Kemajuan teknologi menjadikan sanksi hukum bagi pelaku dan konsumen Open BO semakin gencar dilakukan. Semua hal bisa dilakukan melalui dunia virtual, mulai dari menimba ilmu, melakukan jual beli, dan sebagainya.

Keberadaan jaringan internet memang membawa dampak positif, namun jangan memilih tutup mata terhadap segala pengaruh buruknya. Semakin cepat pertukaran informasi, memungkinkan semua hal terjadi begitu saja.

Kemudahan ini justru banyak dimanfaatkan oleh oknum prostitusi menggunakan jaringan internet untuk melaksanakan prakteknya. Internet menghubungkan penyedia jasa dengan pengguna jasa lebih mudah dan cepat.

Terbongkarnya berbagai layanan prostitusi seperti ini seharusnya menjadi perhatian semua orang, terutama penegak hukum. Perlu dilakukan kerja sama dan upaya pengawasan agar tidak merusak generasi penerus bangsa.

Sanksi Hukum bagi Pelaku dan Konsumen Open BO

Dimanapun tempatnya, khususnya Indonesia, melakukan cybersex seperti VCS atau lainnya termasuk pelanggaran hukum. Di dalamnya termasuk pelanggaran undang undang prostitusi di Indonesia, UU ITE, UU Pornografi, Perda, hingga KUHP.

Aktivitas berupa cybersex ini umumnya dilakukan tanpa pemaksaan, alias suka sama suka atau dengan consent. Aktivitas semacam ini dilakukan oleh penyedia jasa, pengguna, serta pekerja.

Hal tersebut melanggar UU Pornografi Pasal 4 ayat 2, dimana setiap orang seharusnya tidak menyediakan jasa pornografi. Baik penyajian secara eksplisit ketelanjangan, alat kelamin, serta mengeksploitasi kegiatan seksual.

Selain itu, menawarkan atau mengiklankan secara tidak langsung maupun langsung juga akan terancam pidana. Hukuman berupa penjara atau denda, dalam Pasal 30 UU Pornografi, penjara 6 bulan, hingga 6 tahun.

Selain melanggar UU Pornografi, aktivitas semacam VCS atau lainnya adalah perbuatan melanggar hukum menggunakan media digital. Sehingga bisa dikatakan melanggar UU ITE karena sudah jelas.

Menawarkan jasa cybersex dan juga VCS dilarang secara hukum. Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, dilarang mendistribusikan atau menyebarkan informasi melanggar norma kesusilaan.

Penyedia jasa VCS dan open BO dijerat UU ITE Pasal 45 ayat 1 Jo UU 19/2016, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Atau membayar denda sebesar paling banyak 1 miliar.

Konsumen pengguna jasa ini bisa dipidana, namun pengguna serta penyedia jasa tidak bisa dijerat menggunakan UU Pornografi. Karena pasal tersebut hanya mengancam para penyedia jasa, tidak dengan pengguna.

Bila sudah menjalani pernikahan, suami jadi pelanggan open BO apakah bisa dipidana dengan perzinaan. Hukuman serta peraturannya diatur dalam PAsal 284 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.

Dampak Buruk Bagi Pelaku dan Konsumen Open BO

Berhubungan dengan para pekerja seks komersial melalui sanksi hukum bagi pelaku dan konsumen open BO berbahaya karena meningkatkan resiko tertular penyakit. Infeksi menular seksual bisa mengakibatkan kerugian seperti berikut ini.

1. Terserang HIV

HIV adalah sebuah penyakit disebabkan oleh virus, penyebarannya melalui cairan tubuh (sperma dan vagina). Penyakit ini disebabkan kebiasaan seks bebas, sehingga menyerang kekebalan tubuh, bahkan bisa berkembang menjadi AIDS.

Ketika pertama kali terinfeksi, gejala tidak bisa diketahui secara pasti karena memang sudah dikenali. Setelah bertahun-tahun potensi terserang penyakit masih tetap ada, bahkan berkembang lebih parah.

Gejala HIV umum pada manusia meliputi:

  1. Demam berkepanjangan,
  2. Merasa sakit tenggorokan,
  3. Ruam,
  4. Lemah,
  5. Terjadi pembengkakan kelenjar getah bening.

2. HPV

HPV atau Human Papilloma Virus merupakan salah satu penyakit hasil hubungan seks bebas. Sama seperti Human Immunodeficiency Virus, penyakit ini tidak menampilkan gejala khusus, namun beberapa ciri atau tandanya adalah:

  1. Muncul kutil di tubuh, menyebar dengan jarak berhimpitan dan membentuk bunga,
  2. Gatal dan tidak nyaman di area kelamin,
  3. Mengalami pendarahan ketika berhubungan seksual.

3. Kecanduan

Sesuatu yang menyenangkan atau memuaskan memang akan membuat seseorang merasa ingin melakukannya terus menerus. Dari sekadar mencoba menjadi adiksi, hal ini akan menjadikan seseorang susah dikendalikan.

Apabila tidak mendapatkan keinginannya, seseorang bisa merasa frustasi dan mengalami gejala mental lain. Jika dibiarkan terus menerus, maka akan menimbulkan emotional damage khususnya pada pria.

Itulah mengapa, menghindari sesuatu yang dilarang oleh norma kesusilaan akan menimbulkan keuntungan berupa dihindarkan dari kemungkinan buruk. Setelah mengetahui sanksi hukum bagi pelaku dan konsumen open BO, hindari sejauh mungkin.

Justika Siap Membantu Permasalahan Pelaku dan Konsumen Open BO

Baik pelaku dan konsumen open BO bisa dikenai hukuman atau sanksi hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika mengenai masalah tersebut. Advokat Justika memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun di bidang hukum sehingga bisa membantu Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Layanan Konsultasi Chat

Dapatkan konsultasi hukum secara lebih mudah dan terjangkau yaitu sekitar Rp 30.000 saja Anda sudah bisa menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Anda hanya perlu mengunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat, lalu sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila konsultasi chat dirasa tidak bisa mengakomodir kebutuhan konsultasi Anda, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Namun, apabila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut, Anda juga dapat melakukan konsultasi tatap muka langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.