Sering ditemui para tetangga yang suka memarkirkan kendaraannya di bahu jalan kecil, padahal hal ini diatur dalam undang-undang parkir mobil sembarangan. Bahu jalan yang dibuat parkir kendaraan, terutama mobil ini tentu merugikan pengguna kendaraan lainnya.

Jalan yang memang sudah sempit dibuat semakin sempit dengan adanya hal ini. Bahkan, pernah terjadi mobil pemadam kebakaran susah melewati jalan karena banyak kendaraan di bahu jalan sehingga memperlambat evakuasi kejadian.

UU nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ atau Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan undang-undang parkir mobil sembarangan mengatur hal tersebut. Bagi warga yang melanggar peraturan ini, maka bisa dikenakan denda dan atau kurungan penjara.

Para warga yang merasa terganggu dengan parkir sembarangan dari kendaraan bermotor terutama mobil tetangganya tidak perlu merasa khawatir lagi. Regulasi mengenai hal ini telah jelas dengan hukuman membuat jera bagi para pelanggarnya.

Undang-Undang Parkir Mobil Sembarangan dan Regulasi Turunannya

Tertulis pada Pasal 287 UU LLAJ, bagi siapa saja yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 mengenai Jalan atau selanjutnya diketahui dengan nama PP Jalan juga mengatur tentang parkir liar. Dalam regulasi ini disebutkan larangan bagi setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Maksud dari terganggunya fungsi jalan pada peraturan tersebut adalah kondisi di mana berkurangnya kapasitas jalan, seperti menumpuk bahan material, parkir, maupun berhenti untuk keperluan pribadinya di bahu jalan sehingga membuat pengguna jalan lain terganggu.

Terdapat juga peraturan khusus di DKI Jakarta, tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Istimewa Jakarta Perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 mengenai Perparkiran. Terdapat beberapa poin disebutkan pada aturan tersebut.

Poin-poin disebutkan antara lain bagi setiap orang pribadi atau badan wajib memiliki dan menguasai garasi, kemudian dilarang menyimpan atau meletakkan kendaraan bermotornya di ruang pinggir atau bahu jalan. Berarti juga sama tidak boleh parkir mobil dengan sembarangan.

Bagi setiap orang pribadi atau badan yang telah membeli kendaraan bermotor tersebut selanjutnya harus membuktikan kepemilikan garasi melalui surat dari kelurahan tempat tinggal pemilik. Surat tersebut dinamakan Surat Bukti Kepemilikan Garasi.

Surat Bukti Kepemilikan Garasi yang telah dikeluarkan oleh pejabat kelurahan setempat tersebut nantinya dijadikan syarat penerbitan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor. Regulasi lebih lengkap selanjutnya diatur dalam peraturan gubernur DKI Jakarta.

Bagi setiap orang pribadi atau badan pemilik kendaraan bermotor yang melanggar, akan dikenakan hukuman berupa denda sebesar paling banyak Rp 250.000,- atau pidana kurungan selama paling lama 1 (satu) bulan.

Cara Lapor Mobil Parkir Sembarangan

Undang-undang parkir mobil sembarangan menjadi salah satu solusi untuk langkah penyelesaian masalah parkir liar tetangga. Mengingat, banyak masyarakat yang terganggu akan jalan semakin sempit karena adanya kendaraan bermotor melakukan parkir liar.

Namun, warga sesungguhnya bisa melaporkan para tetangganya yang melakukan parkir liar tersebut ke pihak berwajib, yaitu Departemen Perhubungan. Jika tidak dapat diselesaikan dengan diskusi secara kekeluargaan, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut.

Cara pelaporannya adalah dengan membuat pengaduan ke website pengaduan resmi Kementerian Perhubungan, atau bisa juga dengan menghubungi nomor kontak via pesan singkat atau SMS ke 081311111105.

Khusus bagi warga kota Jakarta Timur, Suku Dinas Perhubungan daerahnya telah mengeluarkan aplikasi pengaduan sendiri bernama Siparlibasi atau Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi yang dapat diunduh di google play store.

Cara pengaduan di aplikasi tersebut adalah dengan mengirimkan foto kendaraan bermotor yang melakukan parkir sembarangan lalu masukkan detail lokasi dan deskripsi keterangannya. Setelah itu, tinggal klik submit maka pengaduan telah terkirim.

Pengaduan yang telah masuk lalu diperiksa dinas perhubungan untuk selanjutnya akan dikirimkan mobil derek untuk memindahkan kendaraan bermotor tersebut. Aplikasi ini tentu memudahkan warga Jakarta Timur yang ingin melaporkan kasus parkir liar di daerahnya.

Manusia sebagai makhluk sosial yang selalu membutuhkan bantuan orang lain dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari, seharusnya sama-sama bekerja sama untuk tidak saling merugikan satu dan sama lainnya.

Melakukan parkir liar di jalan milik umum tentu merugikan pengguna jalan lainnya terutama yang memiliki kendaraan bermotor juga. Dengan adanya undang-undang parkir mobil sembarangan, diharapkan warga bisa mematuhi aturan tersebut.

Konsultasikan Permasalahan Pelanggaran Parkir Mobil Sembarangan Pada Justika!

Pelanggaran lalu lintas cukup mudah dan banyak ditemukan bahkan hingga menganggu kenyamanan berkendara untuk orang lain. Salah satunya adalah pihak yang memarkir mobilnya dengan sembarangan. Untuk itu perlu adanya tindakan yang tegas dari orang lain dengan cara melaporkannya. Konsultasikan permasalahan yang berhubungan dengan tindakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di lingkungan sekitar dengan pihak yang ahli. Untuk itu Anda bisa bertanya pada layanan konsultasi Justika mengenai langkah seperti apa yang sebaiknya dilakukan. 

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.