Keamanan negara merupakan salah satu hal yang wajib dijaga oleh semua masyarakat di Indonesia. Hal ini karena tindak kejahatan terhadap keamanan negara lebih sering dilakukan oleh warga negara Indonesia itu sendiri. Kemudian apa yang dimaksudkan dengan tindak kejahatan terhadap keamanan negara?

Apa Itu Makar

Definisi makar jika merujuk KBBI merupakan tipu muslihat, akal busuk atau perbuatan yang bermaksud untuk menyerang seseorang atau usaha untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Jika disimpulkan, maka definisi makar merupakan tindakan yang dilakukan untuk menjatuhkan pemerintahan dengan akal busuk atau penyerangan.

Sedangkan yang dimaksudkan makar menurut RUU KUHP pasal 167 merupakan niat untuk melakukan tindakan atau perbuatan yang sudah diwujudkan dengan adanya permulaan dalam pelaksanaan perbuatan tersebut. Definisi lainnya dari Pasal 107 KUHP merupakan tindakan yang melawan hukum dengan melawan pemerintah, makar pada presiden yang aktif memimpin dan makar pada ideologi.

Tindak Kejahatan Terhadap Keamanan Negara Dalam Bentuk Makar

Tindak kejahatan terhadap keamanan negara merupakan hal yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan hukum. Salah satu yang menjadi contoh dalam tindak pidana tersebut adalah makar. Tindakan makar seperti membunuh, meniadakan kemampuan pada seorang Presiden atau Wakil Presiden, merampas kemerdekaan dalam pemerintahan akan diancam dengan pidana penjara.

Jika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksudkan dengan maka adalah usaha atau perbuatan yang mana ingin menjatuhkan pemerintahan yang sah. Singkatnya, makar ini termasuk dalam tindakan seperti kejahatan pada Presiden dan Wakil Presiden, pada pemerintahan atau badan-badan pemerintah dan pemberontakan.

Sedangkan yang dimaksudkan dengan tindak kejahatan terhadap keamanan negara adalah kejahatan yang bertujuan untuk menyerang kepentingan hukum negara. Sehingga yang dijadikan objek juga adalah keamanan negara.

Tindak kejahatan ini sudah dijelaskan pada Pasal tindak kejahatan terhadap keamanan negara, Buku Kedua KUHP Bab 1 mengenai Tindak Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, pasal 104 hingga 129.

Siapa yang Bisa Dijadikan Tersangka Makar?

Jika tindak pidana terhadap keamanan negara dalam bentuk makar merupakan suatu tindak kejahatan, maka pelaku perlu ditindak pidana. Namun bagaimana dengan penetapan tersangka yang melakukan tindak makar tersebut?

Perlu diketahui bahwa status tersangka bisa disahkan setelah adanya hasil penyidikan guna mendapatkan bukti minimal 2 jenis alat bukti permulaan. Hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 66 ayat 1 dan 2 Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009.

Dalam pasal 104 mengatakan bahwa makar yang dimaksudkan dengan niatan untuk membunuh Presiden dan atau wakilnya, maka akan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Tersangka juga bisa dikenai hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Upaya untuk melakukan makar tersebut perlu disertai dengan niat dimana dijelaskan pada Pasal 87 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa dikatakan makar bila untuk melakukan perbuatan tersebut sudah ada niat dari adanya permulaan pelaksanaannya.

Seseorang bisa dikatakan melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara dalam bentuk makar ketika sudah memenuhi unsur tindak pidana terhadap keamanan negara yaitu adanya niat dan juga permulaan pelaksanaannya. Namun penetapan tersangka juga harus disertai dengan saksi, barang bukti hingga keterangan ahli yang cukup.

Contoh Aksi Makar Yang Pernah Ada Di Indonesia

Contoh kasus makar di Indonesia seperti GAM atau Gerakan Aceh Merdeka yang ingin lepas dari NKRI. Selain itu juga ada organisasi sejenis yang ingin melepaskan diri dari Indonesia seperti Republik Maluku Selatan atau RMS, hingga Organisasi Papua Merdeka.

Kasus makar tidak hanya dilakukan oleh organisasi atau kelompok namun juga bisa dilakukan oleh perseorangan. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh Daniel Maukar pada saat pemerintahan Presiden Soekarno. Ia melakukan serangan ke Istana Negara menggunakan pesawat tempur. Akibatnya ia dijatuhi hukuman mati yang kemudian diubah menjadi hukuman 8 tahun penjara.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.