Ancaman Pidana Pelaku Hoax Berdasarkan Undang Undang
Perkembangan penggunaan handphone dan sosial media yang tidak disertai literatur digital menyebarkan informasi palsu atau hoax memang menjadi perbincangan hangat belakangan. Bukan hanya melalui website, hoax pun kadang juga tersebar melalui chatting yang kerap dilakukan. Jumlah hoax yang makin bertambah dan tidak tertahan membuat pemerintahan pada akhirnya memiliki inisiatif melakukan beberapa langkah bahkan ancaman pidana pelaku hoax agar menimbulkan efek jera bagi siapa saja pelakunya.
Pada dasarnya ancaman pidana pelaku hoax, bisa dipidana dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Info dan Transaksi bisnis Electronic atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang mengatakan
“Tiap orang dengan di sengaja maupun tidak, dan tanpa hak menyebarkan informasi berbohong dan menyimpang yang menyebabkan rugi beberapa pihak dalam Transaksi bisnis Electronic yang Bisa dijatuhi hukum menyebarkan berita hoax dengan pidana berdasar Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda terbanyak Rp 1 miliar.
Dalam menekan angka terjadinya informasi hoax, publikasi terus digalakkan pemerintahan untuk meminimalkan penyebaran informasi hoax. Masyarakat juga telah di berikan informasi yang berkaitan dengan ancaman pidana pelaku hoax untuk mereka yang berkata kedengkian/SARA lewat UU ITE.
Berikut Cara Melaporkan Penyebar Hoax Dengan Mudah:
- Pengguna dapat melakukan screen capture dibarengi url link pada content yang diindikasi sebagai informasi hoax.
- Warga selalu di himbau untuk segara mengirim data yang didapat tersebut ke pengaduankonten@mail.kominfo.go.id.
- Kiriman pengaduan itu nanti akan selekasnya diolah sesudah lewat beberapa tahapan klarifikasi.
- Kerahasiaan pelapor di yakinkan bisa terjaga dan pengaduan content bisa disaksikan di situs situs trustpositif.kominfo.go.id.
Pandemi virus corona (Covid-19) membuat warga cemas memerlukan banyak informasi terkini terkait berita covid. Di tengah-tengah kekuatiran warga itu, Terdapat beberapa pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan membuat dan menebarkan info palsu atau hoax.
Penyebar hoax atau informasi berbohong terancam ancaman pidana pelaku hoax dengan kurungan sampai 6 tahun penjara dan denda terbanyak Rp1 Miliar karena menyalahi UU Info dan Transaksi bisnis Electronic (UU ITE).
Pelanggaran informasi hoax atau berbohong ditata dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic (UU ITE) seperti yang sudah diganti oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic.
Bunyi pasal itu ialah, ‘setiap orang dengan menyengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi hoax dan menyimpang yang menyebabkan rugi masyarakat dalam Transaksi bisnis Elektronik dapat dipidana dengan ancaman pidana pelaku hoax tersebut. Melanggar ketentuan pasal 28 UU ITE ini bisa dikenai ancaman yang tertera dalam dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda terbanyak Rp1 miliar.
Namun ada beberapa aturan lain yang mengatur mengenai hoax atau penyebaran berita bohong yakni berdasarkan:
- Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;
- Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE;
- Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE;
- Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;
- Jika bermuatan menimbulkan kerugian kepada konsumen dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE;
- Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;
- Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of