Tidak semua tindak pidana bisa dikatakan sebagai tindak pidana berat. Ada juga tindak pidana ringan yang justru banyak ditemukan di lingkungan sekitar.

Apa Itu Tindak Pidana Ringan?

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai KUHP tidak dijelaskan mengenai tindak pidana yang ringan. Namun dalam KUHAP ditentukan mengenai patokan tindak pidana ini berdasarkan ancaman pidana yang bisa diberikan.

“Yang diperiksa berdasarkan acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalah tindakan atau perkara yang ancamannya pidana penjara maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 7.500 dan penghinaan ringan.”

Jadi bisa dikatakan bahwa tindak pidana ringan merupakan tindak pidana yang hukumannya adalah penjara maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 7.500 dan penghinaan ringan.

Tindak pidana ini diatur dalam beberapa pasal yaitu Pasal 373, 364, 379, 407, 384 dan Pasal 482 KUHP.

Contoh Kasus Tindak Pidana Ringan

Salah satu contoh tindak pidana ringan adalah membuang sampah sembarangan. Aturan mengenai larangan untuk membuang sampah sembarangan termasuk dalam tindakan ringan yang diatur dalam aturan daerah. Contohnya seperti yang sudah ada Pasal 21 huruf b Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa setiap orang dilarang untuk membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat lain yang bisa merusak kebersihan dan keindahan lingkungan.

Setiap orang yang melanggar tindakan tersebut, maka akan dikenai sanksi berupa penjara minimal 10 hari dan maksimal 60 hari atau denda minimal Rp. 100.000 dan maksimal Rp 20.000.000.

Selain itu, contoh lainnya seperti penghinaan ringan, pencurian ringan, penganiayaan ringan, perusakan ringan, penggelapan ringan dan yang lainnya.

Tindak pidana ringan sendiri merupakan sebuah tindakan yang ditentukan berdasarkan ancaman pidananya. Dalam hal ini ancaman tindak pidananya akan menjadi ukuran untuk pelaksanaan acara pidana ringan.

Jika ketentuan yang ada dalam Pasal 205 ayat 1 KUHP dihubungkan dengan ketentuan mengenai penahanan pada Pasal 21 ayat 4 KUHP yang menyatakan bahwa penahanan hanya bisa dilakukan pada tersangka yang diancam dengan pidana lima tahun penjara atau lebih maka bisa dikatakan bahwa dalam ancaman tindak pidana ringan dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara tidak bisa dilakukan penahanan.

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.