Undang undang prostitusi di Indonesia sudah seharusnya semakin ditegakkan agar kasus pelanggaran bisa dikurangi. Seluruh lapisan masyarakat hendaknya terusa melakukan pengawasan terhadap hal-hal terkait pornografi yang membahayakan.

Saat ini prostitusi melalui media sosial seperti Telegram, Twitter, atau MiChat semakin marak serta bisa diakses oleh siapa saja. Tentu sangat memprihatinkan, dimana revolusi mental digalakkan justru menghadapi kehancuran.

Upaya-upaya seperti pemblokiran situs-situs ilegal sudah dilakukan, namun masih bisa ditembus menggunakan fitur VPN. Peran orang tua di rumah juga sangat penting untuk melakukan kontrol terhadap anaknya.

Pelaku prostitusi adalah pemakai, penyedia jasa, hingga pekerja seks komersial, biasanya beroperasi selama ada kesempatan. Siap-siap saja dengan konsekuensi mengerikan apabila melanggar peraturan negara terutama KUHP.

Undang Undang Prostitusi di Indonesia

Jika sebuah rumah tangga rusak karena salah satu pihak, suami jadi pelanggan open BO apakah bisa dipidana maka perlu ditindak lanjuti. Terutama jika lebih banyak aspek merugikan daripada menguntungkannya.

Untuk menyelesaikan kasus tersebut, semua orang perlu mengetahui dasar hukum tentang prostitusi online ini. Semua peraturan bisa ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara jelas.

1. Pasal 296 KUHP

Mucikari, atau pihak yang mengadakan serta memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Termasuk pihak yang menyediakan lokasi berupa hotel, rumah, atau penginapan untuk prostitusi sebagai mata pencaharian akan dijatuhi hukuman.

Pelaku akan dipidana dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun empat bulan atau membayar denda lima belas juta rupiah. Sebuah angka yang tidak main-main, cukup membuat pelaku jera.

2. Pasal 506 KUHP

Pasal ini mengatur hukuman untuk mucikari, dimana berupa kurungan maksimal 1 tahun. Mucikari adalah pihak penyedia jasa prostitusi melalui kesepakatan antara kedua belah pihak di lokasi tertentu.

3. Pasal 284 KUHP

Pelanggan atau pengguna layanan prostitusi online dapat dikenai sanksi hukum bagi pelaku dan konsumen open BO, sesuai Pasal Perzinahan. Hukuman berupa penjara maksimal 9 bulan.

Bagi laki-laki yang sudah menikah atau sebaliknya ditemukan melakukan aktivitas perzinahan dengan orang selain pasangan, maka dijatuhi hukuman. Jika Anda ingin melaporkan pasangan masing-masing, gunakan dasar perzinahan ini.

4. UU Pornografi No 40 Tahun 2008

Undang-undang ini menyatakan bahwa saksi bagi mucikari dan pelaku dalam kasus prostitusi online dengan menyiarkan, menawarkan, atau mengiklankan, akan dipenjara minimal 6 bulan hingga 6 tahun.

Atau dengan membayar denda paling sedikit dua ratus lima puluh juta, paling banyak hingga 3 miliar rupiah. Kejahatan seperti ini tetap ada karena masih banyak pengguna PSK di Indonesia.

5. UU ITE Pasal 45 ayat 1

Pelaku mucikari serta para pelaku lain dalam prostitusi online akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah dalam undang undang prostitusi di Indonesia.

6. Perda Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Para pelaku dalam prostitusi online akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan daerah pada setiap wilayah. Pada perda ini, pekerja seks atau pengguna layanan akan mendapat penjara 90 hari dan denda.

7. Undang undang prostitusi di Indonesia Pasal 63 ayat 1

Akan diberikan hukuman pada setiap orang yang menyediakan fasilitas, membujuk, memaksa, atau menyuruh terjun ke dalam prostitusi. Hukuman tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kegiatan prostitusi baik secara offline maupun online sangat meresahkan serta mengganggu ketertiban kehidupan masyarakat. Selain itu juga bisa merusak moral, norma, serta melanggar ketentuan agama apapun.

Pemerintah bersama masyarakat sebaiknya melakukan koordinasi lebih kompak untuk mengatasi permasalahan sosial ini. Bisa dengan membuat peraturan perundang-undangan lebih efektif dan kuat atau memanfaatkan sarana teknologi lain.

Seluruh lapisan masyarakat dari tua hingga muda perlu berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan kemudahan teknologi seperti ini. Saat ini sangat penting untuk membekali diri dengan pengetahuan mengenai hal tersebut.

Dengan kemajuan teknologi seperti sekarang, seharusnya kualitas sumber daya manusia di Indonesia semakin maju. Tanpa diiringi kebijaksanaan dalam bersikap dan berpikir, kasus semacam prostitusi online akan selalu ada.

Memperoleh informasi berupa peraturan perundang-undangan mengenai kegiatan prostitusi semacam ini, masyarakat bisa memilah dan memilih. Undang undang prostitusi di Indonesia akan mengurangi jumlah pelanggaran selama ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.