Keamanan negara juga menjadi hal yang perlu diprioritaskan dimana akan ada saja seseorang atau kelompok orang yang mengancam keamanan negara. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah tindak pidana dalam bentuk makar. Namun untuk bisa dikatakan sebagai pelaku makar, perlu memenuhi unsur unsur tindak pidana terhadap keamanan negara.

Unsur unsur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara

1. Berdasarkan pasal 104 KUHP

Unsur unsur tindak pidana terhadap keamanan negara dalam bentuk makar, pertama dijelaskan dalam Pasal 104 adalah:

  • Unsur subjektif: dengan maksud
  • Unsur objektif:
  1. Makar
  2. Yang dilakukan
  3. Untuk menghilangkan nyawa
  4. Untuk merampas kemerdekaan
  5. Untuk tidak mampu memerintah
  6. Presiden
  7. Wakil presiden

Makar baru dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa kegiatan yang bertujuan untuk merampas kemerdekaan, menghilangkan nyawa dan untuk ketidakmampuan memerintah merupakan kejahatan yang berat sehingga harus dihukum dengan pidana mati. Hal tersebut dikarenakan yang dilindungi dalam pasal tindak pidana terhadap keamanan negara adalah nyawa, kemerdekaan hingga kemampuan Presiden dan Wakilnya untuk memerintah.

2.  Berdasarkan pasal 106 KUHP

Sedangkan dalam pasal 106 KUHP, yang termasuk dalam unsur unsur tindak kejahatan terhadap keamanan negara adalah:

  • Unsur subjektif: dengan maksud
  • Unsur objektif:
  1. Makar
  2. Yang dilakukan
  3. Membawa kekuasaan asing
  4. Wilayah negara
  5. Seluruh atau sebagian
  6. Memisahkan
  7. Sebagian wilayah negara

Dalam pasal ini, yang dilindungi adalah keutuhan dari suatu negara. Tindakan untuk memisahkan diri dari NKRI adalah tindakan yang sudah termasuk dalam makar sehingga pelaku bisa diancam pidana penjara seumur hidup.

3. Berdasarkan pasal 107 KUHP

Beberapa unsur terhadap tindak pidana keamanan negara dalam Pasal 107 KUHP adalah:

  • Unsur subjektif: dengan maksud
  • Unsur objektif:
  1. Makar
  2. Yang dilakukan
  3. Merobohkan pemerintah

Dalam unsur unsur tindak pidana terhadap keamanan negara, hal yang dilindungi adalah NKRI dikarenakan makar tersebut mengancam keamanan dan keutuhan NKRI dalam bentuk pemerintahan. Sehingga untuk adanya unsur ini dalam tindak makar tersebut membuat pelaku bisa dikenai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara untuk yang bertindak sebagai pengatur tindak pidana makar.

4.  Berdasarkan pasal 108 KUHP

  1. Barang siapa yang bersalah dikarenakan pemberontakan, akan diancam dengan penjara maksimal 15 tahun. Orang yang bersalah tersebut merupakan orang yang melawan pemerintah menggunakan senjata dan orang yang bermaksud secara bersama-sama bermaksud melawan pemerintah menggunakan senjata.
  2. Para pengatur dan pemimpin pemberontakan akan diancam dengan penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Bisa dikatakan bahwa adanya unsur unsur tindak pidana terhadap keamanan negara dalam bentuk maka berdasarkan beberapa pasal tersebut mengandung dua unsur yaitu objektif dan subjektif.

Dalam hal ini seseorang yang bisa dikatakan melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara berupa makar adalah seseorang yang memiliki niat serta permulaan pelaksanaan.

Lantas Apa Saja Yang Masuk Ke Dalam Delik Makar?

1. Makar Terhadap Pemerintah yang Sah

Sesuai dengan namanya, delik makar ini bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Pelaku yang memiliki niatan tersebut akan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Delik makar ini juga termasuk dalam pemberontakan dengan hukuman maksimal mati dan diberikan atau dijatuhkan pada pemimpin pemberontakan.

Kemudian jika pemberontakan tersebut dilakukan dengan adanya sangkut paut luar negeri untuk menggulingkan pemerintahan, maka akan dijatuhi hukuman paling lama 10 tahun penjara.

2. Makar Terhadap NKRI

Delik ini memiliki tujuan untuk menjatuhkan pemerintahan negara agar jatuh ke tangan asing. Dalam delik ini juga termasuk separatisme. Dalam Pasal 192 mengatakan bahwa seseorang yang melakukan makar dengan tujuan agar seluruh atau sebagian NKRI jatuh ke tangan asing, maka bisa dikenai hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

3. Makar Terhadap Presiden dan Wakil

Makar yang satu ini bertujuan untuk membunuh presiden atau wakilnya. Hal ini juga termasuk tujuan untuk membuat presiden dan atau wakilnya tidak bisa menjalankan pemerintahan. Menurut Pasal 191 mengatakan bahwa seseorang yang bermaksud untuk merampas atau membunuh presiden atau wakilnya agar tidak bisa menjalankan pemerintahan maka akan dihukum dengan pidana mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun penjara.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.