Dibutuhkan langkah penyelesaian masalah parkir liar tetangga karena telah banyak masyarakat terganggu akan adanya hal tersebut. Parkir liar yang dilakukan di bahu jalan tentu sangat mengganggu pengguna jalan lain, terutama pengendara kendaraan bermotor.

Parkir paralel di ruas pinggir jalan menjadi wajar apabila jalan umum tersebut merupakan jalan nasional atau provinsi yang lebar. Selain itu, khusus pemilik kendaraan bermotor di luar DKI Jakarta diperbolehkan meletakkan kendaraannya di bahu jalan jika tidak memiliki garasi.

Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 tertulis bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi, dengan membuktikan Surat Bukti Kepemilikan Garasi yang diterbitkan oleh pejabat kelurahan setempat untuk syarat penerbitan STNK bermotor.

Selain perda tersebut, UU nomor 22 tahun 2009 mengenai LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) serta PP nomor 34 tahun 2006 mengenai Jalan sebagai undang-undang parkir mobil sembarangan, juga mengatur mengenai permasalahan ini.

Langkah Penyelesaian Masalah Parkir Liar Tetangga secara Hukum

Sebagai sesama pengguna jalan umum, pasti merasa dirugikan dan kesal apabila terdapat warga lain melakukan parkir liar. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya kapasitas jalan sehingga mengganggu lalu lintas dan merugikan pengguna kendaraan bermotor.

Pejalan kaki juga biasanya dirugikan dengan adanya kendaraan bermotor yang diletakkan sembarangan di pinggir jalan. Mengingat kurangnya fasilitas trotoar di beberapa daerah Indonesia, kendaraan bermotor tersebut mengurangi ruang mereka untuk berjalan kaki.

Langkah penyelesaian masalah parkir liar tetangga pertama yang bisa dilakukan adalah dengan memberi tahu secara halus atau dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Cara pertama ini harus dilakukan terlebih dahulu untuk menghindari keributan dan salah paham.

Apabila cara halus sudah dilakukan tetapi tetangga yang melakukan parkir liar tersebut tidak melakukan perubahan, warga yang merasa terganggu dapat melapor ke ketua RT setempat untuk pelaporan langkah pertama agar ketua RT dapat menengahi permasalahan ini.

Jika setelah ditegur oleh ketua RT warga atau tetangga tersebut tidak berubah juga, maka bisa dibuat pengaduan atau pelaporan ke pihak berwajib setempat. Pihak berwajib yang dimaksud adalah kepolisian atau bisa juga departemen perhubungan daerah setempat.

Cara lapor mobil parkir sembarangan yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan melakukan pengaduan langsung ke pihak kepolisian, atau bisa juga menghubungi departemen perhubungan daerahnya via pesan singkat ke nomor 081311111105.

Khusus teruntuk warga daerah kota Jakarta Timur, departemen perhubungan daerah setempat telah melakukan pengembangan terhadap aplikasi baru Siparlibasi. Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi ini dapat diunduh di google play store.

Hanya dengan mengirimkan gambar kondisi kendaraan bermotor yang melakukan parkir liar, detail lokasi, serta deskripsi keterangan kejadian, maka pengaduan warga kota Jakarta Timur telah dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib setempat.

Hukuman bagi Pelaku Masalah Parkir Liar

Setelah mengetahui cara lapor mobil parkir sembarangan, selanjutnya perlu diketahui mengenai hukuman bagi para pelaku atau pelanggar yang dapat membuat jera. Dari hukuman berupa denda hingga pidana kurungan penjara diberlakukan bagi para pelaku ini.

Dalam UU LLAJ serta PP Jalan, disebutkan hukuman yang dapat dikenai pada para pelanggar aturan ini adalah denda uang paling banyak Rp 500.000,- atau kurungan paling lama 2 (dua) bulan. Pelaku juga dapat dituntut secara perdata sesuai dengan Pasal 671 KUH Perdata.

Para pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas ini dapat dinyatakan bersalah apabila terbukti melawan hukum dengan melanggar hak subjektif dan kaidah tata susila serta membuat kerugian bagi orang lain.

Dalam kasus ini, pelanggar yang terbukti menyebabkan terganggunya fungsi jalan, berupa kondisi berkurangnya kapasitas jalan dengan melakukan parkir liar, berhenti sembarangan di pinggir jalan, maupun menumpuk bahan material akan dikenakan hukuman.

Sebagai manusia bermoral, tentu seharusnya merasa lebih berempati dengan pengguna jalan lain dan tidak melakukan parkir liar. Jalan setapak tipe jalan lingkungan atau desa sudah cukup kecil, apalagi ditambah dengan adanya kendaraan bermotor yang diletakkan di sana.

Jadi, sebaiknya setiap pemilik kendaraan bermotor terutama mobil melakukan parkir di dalam garasi atau carport miliknya sehingga tidak merugikan orang lain. Jika hal ini telah dilakukan, maka langkah penyelesaian masalah parkir liar tetangga tidak perlu dilakukan lagi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.