan email berikutnya. Jika aktivasi tidak dilakukan, maka prosedur registrasi agak kurang lengkap dan kurang pada bagian akhirnya saja. Tujuan aktivasi sebena
- Lihat Username Dan Password
Hal terakhir yang juga berhubungan dengan pengecekan email adalah pemberian username dan password. Anda harus melakukan pengecekan ulang untuk melihat username dan password yang diberikan dari OSS. Dengan begitu, cara daftar OSS perorangan pun selesai dan akun sudah bisa digunakan seutuhmya.
Jika memang semua prosedur sudah dilakukan, maka gunakan username dan password tadi untuk login dan masuk pada akun Anda. Setelah itu, tunggulah sambil mulai menggunakan akun untuk bisa mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kalau sudah dapat, artinya bisnis Anda sudah terdaftar dan cara daftar OSS perorangan pun sudah berhasil.
Cara Daftar OSS Perusahaan
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan OSS perusahaan, caranya sangatlah mudah. Anda harus terlebih dahulu memiliki hak askes. Berikut adalah cara daftar OSS perusahaan yang perlu diperhatikan setiap langkahnya.
- Anda masuk ke website OSS di https://oss.go.id/portal/
- Setelah situs terbuka, silahkan pilih opsi Daftar/Masuk. Untuk Anda klik opsi Daftar.
- Setelah laman pendaftaran terbuka, Anda perlu untuk mengisi beberapa data seperti mengisi Nomor Induk Kependudukan untuk perseorangan serta nomor pengesahan akta pendirian atau bisa juga dengan nomor pendaftaran untuk non perorangan.
- Apabila Anda telah mengisi semua data, jangan lupa untuk mengisi captcha yang ada, kemudian klik Submit.
- Tunggu beberapa saat, kemudian cek akun email Anda untuk mendapatkan email verifikasi akun OSS. Setelah itu pilih opsi Aktivasi.
- Langkah berikutnya, Anda perlu mengecek akun email Anda kembali untuk menerima email berisi username dan password yang telah dikirimkan sistem.
- Setelah mendapatkan username dan password, masuk kembali ke website https://oss.go.id/portal/, kemudian pilih opsi Daftar/Masuk. Silakan pilih Masuk.
- Terakhir, setelah dapat masuk ke situs OSS menggunakan akun selanjutnya Anda hanya perlu mempelajari beberapa hal untuk mendapatkan NIB.
Cara Daftar OSS CV
Bagi Anda yang sedang berencana untuk mendaftarkan badan usaha atau CV, maka pastinya perlu mengetahui tentang cara daftar OSS CV. Berikut ini adalah step – step proses aktifasi OSS yang harus diketahui.
- Buka https://oss.go.id/oss/
- Masukan email, NIK dan informasi lain yang diminta
- Buka email anda dan cek link tautan yang dikirimkan
- Klik link tersebut untuk proses aktivasi
- Tunggu email balasan yang berisi tentang ID dan password
- Selesai.
Setelah proses aktivasi selesai, maka dilanjutkan dengan proses pendaftaran. Langkah – langkahnya adalah sebagai berikut.
- Login ke alamat OSS
- Masukan user ID dan password yang tadi sudah dikirimkan via email
- Isi dan lengkapi data yang diperlukan
Cara Daftar OSS Perizinan
Agar bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran melalui OSS. Pendaftaran NIB sendiri cukup mudah dan simpel untuk dilakukan. Yuk, simak cara daftar OSS berikut ini:
- Pahami Subjek Perizinan NIB
Sebelum Anda mendaftar NIB, sebaiknya para pelaku usaha memahami terlebih dahulu mengenai jenis usaha yang dijadikan sebagai subjek perizinan. Pastikan juga Anda memiliki bisnis plan yang terperinci dan tertata sebelum mengetahui cara daftar OSS NIB. Berikut terdapat beberapa jenis usaha yang menjadi subjek perizinan meliputi :
- UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah dan juga usaha besar
- Badan Usaha maupun Perseorangan
- Usaha yang dibangun dari modal yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri
- Usaha baru maupun usaha yang sudah ada sebelum berlakunya operasionalisasi sistem OSS.
2. Persiapkan Dokumen NIB di OSS
Dalam panduan OSS NIB ini terdapat berbagai persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh para pelaku usaha, diantaranya:
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Usaha dengan bentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh sebuah CV, yayasan, firma serta koperasi, dan persekutuan perdata agar menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM.
- Usaha berbentuk Perum, Perumda, badan layanan umum maupun badan hukum lain dari negara harus memiliki dasar hukum pembentukan badan usaha.
- Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Notifikasi Kelayakan izin usaha.
3. Cara Mendapatkan NIB Melalui OSS
Berikut merupakan cara daftar OSS NIB, namun sebelumnya pastikan juga usaha Anda sudah memiliki legalitas dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Kunjungi laman oss.go.id terlebih dahulu
- Klik tombol daftar dan isikan data diri Anda meliputi jenis identitas (KTP/ Paspor), NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor hp, alamat email
- Lalu lakukan aktivasi melalui alamat email yang Anda masukkan
- Masuk kembali pada laman oss.go.id dengan mengisi username dengan alamat email dan password yang dikirim melalui email.
- Tekan “Perizinan Mikro” dan pilih “Pengajuan Baru”
- Lalu isilah data pribadi maupun perusahaan dan klik “Simpan Data”
- Selanjutnya untuk mengunduh NIB dengan klik “Simpan dan Lanjutkan”
- Klik pada data usaha dan pilih “Proses NIB”
- Lalu untuk menerbitkannya klik tombol NIB
Cara Daftar OSS Koperasi
Untuk koperasi maka cara daftar oss koperasi adalah dengan :
- Memilih ‘Koperasi’ pada kolom ‘Jenis Badan Usaha’.
- Pada kolom bagian bawah, Anda akan mengisi ‘Nama Badan Usaha’ yang dimiliki. Dimana di dalamnya berisi tentang Nama Badan Usaha, NPWP Badan Usaha, Nomor SK Pengesahan terakhir, Nomor Induk Koperasi, dan Alamat Email yang masih aktif.
- Pada kolom bawah, Anda akan mengisi nomor NIK, dari salah satu direksi atau pengurus koperasi itu sendiri
- Ditutup dengan memasukkan kode captcha yang ada.
- Jangan lupa untuk mencentang kolom kotak, sebagai pernyataan bahwa apa yang Anda isi sudah benar adanya.
- Kemudian tekan tombol ‘daftar’ di bagian pojok kanan bawah.
Cara Daftar OSS Berbasis Risiko
Dalam melakukan pendaftaran OSS berbasis risiko akan dibedakan menjadi dua yang berdasarkan pada jumlah modal usaha. Untuk modal usaha kurang dari 1 Milyar tergolong usaha mikro, sedangkan usahang dengan modal mulai dari 1 milyar hingga 5 milyar tergolong usaha kecil.
Setelah mengetahui golongan usaha tersebut, selanjutnya Anda cukup mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi https://oss.go.id/
- Pilih Daftar
- Pilih Skala Usaha (dalam hal ini UMK)
- Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
- Lengkapi Formulir Pendaftaran
- Cek email Anda dan klik tombol Aktivasi
- Cek email Anda untuk mengetahui Username dan Password
- Pendaftaran Berhasil
- Hak Akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS
Dari ulasan di atas, jelas sudah bahwa proses atau cara daftar oss yang diberikan oleh pihak BKPM tidak terlalu sulit. Anda hanya perlu mengisi beberapa data yang diperlukan. Tapi sedikit tips tambahan untuk Anda, sebaiknya persiapkan berbagai macam dokumen yang dibutuhkan, agar proses pendaftaran kelak dapat dilakukan secara mudah dan cepat. Misalnya saja dengan mempersiapkan data NIK, nama Perusahaan, NPWP dan yang lainnya. Selalu cek berbagai macam nomor informasi yang Anda isi, pastikan semuanya benar, agar data yang diberikan benar adanya.
Tips Agar OSS Cepat Terbit dan Di Setujui
Mengenai proses atau cara daftar OSS CV memang terbilang mudah. Namun sebenarnya ada beberapa tips yang perlu diketahui agar proses pengajuan ijin OSS ini cepat terima yaitu :
- Anda harus bisa menjamin bahwa jenis usaha yang anda jalankan tersebut memberikan manfaat serta tidak menimbulkan dampak yang buruk bagi lingkungan sekitar dimana lokasi usaha tersebut berada.
- Tempat berdirinya usaha harus memiliki ijin beroperasi yang resmi.
- Laporan pajak penanggung jawab badan usaha harus diselesaikan.
- Rincian anggaran harus jelas dan sesuai dengan aturan yang terbaru.
Tidak bisa login OSS, Lakukan Langkah Ini
Walaupun pendaftaran OSS sangat mudah dilakukan, akan tetapi tidak akan luput dari kendala. Seperti halnya tidak dapat melakukan login kedalam akun, yang sudah Anda daftarkan. Jika hal tersebut terjadi, maka Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pastikan jika Anda baru mendaftar akun OSS, mendapatkan email verifikasi, jika belum mendapatkan kode verifikasi Anda dapat mengecek difolder spam pada email apa bila tidak ada juga kalian dapat kembali kesitus pendaftaran oss.go.id dan akan mendapatkan tulisan belum menerima email registrasi lalu kalian akan dibawa ke halaman berikutnya.
- Isi kolom yang diminta dengan nomor identitas saat daftar akun pertama kali dan alamat email yang digunakan mendaftar. Setelah itu klik kirim email setelah itu email aktivasi akan segera dikirimkan di alamat email masing-masing, serta jika masih mengalami kendala teknis badan koordinasi penanaman modal atau BKPM membuka layanan call center terkait OSS di nomor 08071002576 atau email ke halpdas.oss.bkpm.go.id maupun di add canter di oss.go.id
Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika
Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.
Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman.
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of