Dalam era revolusi industri 4.0 penuh dengan dunia digital, komputerisasi, dan teknologi artificial intelligence (AI) memiliki dampak positif dan juga negatif yang harus diantisipasi. Dampak revolusi industri 4.0 memiliki efek yang besar di berbagai bidang dan sektor, termasuk sektor penegakan hukum terutama eksistensi (survive) profesi advokat dalam pemberian jasa hukum kepada kliennya. Perkembangan teknologi mesin-mesin cerdas buatan manusia ini diyakini tidak berhenti dan terus berkembang menuju kesempurnaan.

Dalam pengertian robotik ini akan semakin mampu menghasilkan karya-karya layanan jasa hukum yang bersifat analitis, taktis, dan situasional dengan hasil yang lebih akurat, lebih cepat, lebih murah ketimbang menggunakan jasa profesi advokat. Belum lagi, persaingan di kalangan para advokat tentu akan semakin ketat dan meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi ini. Lalu, bagaimana langkah atau kiat yang harus dilakukan para advokat agar tetap survive di era revolusi industri 4.0 ini?

Bahasan persoalan ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “Temu Justika: Lawyer 4.0, Redefinisi Praktik Hukum dalam Revolusi Industri ke-4” yang diselenggarakan Justika. Acara ini menampilkan beberapa narasumber yakni Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ari Juliano Gema dan CEO Panen Maya Group atau Digital Marketing Counsultant Pikukuh P Tutuko.

“Skenario adopsi teknologi rata-rata, diperkirakan pada tahu 2030 ada sekitar jutaan jenis pekerjaan di dunia hilang karena adanya otomatisasi berbasis teknologi,” ujar Ari Juliano Gema di Gedung Perpustakaan Nasional Jakarta, Jumat (8/3/2019). Namun, lanjutnya, jenis pekerjaan yang membutuhkan keterampilan, kemampuan bersosialisasi, dan kemampuan kognitif (konstruksi proses berfikir, termasuk mengingat, pemecahan masalah dan pengambil keputusan), serta kreativitas akan mampu bertahan dari otomatisasi.

“Seorang advokat tidak akan tergantikan dalam hal kemampuan kognitif dan kreativitasnya, sehingga tetap bisa bertahan,” kata Ari. Dalam kesempatan ini, Ari melansir hasil survei Deloitte kepada beberapa CEO, CFO, dan General/Legal Counsel pada 2016 terkait harapan-harapan pengguna jasa hukum terhadap profesi advokat.

Pertama, nasihat hukum yang diberikan seharusnya tidak terpaku pada isu-isu hukum, tetapi juga terintegrasi atau memperhatikan isu-isu lain yang relevan dengan kebutuhan pengguna jasa. “Jadi, pemahaman ilmu pengetahuan yang luas (ilmu nonhukum) sangat disukai pengguna jasa hukum,” kata dia. Baca Juga: Di Era Industri 4.0 Lawyer Berkompetisi Sengit dengan Robot .

Kedua, advokat yang menggunakan teknologi yang relevan memudahkan interaksi. Saat ini, para pengguna jasa hukum sangat menyukai komunikasi yang cepat kepada advokatnya. Misalnya, saat klien menginginkan informasi mengenai isu hukum tertentu langsung segera dapat dijawab baik melalui telepon atau WhattApps. “Klien sangat menyukai interaksi secara langsung dan cepat tanggap oleh advokatnya,” ujarnya.

Ketiga, kebutuhan akan nasihat hukum berkaitan regulatory compliance baik lokal maupun global. Untuk itu, sudah waktunya seorang advokat memiliki semua regulasi yang dibutuhkan yang tersimpan dalam smartphone-nya atau laptopnya.

“Karena saat klien menghubungi atau bertemu dengan advokat, klien lebih menginginkan kecepatan infomasi,” lanjutnya. Keempat, penerapan biaya jasa hukum yang tetap. Biasanya, klien saat ini menginginkan biaya jasa hukum yang pasti jumlahnya dan kurang menyukai biaya jasa hukum yang kisaran biayanya belum ditentukan atau kurang bisa dipastikan.

Ari juga mengutip pandangan Georgetown University Law Center dan Thomson Reuters yang melakukan kajian mengenai situasi pasar penyedia jasa hukum di AS dan masa depannya di tahun 2018. Dalam kajian ini, disebutkan kebutuhan jasa hukum korporasi, perpajakan, HKI, dan litigasi cenderung meningkat.

“Karena dalam revolusi industri 4.0 sangat dibutuhkan keahlian hukum dalam bidang tersebut,” tuturnya. Faktanya, kata dia, saat ini hampir sebagian besar perusahaan besar cenderung mengurangi pengeluaran penggunaan jasa hukum dari luar (outside counsel), meski anggaran bagian hukumnya cenderung meningkat.

“Banyak perusahaan mempekerjakan seorang advokat untuk mengurangi anggaran pengeluaran jasa hukum dari luar. Namun tetap memberi anggaran besar bagi peningkatan bagian hukum perusahaan, misalnya biaya peningkatan SDM seperti kursus.” Selain itu, pendapatan perusahaan penyedia jasa hukum alternatif atau alternative legal service provider (ALSP) cenderung meningkat pesat.

Berdasarkan hasil studi Thomson Reuters Legal Executive Institute pada November 2017 yang berjudul “Dynamic Law Firm Study” diketahui ada dua tipe kantor hukum berdasarkan upaya mengantisipasi perkembangan pasar jasa hukum yaitu Dynamic Law Firm dan Static Law Firm. “Hanya kantor hukum bertipe Dynamic Law Firm yang akan mampu berkembang,” bebernya. Ari menerangkan ada beberapa ciri Dynamic Law Firm.

Pertama, Alternative Fee Arrangement, dalam skema ini pengaturan biaya jasa hukum sesuai negosiasi atau tetap (fixed or capped fees) dan tidak menggunakan skema penagihan biaya per jam (billable hours).

Kedua, Marketing & Business Development, menyisihkan anggaran untuk program pengembangan pemasaran dan bisnisnya dengan memfasilitasi berbagai bentuk pertemuan dengan klien atau calon klien, dan mengikutkan stafnya dalam berbagai program pelatihan dan pengembangan. “Untuk itu, sangat diperlukan seorang advokat membuka dirinya untuk lebih bersosialisasi dan berinteraksi dalam event-event tertentu,” saran dia.

Baca Juga: Tantangan dan Peluang Advokat Indonesia dalam Perekonomian Global Terkait Artificial Inteligence

Ketiga, Technology Investment, investasi di bidang teknologi dilakukan untuk membuat alur kerja menjadi lebih efektif dan efisien, serta dapat mengolah data menjadi lebih baik. “Menghadapi revolusi industri 4.0, seorang advokat harus memiliki kemampuan bersosialisasi, kemampuan kognitif, kreatif, memiliki pengetahuan hukum korporasi, hukum perpajakan, HKI, perlindungan data dan pertanggungjawaban (liability).”

CEO Panen Maya Group atau Digital Marketing Counsultant Pikukuh P Tutuko mengingatkan menghadapi revolusi industri 4.0, para advokat harus mampu mem-branding dirinya dan kantor hukumnya dalam dunia teknologi digital. Misalnya, di google, facebook, instagram, dan media sosial lain sebagai sarana para advokat memperkenalkan dirinya dan kemampuannya kepada masyarakat. “Jadi, sebuah brand dan citra diri yang baik bagi para advokat dan kantor hukum sangat diperlukan,” sarannya.

Sementara itu, Senior Advisor Justika Ade Novita mengatakan, sangat penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tentang advokat mengenai gambaran kemampuannya tanpa melanggar kode etik. Terkait hal ini, Justika akan terus berkomitmen memberikan akses seluas-luasnya pemberian informasi tersebut ke masyarakat.

“Menyadari pentingnya masyarakat memperoleh informasi tentang advokat dan di sisi lain pentingnya advokat memberikan gambaran tentang kemampuannya tanpa melanggar kode etik yang harus dipatuhinya, maka www.justika.com memastikan platformnya akan menjadi perantara tepat bagi lawyer di era rev ke-4,” kata Ade.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Sumber artikel: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c839e60318e7/tips-advokat-agar-survive-di-era-revolusi-industri-40