Setiap orang yang ingin memulai bisnisnya pasti harus memiliki modal terlebih dahulu. Modal awal akan menentukan jenis bisnis apa yang akan Anda jalankan. Untuk itu jika ingin meminjam  modal maka harus mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis modal PT.

Dengan mengetahui jenis jenis serta prosedur penanaman modal maka akan memudahkan Anda untuk menjalankan bisnis. Pastikan juga jika ingin meminjam tambahan modal maka harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Alasan Modal Dasar Perusahaan Harus Diatur

Alasan modal dasar perusahaan harus diatur dapat merujuk kepada peraturan perundang-undangan, dimana modal dasar PT tertuang dalam Pasal 109 angka 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 32 UU PT, berdasarkan isi Pasal tersebut disebutkan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
  2. Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sama halnya dengan ketentuan di atas, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”) mengatur bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT.

Sehingga dapat disimpulkan mengenai peraturan saat ini, bahwa besaran modal dasar PT tidak ditetapkan batas minimumnya.

Jenis-Jenis Modal PT

Istilah modal sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), dimana menurut UU PT tersebut disebutkan bahwa modal PT memiliki 3 jenis modal, diantanya:

1. Modal Dasar

M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan mengenai modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Modal dasar dalam perseroan terbatas pada dasarnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT tersebut.

2. Modal Ditempatkan

Kemudian berdasarkan buku yang sama M. Yahya Harahap menjelaskan juga mengenai modal ditetapkan, dimana menurut M. Yahya Harahap modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil oleh pemegang saham atau pendiri, dan saham yang sudah terambil tersebut ada yang sudah terbayarkan dan juga yang belum terbayarkan.

Dengan kata lain, dapat diartikan modal ditempatkan itu merupakan modal yang sudah disanggupi pemegang saham atau pendiri untuk dilunasinya, dan saham tersebut telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.

3. Modal Disetor

Terakhir jenis dari modal PT yaitu modal disetor, M. Yahya menjelaskan mengenai modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.

Sederhananya mengenai modal disetor yaitu saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang saham atau pemiliknya.

Berapa Minimal Modal PT yang Harus Disiapkan?

Berdasarkan UU PT mensyaratkan bahwa dalam pembuatan dan pendirian PT, minimal modal dasar adalah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor.

Namun, hal ini kemudian dihapuskan oleh ketentuan baru UU Cipta Kerja, bahwa tidak ada batas minimal modal disetor dalam proses pendirian PT, sehingga semua akan disesuaikan oleh kesepakatan pendiri.

Kapan Waktunya Modal Perusahaan Ditambah?

Dinamika dalam menjalankan bisnis memang terkadang mengharuskan adanya penambahan dan pengurangan modal dasar sebuah perseroan terbatas, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa adanya prosedur yang telah ditetapkan.

Sebagaimana yang diatur dalam UUPT, jika ingin melakukan perubahan modal PT baik menambahkan maupun mengurangi maka harus melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) PT karena informasi jumlah Modal PT dimuat dalam Anggaran Dasar.

Sehingga jika akan ada perubahan modal PT dalam kasus ini penambahan modal, maka harus dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu mengenai perubahan AD PT.

Bagaimana Cara Menambah Modal PT?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, dalam melakukan perubahan modal, baik untuk menambahkan atau mengurangi modal maka terdapat prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu. Berikut tahapan yang harus dilakukan, jika akan melakukan penambahan modal PT.

1. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Terlebih Dahulu

Jika ingin menambahkan modal maka harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertulis pada pasal 42 ayat 1 dan ayat 3 tentang UU PT.

dalam pasal tersebut dijelaskan jika sebuah perusahaan ingin mengajukan penambahan modal maka harus diadakan  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  terlebih dahulu. Adapun Rapat Umum Pemegang Saham wajib dihadiri oleh ½ dari seluruh jumlah saham dengan hak suara, baik dihadiri oleh pemegang saham secara langsung maupun diwakili.

Adapun kesepakatan yang dihasilkan adalah tercapainya setengah suara dari pemegang hak suara atau sudah ditentukan langsung dalam Anggaran Dasar. Adapun setelah itu kesepakatan yang dihasilkan harus diinformasikan kepada menteri.

Jadi misalkan perusahaan Anda ingin menambahkan modal hingga 700 juta maka harus melalui rapat terlebih dahulu. Lalu setelah keputusan sudah ditentukan maka akan terjadi perubahan komposisi dari pemegang saham.

2. Perubahan Komposisi dari Pemegang Saham

Prosedur penambahan modal PT yang sudah dijelaskan di atas tentu akan membuat komposisi dari pemegang saham berubah. Adapun perubahan komposisi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Misalnya modal semula 500 juta maka komposisinya untuk pemegang saham pertama sebesar 60% atau sekitar setengahnya yaitu 300 juta. Sedangkan untuk sisanya yang 40% sekitar 200 juta diberikan ke pemegang saham kedua.
  2. Setelah mendapatkan  persetujuan untuk menambahkan modal bagi PT maka komposisi persentasenya berubah. Pemegang saham pertama mendapatkan 42,8%, pemegang saham kedua mendapatkan 28,6% dan pemegang saham ketiga 28,6% juga.

Setelah terjadi  perubahan komposisi maka Anda jangan lupa untuk menginformasikannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bolehkah Melakukan Pengurangan Modal PT?

Melakukan pengurangan modal PT juga dapat dilakukan jika dirasa perlu, dengan catatan mengikuti ketentuan peraturan dalam UUPT. Prosedur dalam melakukan pengurangan modal PT tidak jauh berbeda dengan penambahan modal PT, dengan melakukan:

1. Perubahan AD dalam RUPS

Prosedur pertama yang harus Anda ketahui adalah mengenai perubahan Anggaran Dasar atau AD dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat Umum Pemegang Saham merupakan kepanjangan dari RUPS. Dalam rapat tersebut baru dibahas mengenai sistem pengurangan.

Adapun rapat dapat dilaksanakan apabila dalam ruangan terdapat 2/3 peserta yang hadir dalam RUPS tersebut. Seluruh pemegang saham harus mengikuti rapat tersebut atau ada yang mewakilkan. Lalu kemudian keputusan akan dianggap sah apabila ada kesepakatan.

Kesepakatan yang dimaksud adalah persetujuan dari 2/3 bagian dari orang yang memberikan suara. Atau kesepakatannya berasal dari apa yang sudah ditentukan pada Anggaran Dasar. Adapun setelah mengetahui kesepakatannya maka baru bisa dilakukan pengurangan modal.

Cara pengurangan modalnya adalah dengan meminta kembali saham yang telah diberikan oleh pemegang saham lalu membuat aturan baru dengan memperbarui nominalnya. Jadi proses pengurangan modal untuk perusahaan PT harus melalui RUPS terlebih dahulu.

2. Memberi informasi kepada seluruh kreditur untuk pengurangan modal

Informasi ini diberitahukan kepada para kreditor setelah mengetahui keputusan yang didapatkan dari RUPS .

Kemudian dewan direksi akan memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pengurangan modal dari perusahaan PT tersebut. Adapun informasi tersebut juga tidak boleh sembarangan diberikan, ada batasan waktunya.

Dewan direksi boleh mengirimkan kabar tersebut 1 atau maksimal 7 hari setelah keputusan di rapat umum didapatkan. Selain itu hak yang akan didapatkan oleh kreditor adalah boleh menentang keputusan tersebut dengan menyampaikan alasan secara tertulis.

Adapun surat yang telah ditulis oleh kreditor tersebut juga harus ditembus pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham. Kemudian setelah itu pastikan juga waktu penembusan surat tidak lebih dari 60 hari setelah kabar tersebut diumumkan.

3. Meminta persetujuan pengurangan dari Menteri

Prosedur pengurangan modal PT yang berikutnya adalah permintaan harus mendapatkan persetujuan dari menteri. Menteri Ekonomi dan Hak Asasi Manusia atau MENKUMHAM harus mengetahui bahwa Anda meminta pengurangan untuk modal usaha di PT.

Hal ini juga berpengaruh pada perubahan Anggaran Dasar jadi harus meminta persetujuan dari menteri terlebih dahulu. Lalu selain itu pengiriman informasi mengenai pengurangan modal untuk PT paling lambat adalah 30 hari sejak akta notaris mengenai perubahan AD keluar.

Akan tetapi ini masih belum selesai karena yang harus Anda tunggu adalah apakah pengurangannya tersebut diterima atau tidak oleh menteri. Jadi, Anda harus menunggu sampai keputusannya diumumkan.

Menkumham  bisa menolak permintaan tersebut apabila hasil keputusannya bertentangan dengan isi dari Undang Undang PT. Biasanya hal ini terjadi apabila pengurangan modalnya mencapai di bawah 25% dari modal dasar.

Aturan Hukum Pengurangan Modal PT

Adapun mengenai aturan hukum pengurangan modal PT yang sudah dijelaskan dalam UU PT. Telah dijelaskan pada Pasal 44 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  maka modal yang diturunkan bisa mencakup ketiga jenis modal, dasar, ditempatkan dan disetorkan.

Lalu lebih lanjut dijelaskan pada peraturan Pasal 21 ayat 1 dan 2 UU PT tentang penurunan modal yang  juga mengikuti adanya perubahan Anggaran Dasar. Selain itu tidak serta merta melakukan pengurangan karena harus melalui persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Apakah Modal Dasar PT Harus Berbentuk Uang?

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, penyetoran atas modal dapat dilakukan dalam bentuk uang/atau dalam bentuk lainnya. Sehingga dalam penyetoran modal dasar PT tidak selalu berbentuk uang.

Bolehkah Melakukan Penarikan Modal Secara Diam-Diam?

Mengenai penarikan modal secara diam-diam, sebenarnya apakah bisa melakukan hal tersebut? Untuk menjawabnya, maka perlu kita bahas terlebih dahulu hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham.

Menurut Pasal 52 ayat (1) dari UU PT, hak yang diberikan kepada pemilik saham adalah dapat menghadiri RUPS dan bisa mengeluarkan pendapatnya saat RUPS  diadakan, serta dapat melakukan pembayaran secara dividen dan mendapatkan sisa kekayaan dari hasil likuidasi.

Selain itu hak yang akan didapatkan oleh pemilik saham adalah sesuai dengan penjelasan pada UU PT. Adapun berdasarkan penjelasan di atas bahwa pemilik saham tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan modal secara diam-diam.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, terutama terkait Modal PT dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.